Kamis, 09/7/26 | 04:08 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Regulasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi

Minggu, 24/5/26 | 20:02 WIB

Oleh: Intan Rhaudhatul Jannah
(Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Andalas)

Kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus bukanlah sebuah cerita baru. Ia hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, grup percakapan bermuatan seksual, hingga normalisasi objektifikasi perempuan dalam kegiatan kemahasiswaan. Yang baru adalah kesadaran kita mulai tumbuh dan tekanan publik yang semakin keras menuntut perguruan tinggi untuk benar-benar bertanggung jawab. Pertanyaannya bukan lagi apakah masalah ini ada, melainkan mengapa setelah sekian lama dan sekian banyak regulasi diterbitkan, kampus masih belum menjadi ruang yang aman bagi perempuan.

Pemerintah sesungguhnya tidak tinggal diam. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi langkah awal yang cukup berani untuk mengatasi kekerasan berbasis gender. Tiga tahun berselang, regulasi itu digantikan oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang jauh lebih komprehensif. Cakupan kekerasan diperluas menjadi enam bentuk termasuk kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Setiap kampus diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan keterwakilan perempuan minimal dua pertiga. Kekerasan berbasis digital pun secara eksplisit masuk dalam definisi. Di atas kertas, hal ini merupakan bentuk kemajuan yang nyata. Namun, munculnya berbagai kasus kekerasan di lingkungan kampus pada pertengahan tahun 2026, termasuk yang mencuat dari beberapa perguruan tinggi besar. Persoalan itu menunjukkan bahwa kemajuan regulasi belum diikuti oleh kemajuan dalam hal implementasi.

BACAJUGA

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Senin, 06/7/26 | 05:56 WIB
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Senin, 06/7/26 | 05:43 WIB

Dari perspektif kebijakan publik, kesenjangan antara regulasi dan realitas ini bukan hal yang mengejutkan. Kebijakan terbaik sekali pun bisa gagal jika empat kondisi dasar implementasi tidak terpenuhi. Kondisi pertama adalah komunikasi yang efektif. Sosialisasi Satgas PPKS di banyak kampus masih berhenti pada level formal, brosur ditempel, banner dipasang, tetapi kesadaran nyata belum terbangun. Yang paling mengkhawatirkan, banyak korban memilih jalur media sosial atau akun anonim untuk mengungkap kekerasan yang mereka alami, bukan jalur resmi kampus. Ini bukan suatu kebetulan, melainkan sinyal bahwa kepercayaan terhadap sistem pelaporan internal belum terbentuk.

Kondisi kedua adalah kecukupan sumber daya. Banyak Satgas PPKS beroperasi tanpa anggaran yang memadai, tanpa tenaga psikolog, atau konselor profesional, dan anggota yang menjalankan tugas ini di luar beban kerja utama mereka. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memang sudah mewajibkan alokasi anggaran khusus melalui Pasal 97-98, namun tanpa mekanisme verifikasi yang mengikat. Kewajiban ini rawan hanya menjadi kalimat di dokumen. Ketika anggaran tidak dialokasikan dan tenaga ahli tidak disediakan, kampus secara tidak langsung sudah menyatakan bahwa keselamatan perempuan bukanlah urusan yang mendesak.

Kondisi ketiga menyentuh persoalan yang lebih dalam, yakni disposisi atau komitmen nyata para pelaksana kebijakan. Tidak sedikit kasus kekerasan di kampus yang diselesaikan secara internal dengan orientasi menjaga nama baik institusi, bukan memulihkan korban. Komnas Perempuan juga telah mengingatkan bahwa mekanisme kode etik kampus bukanlah pengganti proses hukum. Penyelesaian yang terlalu mengandalkan jalur internal berisiko membiarkan pelaku lolos tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

Kondisi keempat adalah struktur birokrasi yang sehat. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menempatkan Satgas di bawah tanggung jawab Pimpinan Perguruan Tinggi melalui Pasal 24. Dalam situasi normal, ini masuk akal. Namun, ketika pelaku kekerasan adalah dosen, senior, atau pejabat kampus, Satgas yang bergantung secara struktural pada pimpinan akan menghadapi tekanan yang sangat sulit dihindari. Prinsip independensi yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (7) sulit dijalankan dalam struktur pengawas dan yang diawasi berada dalam satu garis komando yang sama.

Yang perlu kita sadari bersama adalah bahwa kegagalan implementasi ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi berdampak langsung pada perjalanan pendidikan perempuan. Korban kekerasan di kampus menanggung beban psikologis yang menyebar ke seluruh aspek kehidupan akademik, mulai dari konsentrasi mereka yang terganggu, prestasi menurun, hingga kepercayaan diri terkikis. Dalam kasus yang lebih berat, mereka bisa saja memilih berhenti kuliah. Setiap perempuan yang meninggalkan bangku kuliah karena tidak mendapat perlindungan adalah potensi kepemimpinan yang hilang sebelum sempat berkembang. Kita tidak bisa bicara serius soal kesetaraan gender di ruang publik jika lingkungan pendidikan tinggi saja belum mampu menjamin keamanan dasar bagi perempuan.

Ada beberapa hal mendesak yang perlu menjadi perhatian. Independensi Satgas perlu diperkuat secara struktural, bukan hanya dijanjikan dalam prinsip, melainkan dijamin melalui jalur pelaporan langsung ke Inspektorat Jenderal atau lembaga independen di luar garis komando kampus. Anggaran Satgas perlu dijadikan indikator akreditasi agar kampus punya alasan nyata untuk berinvestasi pada keamanan. Pendidikan pencegahan kekerasan berbasis gender perlu masuk kurikulum wajib dan orientasi mahasiswa baru, bukan sosialisasi sesekali yang mudah dilupakan. Bagian yang tidak kalah penting adalah transparansi penanganan kasus perlu dipublikasikan, seperti jumlah laporan yang masuk, bagaimana prosesnya, dan apa sanksinya. Pada akhirnya, keterbukaan inilah yang akan membangun kepercayaan yang nantinya mendorong korban untuk berani melapor melalui jalur yang semestinya.

Regulasi yang baik adalah titik awal, bukan titik akhir. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sudah memberi kita kerangka yang cukup kokoh, lebih baik dari sebelumnya. Akan tetapi, kerangka hanya berguna jika ada yang benar-benar membangunnya dengan sungguh-sungguh. Selama implementasi masih berjalan setengah hati, kampus akan terus menjadi ruang yang tidak aman bagi sebagian perempuan. Selama itu pula, cita-cita tentang pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan gender akan tetap menjadi wacana yang hanya indah di atas kertas.

Tags: #Intan Rhaudhatul Jannah
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

Berita Sesudah

Air Minum dan Kebiasaan Baru

Berita Terkait

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Senin, 06/7/26 | 05:56 WIB

Oleh: Abdul Hamid Sajidurrahman (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa FEB Universitas Andalas)   Di era digital seperti sekarang, cara...

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Senin, 06/7/26 | 05:43 WIB

Oleh: Maryatul Kuptiah (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia dan Anggota Aktif UKMF Labor Penulisan Kreatif FIB UNAND)   Bahasa adalah...

Lidah, Logat, dan Tangerang: Cerita Kecil tentang Bunyi

Lidah, Logat, dan Tangerang: Cerita Kecil tentang Bunyi

Minggu, 05/7/26 | 16:04 WIB

Oleh: Mita Handayani (Alumni Magister Linguistik FIB Universitas Andalas)   Beberapa hari yang lalu, saya bersama tim EQUITY dan pimpinan...

Puisi-puisi M. Subarkah

Salindia atau PPT? Potret Sikap Bahasa Generasi Digital

Senin, 29/6/26 | 21:20 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik FIB Universitas Andalas)   “Besok presentasi pakai PPT, ya.” Kalimat tersebut hampir setiap...

Batu dan Zaman

Peran Podcast dalam Produksi Bahasa

Senin, 29/6/26 | 21:06 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Ada pengalaman yang menyenangkan setiap kali mengikuti episode...

Kreativitas Berbahasa yang Anomali

Kreativitas Berbahasa yang Anomali

Senin, 29/6/26 | 13:05 WIB

Oleh: Alex Darmawan (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Di zaman milenial sekarang ini, kreativitas adalah hal yang sangat...

Berita Sesudah
Menemukan Waktu dalam Langkah

Air Minum dan Kebiasaan Baru

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Wacana Digital dan Dinamika Istilah dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TRADISI LAGHOUK DAN BAHASA PERJODOHAN MASYARAKAT TRADISIONAL PADANG PARIAMAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Usulkan Koridor Sawahlunto–Sijunjung–Dharmasraya Jadi Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Cita atau Dukacita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026