
Oleh: Alex Darmawan
(Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)
Di zaman milenial sekarang ini, kreativitas adalah hal yang sangat diperlukan. Kreativitas menjadi sesuatu pembeda dalam kehidupan manusia. Dengan adanya kreativitas, peradaban manusia tidak pernah berjalan di tempat, selalu berkembang mengikuti kebutuhan zaman. Kreativitas itu sendiri memberikan banyak warna dalam kehidupan manusia sehingga manusia selalu dituntut kreatif dalam hidupnya guna meningkatkan kualitas hidup. Salah satu bentuk kreativitas manusia dalam kehidupannya, yaitu; kreativitas dalam berbahasa. Peran bahasa dalam kehidupan manusia selain sebagai alat komunikasi, juga sebagai media untuk melakukan dan melahirkan pikiran kreatif.
Mari sekilas kita perhatikan penamaan makanan mie yang dijual di kota Padang! Penamaan makanan ini merupakan wujud dari kreativitas berbahasa masyarakat Minang, seperti penamaan makanan mie: mie nerako, mie nuklir, mie becek, mie judes neraka, mie pedas gila, mie setan, mie setan galau, mie raja setan broken heart, mie lebe, mie jutek. mie setan sadis, mie gilo, mie api narako, mie padeh jeletot, mie caruik, mie padeh taparogok mantan, mie pelakor, mie sakau, dan masih banyak lagi penamaan mie-mie lainnya yang bisa kita jumpai di banyak warung dan cafe di kota Padang.
Kreativitas (dalam KBBI Daring) adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru. Pada konteks kreativitas dalam berbahasa, tentu saja maksudnya adalah kemampuan manusia menciptakan hal-hal yang baru dalam suatu bahasa. Manusia menciptakan bentuk-bentuk kebahasaan baru dari bentuk-bentuk bahasa sebelumnya dengan tujuan tertentu maupun hanya untuk gaya-gayaan saja, seperti; idiom, jargon, argot, slang, singkatan, penamaan, bahasa gaul, bahasa alay, dan sebagainya.
Beberapa tahun yang lalu di kota Padang, pokok pembicaraan mengenai nama-nama mie menjadi jadi buah bibir di kalangan masyarakat luas sampai hari ini.. Hal tersebut telah menjadi fenomena kebahasaan tersendiri di ranah Minang. Memang, penamaan makanan bisa dikategorikan ke dalam bentuk kreativitas berbahasa. Namun, kreativitas berbahasa demikian dibingkai ke dalam bentuk kreativitas berbahasa yang anomali. Berbahasa yang anomali merupakan aktivitas berbahasa yang menyimpang dari kaidah-kaidah sosial-budaya berbahasa masyarakat dan tidak ada sama sekali acuannya.
Hal ini terlihat dari contoh penamaan mie setan sadis. Penamaan ini tidak ada acuannya dan sulit sekali menemukan relasi kata dengan maknanya terhadap makanan mie. Kata setan bermakna roh jahat yang selalu menggoda manusia supaya berlaku jahat, dan kata sadis bermakna tidak mengenal rasa kasihan; kejam; ganas; kasar (KBBI Daring). Kemudian kata setan dan sadis dilekatkan pada kata mie menjadi mie setan sadis. Apakah mie ini diperuntukkan untuk para setan yang sadis? atau kata ini hadir tanpa makna begitu saja, atau kata ini ingin menggambar rasa pedas pada mie yang begitu sangat? Dari beberapa diskusi dengan para penikmat mie ini, penamaan mie setan sadis itu sebenarnya untuk menggambarkan rasa pedas yang terlalu, menarik perhatian para pelanggan, serta mudah untuk diingat namanya karena beda dari yang lain. Sama halnya dengan penamaan mie narako. Narako adalah bahasa Minang dari ‘neraka’. Neraka adalah kata yang ranah pemakaiannya berada dalam bidang agama.
Tidak ada seorang pun di dunia ini ingin merasakan panasnya api neraka dan tidak pula ada orang yang pernah merasakannya. Tiba-tiba kata tersebut dipersandingkan dengan mie, terasa agak asing dan aneh rasanya makan mie narako. Betul-betul tidak ada acuannya yang jelas atas penamaan ini. Sifatnya hanya manasuka saja. Akan tetapi, muncul tanda tanya besar, apakah boleh kita menggunakan kata-kata negatif atau konotasi negatif untuk penamaan sesuatu makanan yang akan kita makan? Jawabannya tidak boleh.
Dasar jawaban tidak boleh tersebut merujuk dari ajaran agama Islam yang mengatakan bahwa setiap kata yang kita ucapkan ataupun tuliskan itu adalah doa. Secara pemaknaan bisa diasumsikan sebagai salah satu alasan mengapa sangat dikhwatirkan akan keluarnya ucapan yang tidak diinginkan karena bisa saja berbuah kenyataan. Apalagi, masyakarat Minang terkenal berpegang teguh pada adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah, dalam penjabarannya adat yang ditopang oleh syariat agama Islam, yang syariat tersebut berdasarkan pada al-Quran dan Hadist. Untuk penamaan nama- nama anak saja di Minangkabau, masyarakat Minang merujuk pada nama-nama dalam Islam yang memiliki makna atau pengharapan yang baik. Lalu, terkadang dilekatkan pula nama suku untuk identitas kelompok/kesukuan. Begitulah, kebiasan orang Minang dalam memberikan nama anak ataupun nama lainnya. Kalau gejala berbahasa yang anomali ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama anak ke depannya, seperti; Dajjal, Kafir, Murtad, Putri Api Narako, Putra Setan Sadis, Putri Pelakor, Bujang Lebe, Gadis Putri Sakau, Buyung Caruik Sadis, Upik Putri Jin, dan sebagainya.
Dalam kajian semantik/makna, fenomena penamaan mie di kota Padang tersebut dapat diklasifikasi ke dalam makna konotatif negatif dan makna emotif. Makna konotatif itu ialah makna tidak sebenarnya atau kiasan yang muncul akibat asosiasi perasaan kita terhadap apa yang diucapkan atau apa yang didengar, sedangkan makna emotif ialah makna yang melibatkan perasaan (pembicara, penulis, dan pembaca) ke arah yang positif. Makna emotifnya merujuk sesuatu yang lain yang tidak sepenuhnya sama dengan dunia yang terdapat dalam kenyataan (Djajasudarma, 1993:6).
Terkait dari pemaknaannya, fenomena bahasa yang anomali ini bisa kita diklasifikasi ke dalam anomali semantik. Anomali semantik sederhana bisa formulasikan sebagai ketidaksesuaian kata dengan makna sebenarnya. Gejala berbahasa anomali ini merupakan petanda bahwa telah tergerusnya budaya berbahasa masyarakat Minangkabau. Begitu mudah, lemah dan latahnya kita terhadap budaya berbahasa orang lain yang belum tentu sesuai dengan lingkungan sosial budaya kita. Untuk itu, perlu adanya penguatan budaya berbahasa masyarakat Minang dengan jalan selalu menyaring dan membentengi diri, serta melestarikan budaya berbahasa kita dalam komunikasi sehari-hari. Adanya kontrol berbahasa yang baik, kesadaran dari kita bersama selaku masyarakat Minang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal berbahasa demi menjaga budaya berbahasa kita tidak terkontaminasi dari budaya lain yang dapat mengaburkan dan menghancurkan identitas budaya berbahasa orang Minang. Terakhir, penting adanya beragam asosiasi pedagang Minang di ranah Minangkabau yang menjadi kontrol dari barameter rasa, penamaan makanan, restoran, harga, dan sebagainya, sehingga identitas budaya Minang terjaga dan berakar semakin kuat. Semoga.









