
Oleh: Intan Rhaudhatul Jannah
(Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Andalas)
Kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus bukanlah sebuah cerita baru. Ia hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, grup percakapan bermuatan seksual, hingga normalisasi objektifikasi perempuan dalam kegiatan kemahasiswaan. Yang baru adalah kesadaran kita mulai tumbuh dan tekanan publik yang semakin keras menuntut perguruan tinggi untuk benar-benar bertanggung jawab. Pertanyaannya bukan lagi apakah masalah ini ada, melainkan mengapa setelah sekian lama dan sekian banyak regulasi diterbitkan, kampus masih belum menjadi ruang yang aman bagi perempuan.
Pemerintah sesungguhnya tidak tinggal diam. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi langkah awal yang cukup berani untuk mengatasi kekerasan berbasis gender. Tiga tahun berselang, regulasi itu digantikan oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang jauh lebih komprehensif. Cakupan kekerasan diperluas menjadi enam bentuk termasuk kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Setiap kampus diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan keterwakilan perempuan minimal dua pertiga. Kekerasan berbasis digital pun secara eksplisit masuk dalam definisi. Di atas kertas, hal ini merupakan bentuk kemajuan yang nyata. Namun, munculnya berbagai kasus kekerasan di lingkungan kampus pada pertengahan tahun 2026, termasuk yang mencuat dari beberapa perguruan tinggi besar. Persoalan itu menunjukkan bahwa kemajuan regulasi belum diikuti oleh kemajuan dalam hal implementasi.
Dari perspektif kebijakan publik, kesenjangan antara regulasi dan realitas ini bukan hal yang mengejutkan. Kebijakan terbaik sekali pun bisa gagal jika empat kondisi dasar implementasi tidak terpenuhi. Kondisi pertama adalah komunikasi yang efektif. Sosialisasi Satgas PPKS di banyak kampus masih berhenti pada level formal, brosur ditempel, banner dipasang, tetapi kesadaran nyata belum terbangun. Yang paling mengkhawatirkan, banyak korban memilih jalur media sosial atau akun anonim untuk mengungkap kekerasan yang mereka alami, bukan jalur resmi kampus. Ini bukan suatu kebetulan, melainkan sinyal bahwa kepercayaan terhadap sistem pelaporan internal belum terbentuk.
Kondisi kedua adalah kecukupan sumber daya. Banyak Satgas PPKS beroperasi tanpa anggaran yang memadai, tanpa tenaga psikolog, atau konselor profesional, dan anggota yang menjalankan tugas ini di luar beban kerja utama mereka. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memang sudah mewajibkan alokasi anggaran khusus melalui Pasal 97-98, namun tanpa mekanisme verifikasi yang mengikat. Kewajiban ini rawan hanya menjadi kalimat di dokumen. Ketika anggaran tidak dialokasikan dan tenaga ahli tidak disediakan, kampus secara tidak langsung sudah menyatakan bahwa keselamatan perempuan bukanlah urusan yang mendesak.
Kondisi ketiga menyentuh persoalan yang lebih dalam, yakni disposisi atau komitmen nyata para pelaksana kebijakan. Tidak sedikit kasus kekerasan di kampus yang diselesaikan secara internal dengan orientasi menjaga nama baik institusi, bukan memulihkan korban. Komnas Perempuan juga telah mengingatkan bahwa mekanisme kode etik kampus bukanlah pengganti proses hukum. Penyelesaian yang terlalu mengandalkan jalur internal berisiko membiarkan pelaku lolos tanpa konsekuensi hukum yang nyata.
Kondisi keempat adalah struktur birokrasi yang sehat. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menempatkan Satgas di bawah tanggung jawab Pimpinan Perguruan Tinggi melalui Pasal 24. Dalam situasi normal, ini masuk akal. Namun, ketika pelaku kekerasan adalah dosen, senior, atau pejabat kampus, Satgas yang bergantung secara struktural pada pimpinan akan menghadapi tekanan yang sangat sulit dihindari. Prinsip independensi yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (7) sulit dijalankan dalam struktur pengawas dan yang diawasi berada dalam satu garis komando yang sama.
Yang perlu kita sadari bersama adalah bahwa kegagalan implementasi ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi berdampak langsung pada perjalanan pendidikan perempuan. Korban kekerasan di kampus menanggung beban psikologis yang menyebar ke seluruh aspek kehidupan akademik, mulai dari konsentrasi mereka yang terganggu, prestasi menurun, hingga kepercayaan diri terkikis. Dalam kasus yang lebih berat, mereka bisa saja memilih berhenti kuliah. Setiap perempuan yang meninggalkan bangku kuliah karena tidak mendapat perlindungan adalah potensi kepemimpinan yang hilang sebelum sempat berkembang. Kita tidak bisa bicara serius soal kesetaraan gender di ruang publik jika lingkungan pendidikan tinggi saja belum mampu menjamin keamanan dasar bagi perempuan.
Ada beberapa hal mendesak yang perlu menjadi perhatian. Independensi Satgas perlu diperkuat secara struktural, bukan hanya dijanjikan dalam prinsip, melainkan dijamin melalui jalur pelaporan langsung ke Inspektorat Jenderal atau lembaga independen di luar garis komando kampus. Anggaran Satgas perlu dijadikan indikator akreditasi agar kampus punya alasan nyata untuk berinvestasi pada keamanan. Pendidikan pencegahan kekerasan berbasis gender perlu masuk kurikulum wajib dan orientasi mahasiswa baru, bukan sosialisasi sesekali yang mudah dilupakan. Bagian yang tidak kalah penting adalah transparansi penanganan kasus perlu dipublikasikan, seperti jumlah laporan yang masuk, bagaimana prosesnya, dan apa sanksinya. Pada akhirnya, keterbukaan inilah yang akan membangun kepercayaan yang nantinya mendorong korban untuk berani melapor melalui jalur yang semestinya.
Regulasi yang baik adalah titik awal, bukan titik akhir. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sudah memberi kita kerangka yang cukup kokoh, lebih baik dari sebelumnya. Akan tetapi, kerangka hanya berguna jika ada yang benar-benar membangunnya dengan sungguh-sungguh. Selama implementasi masih berjalan setengah hati, kampus akan terus menjadi ruang yang tidak aman bagi sebagian perempuan. Selama itu pula, cita-cita tentang pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan gender akan tetap menjadi wacana yang hanya indah di atas kertas.






