Selasa, 21/7/26 | 19:15 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Perbedaan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Senin, 18/11/24 | 08:09 WIB

Oleh: Nadiya Khaira Rahman
(Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Universitas Andalas)

 

Ketika kita baru memasuki jurusan hukum kita akan banyak mengenal istilah baru tentang hukum, serta banyak keraguan mengenai penggolongannya, contohnya hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua cabang hukum yang sangat berbeda meskipun keduanya sama-sama mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Perbedaan mendasar terletak pada tujuan, pelaku, jenis hukuman, dan prosedur hukum yang diterapkan.

BACAJUGA

Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

Minggu, 19/7/26 | 22:26 WIB
Batu dan Zaman

Mencari Kehangatan di Era AI Melalui Boyfriend on Demand dan Esok Tanpa Ibu

Minggu, 19/7/26 | 21:31 WIB

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang menentukan perbuatan mana yang dilarang dan diancam dengan pidana serta menentukan sifat dan jenis pidana itu (Moeljatno, 2008). Hukum pidana adalah kumpulan peraturan hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan diancam dengan pidana, serta menentukan sifat dan jenis pidana itu (Mertokusumo, 2010). Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang per orang, baik hubungan kekeluargaan maupun hubungan perjanjian (Johannes van der Vies). Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang per orang, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Pembedanya dapat dilihat dari berbagai segi. Pertama, dari segi tujuan. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat dengan menghukum perbuatan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, hukum perdata lebih fokus pada pengaturan hubungan hukum antara individu atau badan hukum, dengan tujuan utama untuk memulihkan keadaan yang adil bagi pihak yang dirugikan.

Kedua, dilihat dari penamaan pelaku. Dalam hukum pidana, pelaku disebut sebagai tersangka atau terdakwa, yaitu individu yang diduga melakukan tindak pidana. Sementara itu, dalam hukum perdata, pihak yang berperkara disebut sebagai penggugat dan tergugat. Penggugat adalah pihak yang merasa haknya dilanggar, sedangkan tergugat adalah pihak yang dituduh melanggar hak tersebut.

Ketiga dilihat dari jenis hukuman. Hukuman dalam hukum pidana bersifat represif, yaitu bertujuan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Hukuman yang diberikan dapat berupa pidana penjara, pidana denda, atau pidana tambahan lainnya. Sedangkan dalam hukum perdata, konsekuensi hukum yang dijatuhkan bersifat restitutif, yaitu bertujuan untuk memulihkan keadaan yang semula, misalnya dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Keempat dari inisiatif penuntutan. Dalam hukum pidana inisiatif penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum atas nama negara, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya, dalam hukum perdata, gugatan diajukan oleh pihak yang merasa haknya dilanggar.

Kelima dari segi standar pembuktian. Dalam hukum pidana, standar pembuktian yang diterapkan adalah “di luar segala keraguan yang wajar” beyond reasonable doubt. Artinya, jaksa penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah secara meyakinkan. Sementara itu, dalam hukum perdata, standar pembuktian yang digunakan adalah “lebih mungkin benar daripada tidak” preponderance of the evidence. Artinya, penggugat hanya perlu membuktikan bahwa klaimnya lebih mungkin benar daripada tidak benar.

Keenam mengenai peran hakim yang berbeda. Dalam perkara pidana, hakim berperan sebagai penentu apakah terdakwa bersalah atau tidak. Sedangkan dalam perkara perdata, hakim berperan sebagai penengah untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak.

Terakhir, konsep keadilan yang mendasarinya. Hukum pidana lebih menekankan pada keadilan retributif, yaitu memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Sementara itu, hukum perdata lebih menekankan pada keadilan restoratif, yaitu memulihkan keadaan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

Walaupun terdapat banyak perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, keduanya juga memiliki hubungan yang saling melengkapi satu sama lain. Terkadang, satu peristiwa dapat menimbulkan kedua jenis perkara, misalnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dituntut secara pidana atas tindakan kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan dan korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Pada semester pertama perkuliahan, mahasiswa baru fakultas hukum  tidak akan langsung belajar lebih spesifik tentang perbedaan hukum pidana dan perdata. Mahasiswa akan dikenalkan sedikit demi sedikit tentang penggolongan tersebut. Pada semester awal tersebut, mahasiswa akan lebih banyak mempelajari tentang dasar atau istilahnya pengantar.  Pada mata kuliah pengantar tersebut, ada bab yang membahas tentang apa saja yang termasuk ke dalam hukum pidana dan apa saja yang termasuk ke dalam hukum perdata. Seiring berjalannya waktu, apabila banyak membaca mengenai hukum tersebut, kita akan dapat dengan mudah membedakan antara keduanya.

Kesimpulannya hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua cabang hukum yang saling melengkapi namun memiliki tujuan, karakteristik, dan prosedur yang berbeda. Penting untuk memahami perbedaan keduanya agar kita dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara dan mengambil tindakan hukum yang tepat jika menghadapi masalah hukum.

Tags: Nadiya Khaira Rahman
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Antara Pena Ballpoint dan Pena Gel, Manakah yang Lebih Bagus?

Berita Sesudah

Ketua DPRD Sumbar Sambut Kunjungan PPUKM Ranah Minang

Berita Terkait

Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

Minggu, 19/7/26 | 22:26 WIB

Oleh: Nikicha Myomi Chairanti  (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Pada awal Juni 2026, jagat media sosial Indonesia bergolak akibat...

Batu dan Zaman

Mencari Kehangatan di Era AI Melalui Boyfriend on Demand dan Esok Tanpa Ibu

Minggu, 19/7/26 | 21:31 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Beberapa tahun ke belakang, kemunculan kecerdasan buatan (Artificial...

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Senin, 13/7/26 | 07:52 WIB

Oleh: Minas Salihin Iskandar (Mahasiswa Prodi Manajemen FEB Universitas Andalas) Bayangkan toko kelontong kecil di sudut jalan. Dulu, toko itu...

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Senin, 13/7/26 | 07:38 WIB

Oleh : Hazizah Jafitra (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Penggunaan bahasa bukan hanya sebatas berfungsi...

Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

Mantra Dunia Bocah, Analisis Stilistika Cerita “Ciku Si Penyihir Cilik”

Senin, 13/7/26 | 07:19 WIB

Oleh: Nikicha Myomi Chairanti (Mahasiswa Sastra Indonesia  FIB Universitas Andalas)   Apa jadinya kalau matematika yang rumit harus bertarung melawan...

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Senin, 06/7/26 | 05:56 WIB

Oleh: Abdul Hamid Sajidurrahman (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa FEB Universitas Andalas)   Di era digital seperti sekarang, cara...

Berita Sesudah
Ketua DPRD Sumbar Sambut Kunjungan PPUKM Ranah Minang

Ketua DPRD Sumbar Sambut Kunjungan PPUKM Ranah Minang

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026