Selasa, 02/6/26 | 02:10 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Perbedaan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Senin, 18/11/24 | 08:09 WIB

Oleh: Nadiya Khaira Rahman
(Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Universitas Andalas)

 

Ketika kita baru memasuki jurusan hukum kita akan banyak mengenal istilah baru tentang hukum, serta banyak keraguan mengenai penggolongannya, contohnya hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua cabang hukum yang sangat berbeda meskipun keduanya sama-sama mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Perbedaan mendasar terletak pada tujuan, pelaku, jenis hukuman, dan prosedur hukum yang diterapkan.

BACAJUGA

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Minggu, 31/5/26 | 23:50 WIB
Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

Minggu, 31/5/26 | 23:45 WIB

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang menentukan perbuatan mana yang dilarang dan diancam dengan pidana serta menentukan sifat dan jenis pidana itu (Moeljatno, 2008). Hukum pidana adalah kumpulan peraturan hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan diancam dengan pidana, serta menentukan sifat dan jenis pidana itu (Mertokusumo, 2010). Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang per orang, baik hubungan kekeluargaan maupun hubungan perjanjian (Johannes van der Vies). Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang per orang, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Pembedanya dapat dilihat dari berbagai segi. Pertama, dari segi tujuan. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat dengan menghukum perbuatan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, hukum perdata lebih fokus pada pengaturan hubungan hukum antara individu atau badan hukum, dengan tujuan utama untuk memulihkan keadaan yang adil bagi pihak yang dirugikan.

Kedua, dilihat dari penamaan pelaku. Dalam hukum pidana, pelaku disebut sebagai tersangka atau terdakwa, yaitu individu yang diduga melakukan tindak pidana. Sementara itu, dalam hukum perdata, pihak yang berperkara disebut sebagai penggugat dan tergugat. Penggugat adalah pihak yang merasa haknya dilanggar, sedangkan tergugat adalah pihak yang dituduh melanggar hak tersebut.

Ketiga dilihat dari jenis hukuman. Hukuman dalam hukum pidana bersifat represif, yaitu bertujuan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Hukuman yang diberikan dapat berupa pidana penjara, pidana denda, atau pidana tambahan lainnya. Sedangkan dalam hukum perdata, konsekuensi hukum yang dijatuhkan bersifat restitutif, yaitu bertujuan untuk memulihkan keadaan yang semula, misalnya dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Keempat dari inisiatif penuntutan. Dalam hukum pidana inisiatif penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum atas nama negara, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya, dalam hukum perdata, gugatan diajukan oleh pihak yang merasa haknya dilanggar.

Kelima dari segi standar pembuktian. Dalam hukum pidana, standar pembuktian yang diterapkan adalah “di luar segala keraguan yang wajar” beyond reasonable doubt. Artinya, jaksa penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah secara meyakinkan. Sementara itu, dalam hukum perdata, standar pembuktian yang digunakan adalah “lebih mungkin benar daripada tidak” preponderance of the evidence. Artinya, penggugat hanya perlu membuktikan bahwa klaimnya lebih mungkin benar daripada tidak benar.

Keenam mengenai peran hakim yang berbeda. Dalam perkara pidana, hakim berperan sebagai penentu apakah terdakwa bersalah atau tidak. Sedangkan dalam perkara perdata, hakim berperan sebagai penengah untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak.

Terakhir, konsep keadilan yang mendasarinya. Hukum pidana lebih menekankan pada keadilan retributif, yaitu memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Sementara itu, hukum perdata lebih menekankan pada keadilan restoratif, yaitu memulihkan keadaan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

Walaupun terdapat banyak perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, keduanya juga memiliki hubungan yang saling melengkapi satu sama lain. Terkadang, satu peristiwa dapat menimbulkan kedua jenis perkara, misalnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dituntut secara pidana atas tindakan kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan dan korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Pada semester pertama perkuliahan, mahasiswa baru fakultas hukum  tidak akan langsung belajar lebih spesifik tentang perbedaan hukum pidana dan perdata. Mahasiswa akan dikenalkan sedikit demi sedikit tentang penggolongan tersebut. Pada semester awal tersebut, mahasiswa akan lebih banyak mempelajari tentang dasar atau istilahnya pengantar.  Pada mata kuliah pengantar tersebut, ada bab yang membahas tentang apa saja yang termasuk ke dalam hukum pidana dan apa saja yang termasuk ke dalam hukum perdata. Seiring berjalannya waktu, apabila banyak membaca mengenai hukum tersebut, kita akan dapat dengan mudah membedakan antara keduanya.

Kesimpulannya hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua cabang hukum yang saling melengkapi namun memiliki tujuan, karakteristik, dan prosedur yang berbeda. Penting untuk memahami perbedaan keduanya agar kita dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara dan mengambil tindakan hukum yang tepat jika menghadapi masalah hukum.

Tags: Nadiya Khaira Rahman
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Antara Pena Ballpoint dan Pena Gel, Manakah yang Lebih Bagus?

Berita Sesudah

Ketua DPRD Sumbar Sambut Kunjungan PPUKM Ranah Minang

Berita Terkait

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Minggu, 31/5/26 | 23:50 WIB

Oleh: Najwa Maliha Zharfa (Mahasiswa Prodi S1 Akuntansi dan Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia Universitas Andalas)   Siapa yang tidak mengenal...

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

Minggu, 31/5/26 | 23:45 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)...

Ironi Nasib Anak Perempuan di Tengah Himpitan Ekonomi

Kebebasan Perempuan dalam Film “Gowok” Analisis Semiotika Christian Metz

Minggu, 31/5/26 | 23:30 WIB

Oleh: Adela Damanik (Mahasiswi Sastra Indonesia dan  Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Film Gowok:...

Nilai-Nilai Religius pada Karya Andreas Gryphius

Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

Minggu, 31/5/26 | 23:11 WIB

Oleh: Hilda Septriani (Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran)   "Membaca Ulang “Surat buat Tuhan” di Tengah Budaya Tak Pernah...

Regulasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi

Regulasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi

Minggu, 24/5/26 | 20:02 WIB

Oleh: Intan Rhaudhatul Jannah (Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Andalas) Kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus bukanlah sebuah cerita...

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

Minggu, 24/5/26 | 19:17 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)...

Berita Sesudah
Ketua DPRD Sumbar Sambut Kunjungan PPUKM Ranah Minang

Ketua DPRD Sumbar Sambut Kunjungan PPUKM Ranah Minang

POPULER

  • Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Makna Peribahasa “Muluik Manih Kucindan Murah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Perempuan dalam Film “Gowok” Analisis Semiotika Christian Metz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026