
PADANG, Scientia—-DPRD Kota Padang menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Jumat (17/7).
Selain mengesahkan perubahan APBD 2026, sidang juga menjadi titik awal pembahasan arah kebijakan fiskal tahun depan melalui penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Osman Ayub serta dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa Chaniago, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat.
Persetujuan terhadap P-APBD 2026 ditandai, dengan pengambilan keputusan dewan, penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, serta penyerahan dokumen hasil pembahasan kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, seluruh tahapan tersebut merupakan komitmen DPRD dalam memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan APBD yang akuntabel, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion.

Menurutnya, persetujuan perubahan APBD bukan sekedar memenuhi prosedur administrasi, tetapi menjadi awal pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah.
“Persetujuan ini merupakan awal dari pelaksanaan program pembangunan. Kami harap seluruh anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Padang,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengapresiasi, DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan perubahan APBD.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dukungan ini sangat penting agar program-program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Maigus.

Pemerintah Kota Padang juga memaparkan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2027. Pemerintah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun, sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,5 triliun.
Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,7 triliun dengan defisit sekitar Rp87,3 miliar yang akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto sehingga postur APBD tetap berimbang.
Maigus berharap, pembahasan bersama DPRD nantinya menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin berkualitas.
“Kami harap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujarnya.

Selain pengambilan keputusan terhadap P-APBD, rapat paripurna juga diwarnai penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi. Fraksi PDI Perjuangan-PPP menyoroti masih besarnya defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp157,48 miliar.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan-PPP, Cristian Rudy Kurniawan, mengingatkan agar ketergantungan terhadap SiLPA dan dana transfer pusat secara bertahap dikurangi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong Pemko Padang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, agar ketergantungan pada SiLPA dan dana transfer dapat dikurangi secara bertahap,” kata Cristian.
Fraksi Partai Gerindra Rachmad Wijaya menyatakan, tidak menyetujui alokasi hibah sebesar Rp3 miliar kepada Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang dalam Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, Fraksi Gerindra mendukung penguatan lembaga pendidikan keagamaan, namun keberatan terhadap skema hibah tersebut.
“Kami menyampaikan keberatan prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar,” ujar Rachmad.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional dengan pembiayaan penuh dari Kementerian PUPR.
“Peran Pemerintah Daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar,” tegasnya.
Ia menilai, alokasi hibah tersebut belum sejalan dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 karena dianggap melampaui plafon yang wajar bagi lembaga keagamaan serta belum melalui mekanisme seleksi yang transparan dan kompetitif.
Fraksi PKB-UMMAT mengingatkan, Pemerintah agar seluruh kebijakan penganggaran tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Fraksi PKB-UMMAT Zalmadi, menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dan semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap para penyelenggara pemerintah di mata penegak hukum di kemudian hari,” ujar Zalmadi.
Ia menyebut, pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi pelajaran penting karena pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan berbagai regulasi baru, termasuk kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Dimana dalam perjalanan roda pemerintahan harus dihadapkan dengan berbagai regulasi-regulasi baru. Sesuai dengan regulasi harus dihadapkan dengan pemotongan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD),” tegasnya.
Menurut Zalmadi, kondisi tersebut menuntut pemerintah melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, terlebih Kota Padang juga masih menghadapi tantangan pemulihan pascabencana.
Ia meminta, pemerintah berhati-hati dalam memanfaatkan dana yang dikembalikan pemerintah pusat bagi daerah terdampak bencana.
“Berkenaan dengan itu berdasarkan pembahasan yang panjang dan alot, baik di tingkat pansus maupun Banggar dan internal fraksi. Terkait dengan situasi kebencanaan sama-sama sudah sangat bisa memahami untuk melakukan kelancaran penyelesaian pembangunan infrastruktur secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Meski mendukung percepatan pembangunan, Zalmadi mengingatkan seluruh proses tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Namun dalam hal ini harus mematuhi dan mentaati aspek hukum dan kaidah-kaidah yang sah menyangkut peraturan-peraturan sesuai dengan acuan yang benar dan jelas,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026 serta dimulainya pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD dan Pemerintah berharap sinergi yang telah terbangun dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang semakin sehat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kota Padang.(Ade)









