
Nominalisasi adalah proses mengubah kata kerja menjadi kata benda. Nominalisasi bertujuan untuk mengaburkan atau menyamarkan subjek atau pelaku atau aktor dalam sebuah wacana. Model Norman Fairclough, nominalisasi (nominalization) tidak sekadar urusan tata bahasa biasa, tetapi nominalisasi adalah salah satu instrumen linguistik yang sangat kuat untuk menyembunyikan kebenaran, mengaburkan tanggung jawab, dan melanggengkan kekuasaan (Fairclough, 1992 & 2013). Nominalisasi adalah proses mengubah kata kerja (tindakan) atau kata sifat menjadi kata benda dengan tujuan untuk mengaburkan tanggung jawab pelaku.
Salah satu contoh nominalisasi adalah kata “pelayanan” dari kata kerja melayani dalam kalimat : Aparat keamanan melayani masyarakat. Setelah mengalami nominalisasi, kalimat tersebut berubah menjadi: Pelayanan diberikan kepada masyarakat. Posisi kata kerja berubah menjadi kata benda (nomina) dan posisinya dalam kalimat berubah menjadi subjek.
Nominalisasi bertujuan untuk menyembunyikan aktor/pelaku dari tanggung jawab. Nominalisasi ditunjukkan oleh penggunaan kata berafiks pe-an dan ke-an, seperti penyelenggaraan, persetujuan, perlindungan, penetapan, penentuan, kemandirian, dan kekuasaan. Nominalisasi dapat menghilangkan peran aktor melalui cara-cara berikut: 1. Depersonalisasi (menghilangkan tanggung jawab pelaku), 2. Mengubah keberpihakan menjadi realitas objektif, 3. Menyamarkan kekuasaan secara sistemik, 4. Menaturalisasi sikap dengan definisi statis, dan 5. Mengaburkan tanggung jawab melalui konstruksi kalimat pasif.
Depersonalisasi atau Menghilangkan Tanggung Jawab Pelaku
“penyelenggaraan” dan bukan “menyelenggarakan”. Jika subjeknya dimunculkan, yaitu “Pemerintah menyelenggarakan”, maka pemerintah harus bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan. Untuk menghilangkan peran “pemerintah” sebagai subjek dan pihak yang bertanggung jawab, kata kerja diubah menjadi kata benda, yaitu “penyelenggaraan” . Dalam Pasal 293, terdapat nominalisasi “pelayanan” untuk menggantikan kata “melayani” sebagai upaya mengaburkan peran pelaku. Fakta ini menciptakan kesan bahwa berbagai kebijakan dan intervensi kesehatan adalah prosedur teknis yang berjalan sendiri, bukan hasil keputusan atau tanggung jawab aktor tertentu, baik pemerintah Indonesia maupun para pembuat undang-undang. Penggunaan kata “penyelenggaraan” dan “pelayanan” sebagai nomina membuat proses “penyelenggaraan” dan “pelayanan kesehatan” terjadi secara otomatis sebagai bagian dari tujuan bersama yang disepakati. Jika terjadi kegagalan, sulit untuk mendeteksi aktor spesifik yang bertanggung jawab terhadap kegagalan tersebut. Dengan nominalisasi verba, sebuah kalimat kehilangan subjek manusia dan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada lembaga atau institusi, seperti pemerintah, dinas pendidikan, dan sebagainya.
Mengubah Pilihan atau Keberpihakan Menjadi Realitas Objektif
Nominalisasi membuat tindakan yang bersifat pilihan (subjektif) tampak seperti benda atau fakta yang tidak bisa dibantah (objektif), misalnya, istilah “Transformasi Kesehatan” dalam Undang-Undang Kesehatan merupakan nominalisasi atau proses pembendaan dari kata “mentransformasi” (mengubah bentuk). Penyebutan “transformasi kesehatan” menjadikan kata itu sebagai entitas yang niscaya didukung secara teknokratis. Tindakannya mengaburkan aktor-aktor di balik layar, seperti konsultan, lembaga internasional, atau pejabat tertentu yang sebenarnya memilih arah perubahan. Transformasi tidak terlihat sebagai keputusan politik aktor, tetapi sebagai sebuah benda bernama transformasi yang harus dilaksanakan dan diterima.
Menyamarkan Otoritas Secara Sistemik
Tindakan otoritas yang bersifat membatasi atau mengatur dikemas sebagai “fungsi” atau “standar” yang abstrak, contohnya, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan. Kata-kata tersebut adalah nominalisasi dari mengatur, membina, dan mengawasi. Dengan membendakan tindakan-tindakan, hubungan kekuasaan antara pemerintah (subjek) dan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat (objek) disamarkan menjadi tugas administratif yang netral dan tidak ada kesan suatu pihak mengatur atau menguasai pihak yang lain. Aktor yang melakukan pengawasan (inspektur atau pejabat) bersembunyi di balik konsep abstrak kata “pengawasan” yang dalam realitasnya adalah aktor atau pelaku yang melakukan pengawasan.
Menaturalisasi Sikap Melalui Definisi Statis
Nominalisasi memberikan definisi yang membedakan proses dinamis sehingga peran aktor dalam proses tersebut hilang. Contohnya, definisi “Pelayanan Kesehatan” dan “Upaya Kesehatan”. “Upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan.“ (nominalisasi dari berupaya) didefinisikan sebagai benda. Penggunaan kata upaya mengubah fokus hukum dari orang yang melakukan upaya kepada kegiatan itu sendiri. Fokusnya beralih pada produk atau usaha yang dilakukan untuk mengupayakan kesehatan. Fakta ini adalah salah satu cara untuk mengalihkan tanggung jawab. Ketika disebutkan bahwa “Penyediaan akses… dapat melibatkan masyarakat”. Aktor seolah-olah hanya memfasilitasi sebuah “sistem penyediaan” yang abstrak dan bukan secara aktif melakukan kewajiban konstitusionalnya sebagai perwakilan institusi.
Pengaburan Tanggung Jawab melalui Konstruksi Pasif
Nominalisasi selalu diikuti oleh konstruksi kalimat pasif. Konstruksi pasif digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab dengan menyamarkan subjek dan mengaburkan tanggung jawab terhadap publik, misalnya: Peraturan sudah disahkan oleh pemerintah. Konstruksi pasif kalimat tersebut semakin menjauhkan aktor sebagai pembuat undang-undang dari tindakan dan tanggung jawab. Subjek berganti posisi menjadi objek. Fokusnya adalah pada apa yang dilakukan, yaitu pada peraturan, bukan pada siapa yang melakukan atau yang memiliki otoritas mutlak untuk menentukan kegiatan. Nominalisasi membentuk hegemoni atau dominasi kuasa seperti yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pembuat kebijakan melalui peraturan atau konsensus budaya (Gramsci, 1937). Nominalisasi mengubah tindakan aktif menjadi serangkaian benda dan sistem yang seolah-olah netral secara politik. Padahal, di dalam nominalisasi, terdapat kekuasaan aktor-aktor tertentu yang mengatur dan mengendalikan tindakan objek yang diaturnya.





