
Oleh: Yori Leo Saputra, S.Hum., Gr.
(Guru SMAN 1 Ranah Pesisir)
Batagak gala mudo menjadi salah satu tradisi penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Upacara ini berkaitan erat dengan pemberian gelar adat kepada laki-laki Minangkabau, khususnya laki-laki yang telah dewasa dan baru melangsungkan pernikahan. Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, pemberian gelar bukan sekadar pemberian nama, tetapi memiliki makna sosial, budaya, dan moral. Gelar tersebut menjadi identitas baru bagi seorang laki-laki setelah menikah sekaligus menjadi pengingat bahwa ia telah memasuki tahap kehidupan yang menuntut kedewasaan dan tanggung jawab.
Upacara batagak gala mudo bertujuan untuk memberitahukan atau melewakan gelar yang diterima oleh mempelai laki-laki kepada masyarakat, terutama kepada keluarga satu kaum dan keluarga mempelai perempuan. Gelar yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan suku, kaum, serta ketentuan adat yang berlaku di masing-masing nagari. Beberapa contoh gelar yang dikenal dalam masyarakat Minangkabau antara lain Sutan, Tuah, Kari, Sidi, Bagindo, dan Marajo. Pemberian gelar umumnya dilakukan oleh mamak, yaitu saudara laki-laki dari ibu, dan dapat melibatkan bako atau keluarga dari pihak ayah sesuai dengan ketentuan adat setempat.
Gelar adat biasanya memiliki makna tertentu dan sering dikaitkan dengan sifat, kedudukan, harapan, atau identitas penerimanya. Seorang laki-laki yang telah mendapatkan gelar adat akan dipanggil dengan gelar tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam lingkungan adat. Misalnya, seseorang yang memperoleh gelar Sutan Batuah akan dipanggil dengan gelar Sutan Batuah atau Sutan. Dengan demikian, gelar tersebut menjadi bagian dari identitas sosialnya. Gelar adat juga merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan budaya leluhur yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam adat Minangkabau dikenal beberapa jenis gelar, yaitu gala sako, gala sangsako, dan gala mudo. Gala sako merupakan gelar pusaka kaum yang diwariskan menurut garis keturunan ibu. Gelar ini tidak dapat diberikan kepada orang yang bukan bagian dari keturunan kaum menurut ketentuan adat Minangkabau. Gala sako antara lain berupa gelar datuak, penghulu, dan raja (Ratmil, 2024:3). Datuak atau niniak mamak kepala kaum merupakan laki-laki dalam kaum yang dipilih karena dianggap mampu memimpin, menjaga kepentingan, dan mengayomi anggota kaum. Kedudukan datuak merupakan salah satu kedudukan penting dalam struktur adat Minangkabau dan proses penentuannya melibatkan anggota kaum melalui musyawarah.
Selanjutnya, gala sangsako atau gelar penghormatan. Gala sangsako diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan karena jasa, prestasi, pengabdian, atau kontribusinya yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat Minangkabau, agama, bangsa, dan negara (Ratmil, 2024:4). Pemberian gelar ini dapat dilakukan oleh lembaga atau pemangku adat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan adat. Berbeda dengan gala sako, gala sangsako tidak menjadi gelar pusaka yang diwariskan kepada anak atau kemenakan. Gelar tersebut melekat kepada orang yang menerimanya sebagai bentuk penghormatan dan tidak diwariskan setelah penerimanya meninggal dunia.
Sementara itu, gala mudo merupakan gelar umum semua laki-laki dewasa yang diberikan saat laki-laki tersebut menikah (Ratmil, 2024:4). Pemberian gala mudo merupakan bagian yang penting dalam kehidupan seorang laki-laki karena menunjukkan bahwa ia telah memasuki tahap kehidupan baru sebagai orang dewasa dan sebagai kepala keluarga. Gelar ini biasanya diberikan oleh pihak keluarga sesuai dengan ketentuan adat di daerah masing-masing. Mamak atau paman dari pihak mempelai laki-laki memiliki peran penting dalam proses pemberian gelar tersebut. Beberapa contoh gala mudo yang dikenal dalam masyarakat Minangkabau antara lain Sutan dan Malin.
Menurut Novita Sari, dkk. (2024) dalam tulisannya berjudul Fungsi Pemberian Gala (Gelar) Terhadap Perilaku Mempelai Laki-Laki dalam Pernikahan Adat Minangkabau Menurut Hukum Islam menuliskan bahwa pelaksanaan pemberian gala mudo dilakukan melalui serangkaian prosesi adat yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dalam pelaksanaannya, niniak mamak, penghulu, cadiak pandai, alim ulama, bako, keluarga, dan marapulai berkumpul dalam suatu acara adat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pemberian gelar bukan hanya urusan pribadi mempelai laki-laki, melainkan juga merupakan bagian dari kehidupan sosial dan adat suatu kaum.
Prosesi biasanya diawali dengan niniak mamak membuka acara dan mempersilakan para hadirin mengambil sirih yang telah disediakan di dalam carano. Sirih dalam acara adat berfungsi sebagai pembuka kata dan sarana untuk mencairkan suasana. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan kata panitahan atau penyampaian pepatah-petitih. Dalam tradisi Minangkabau, pepatah-petitih memiliki kedudukan penting karena mengandung nasihat, nilai moral, dan pedoman dalam menjalani kehidupan.
Setelah prosesi kata panitahan dan sambut-menyambut antara mamak dengan para hadirin selesai, marapulai kemudian dipakaikan pakaian adat yang telah disiapkan. Pemasangan pakaian dapat dilakukan secara bergantian oleh mamak, penghulu, datuak, bako, dan pihak keluarga. Pakaian yang digunakan dalam prosesi tersebut dapat berupa saluak atau deta, kemeja putih, baju jas, baju merah, celana panjang atau sarawa, sisamping, ikat pinggang, keris atau karih, tongkat atau tungkek, dan sepatu. Pakaian tersebut bukan hanya berfungsi sebagai busana, tetapi juga menjadi bagian dari simbol dan identitas adat.
Setelah marapulai dipersiapkan dengan pakaian adat, dilakukan musyawarah untuk menentukan gelar yang akan diberikan. Musyawarah tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip mufakat dalam adat Minangkabau. Setelah diperoleh kata sepakat, niniak mamak melekatkan atau menetapkan gelar kepada marapulai dan memberitahukan gelar tersebut kepada seluruh hadirin. Sejak saat itu, marapulai mulai dipanggil dengan gelar adat yang telah diberikan kepadanya.
Pemberian gala mudo memiliki beberapa tujuan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Salah satu tujuannya adalah membedakan laki-laki yang telah menikah dengan laki-laki yang belum menikah. Gelar juga menunjukkan bahwa seorang laki-laki telah memasuki tahap kehidupan yang lebih dewasa. Selain itu, laki-laki yang telah memperoleh gelar adat diharapkan lebih dihargai dan didengar pendapatnya dalam musyawarah masyarakat. Dengan demikian, gelar tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga mengandung konsekuensi sosial berupa tanggung jawab dan kedewasaan dalam bersikap.
Gelar yang diberikan kepada seorang laki-laki juga memiliki fungsi dalam membentuk perilakunya. Pertama, gelar dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab. Seseorang yang memperoleh gelar diharapkan mampu menjaga nama baik gelar tersebut melalui perilaku yang baik dalam keluarga dan masyarakat. Ia dituntut untuk menunjukkan sikap yang sesuai dengan makna dan harapan yang terkandung dalam gelarnya.
Kedua, gelar berfungsi sebagai pengingat dan kontrol sosial terhadap perilaku penerimanya. Masyarakat akan menilai apakah perilaku seseorang sesuai dengan nilai yang terkandung dalam gelar yang disandangnya. Apabila perilakunya tidak sesuai dengan makna gelar, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghargai pemberian niniak mamak. Oleh karena itu, keberadaan gelar mendorong penerimanya untuk selalu menjaga sikap, tutur kata, dan perbuatannya.
Ketiga, pemberian gelar dapat meningkatkan martabat dan penghargaan terhadap seorang laki-laki di tengah masyarakat. Setelah memperoleh gelar, ia diharapkan mampu menunjukkan perilaku yang lebih baik sebagai seorang suami, anggota keluarga, dan anggota masyarakat. Gelar tersebut menjadi tanda bahwa ia telah memperoleh kedudukan sosial baru dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar.
Keempat, pemberian gelar berfungsi menjaga kelangsungan adat Minangkabau. Tradisi pemberian gelar tetap dipertahankan meskipun masyarakat mengalami perubahan zaman. Hal ini dilakukan agar warisan adat tidak terputus dan tetap dikenal oleh generasi berikutnya. Dalam ketentuan adat yang dijelaskan dalam tradisi ini, gelar yang telah diberikan melekat kepada penerimanya seumur hidup. Gelar tersebut tidak serta-merta dicabut apabila terjadi perceraian, dan apabila penerima menikah kembali, ia tetap menggunakan gelar yang sama.
Dari perspektif hukum Islam, pemberian gala tidak disebutkan secara khusus dalam ajaran Islam. Tradisi tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari adat atau kebiasaan masyarakat yang telah dikenal dan dipraktikkan secara turun-temurun. Dalam kaidah adat dan fikih, suatu kebiasaan dapat dipertahankan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Oleh sebab itu, pemberian gala mudo pada dasarnya dapat dilakukan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Prinsip tersebut sejalan dengan falsafah Minangkabau, yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Falsafah ini menunjukkan adanya hubungan antara adat dan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Pemberian gala dapat dipertahankan apabila memberikan kemaslahatan, tidak memberatkan, dan tidak mengandung perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dalam perspektif tersebut, pemberian gala dapat berfungsi sebagai sarana membentuk tanggung jawab. Laki-laki yang menerima gelar diharapkan mampu mempertanggungjawabkan identitas yang diberikan kepadanya melalui perilaku yang baik. Gelar juga dapat mendorong penerimanya untuk menjaga akhlak, harga diri, dan nama baik keluarga dan kaum. Selain itu, gelar dapat berfungsi sebagai pengingat agar seseorang lebih berhati-hati dalam bertindak karena perilakunya tidak hanya mencerminkan dirinya sendiri, tetapi juga dapat memengaruhi nama baik keluarga dan kaum.
Perlengkapan yang digunakan dalam prosesi batagak gala juga memiliki fungsi dan makna tersendiri, di antaranya carano, siriah langkok, pelaminan, tabiah, air putih, makanan bajamba, dan kostum (Renita & Suardi Z, 2026:14—17). Carano merupakan tempat sirih yang umumnya terbuat dari kuningan atau perak dan digunakan untuk meletakkan perlengkapan sirih. Dalam prosesi adat, carano menjadi bagian penting dalam pembukaan acara, terutama ketika niniak mamak menyampaikan kata-kata kepada para hadirin.
Selain carano, terdapat sirih langkok yang terdiri atas daun sirih, kapur, gambir, pinang, dan perlengkapan lainnya yang disusun dengan rapi. Sirih langkok menjadi simbol penghormatan dan kebersamaan dalam pelaksanaan acara adat. Setiap unsur yang terdapat di dalamnya memiliki makna simbolis yang berkaitan dengan kehidupan dan hubungan antarmanusia. Penyatuan berbagai unsur tersebut dapat dimaknai sebagai gambaran kehidupan yang memiliki berbagai keadaan dan harus dijalani dengan sikap bijaksana.
Pelaminan juga menjadi salah satu perlengkapan dalam acara pemberian gala. Pelaminan merupakan tempat duduk khusus bagi mempelai yang dihiasi dengan berbagai kain dan ornamen adat. Dalam prosesi batagak gala, pelaminan menjadi salah satu pusat perhatian karena marapulai menerima gelarnya di hadapan keluarga dan para undangan. Keberadaan pelaminan sekaligus menunjukkan bahwa pemberian gala memiliki keterkaitan erat dengan rangkaian upacara perkawinan.
Perlengkapan lain digunakan adalah tabia, yaitu kain yang digunakan sebagai penutup dinding dalam upacara perkawinan. Tabia umumnya menggunakan warna-warna yang kuat seperti merah, kuning, dan hitam serta dapat dilengkapi dengan ornamen adat. Pada bagian tertentu dapat ditempatkan hiasan ondas atau pucuak rabuang sebagai pelengkap dekorasi. Selain itu, dalam beberapa pelaksanaan adat terdapat air putih yang diberikan setelah prosesi pemberian gelar sebagai bagian dari simbol dan doa agar gelar yang diterima menjadi identitas dan pengingat bagi penerimanya.
Makanan bajamba juga memiliki peranan penting dalam rangkaian acara. Bajamba merupakan tradisi makan bersama yang dilakukan dengan menyantap makanan secara bersama-sama dalam suatu kelompok. Kegiatan ini menjadi sarana mempererat hubungan antara keluarga penyelenggara acara dengan para tamu dan masyarakat yang hadir. Melalui makan bajamba, hubungan kekeluargaan dan persaudaraan dapat semakin erat. Kegiatan tersebut sekaligus dapat menjadi penutup rangkaian acara batagak gala mudo.
Dalam pelaksanaan batagak gala, pakaian yang dikenakan oleh orang-orang yang terlibat juga memperlihatkan identitas adat. Laki-laki yang menyampaikan pidato adat biasanya mengenakan pakaian berwarna hitam atau warna gelap dan menggunakan sarung. Pakaian tersebut menjadi bagian dari tata kesopanan dalam penyampaian pidato adat. Para hadirin yang lebih tua umumnya mengenakan pakaian yang serupa, sedangkan generasi muda dapat menggunakan pakaian yang lebih sederhana seperti kemeja dengan tetap memperhatikan kesopanan.
Pemberian gala juga memiliki dampak terhadap perilaku seorang laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat. Setelah memperoleh gelar, ia diharapkan mampu menunjukkan perilaku yang sesuai dengan makna dan kehormatan gelarnya. Apabila perilakunya tidak sesuai dengan nilai yang terkandung dalam gelar, masyarakat dapat memberikan penilaian sosial terhadap dirinya. Dampaknya dapat berupa berkurangnya penghargaan, kurang didengarnya pendapat dalam musyawarah, atau munculnya teguran dan cemoohan dari masyarakat (Novita Sari, dkk., 2024).
Dengan demikian, batagak gala mudo tidak hanya sebuah prosesi pemberian nama atau gelar kepada laki-laki yang baru menikah. Tradisi ini merupakan bagian dari sistem sosial dan budaya Minangkabau yang mengandung nilai tanggung jawab, penghormatan, kedewasaan, musyawarah, serta pengendalian perilaku. Gelar yang diberikan menjadi identitas baru sekaligus amanah yang harus dijaga oleh penerimanya.
Batagak gala mudo juga menunjukkan bagaimana masyarakat Minangkabau mempertahankan adat dan nilai kehidupan di tengah perubahan zaman. Melalui keterlibatan niniak mamak, keluarga, kaum, dan masyarakat, pemberian gelar menjadi sarana untuk meneruskan nilai budaya dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, pelestarian tradisi batagak gala mudo penting dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip agama. Dengan demikian, tradisi tersebut tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga tetap memiliki makna dan fungsi dalam kehidupan masyarakat Minangkabau masa kini.
Referensi:
Novita Sari, Rahmadani, dkk. 2024. “Fungsi Pemberian Gala (Gelar) Terhadap Perilaku Mempelai Laki-Laki dalam Pernikahan Adat Minangkabau Menu rut Hukum Islam”. Journal of Sharia and Law. Vol.3. hlm. 819-831.
Ratmil, Muhammad. 2024. Buku Pelajaran Muatan Lokal Keminangkabauan SMA/SMK/ SMALB Sumatera Barat. Padang: VisiGraf.
Renita & Suardi Z Datuak Garang. 2026.Muatan Lokal Keminangkabau Tingkat SMA/SMK/MA. Padang: CV. Duta Mandiri.










