
Kali ini, kita akan membahas bentuk terikat tele- sebagai bagian dari satuan lingual dalam bidang kajian morfologi atau cabang ilmu linguistik yang mempelajari pembentukan kata. Bentuk tele- bukanlah termasuk sebagai kategori jenis kata, melainkan bentuk terikat yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa bergabung dengan kata dasar.
Tele- merupakan salah satu bentuk terikat yang penulisannya menyatu dengan kata dasar yang mengikutinya, seperti halnya bentuk terikat yang lain, seperti sub-, swa-, pra-, pasca-, dan sebagainya.
Bentuk terikat tele- dalam pranala pencarian Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikelola oleh Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (2026) diartikan sebagai jarak atau jarak jauh yang menandakan suatu proses, alat, atau kegiatan yang dilakukan dari jarak jauh. Kita pernah mendengar kata bertele-tele yang artinya dapat ditelusuri sebagai kegiatan komunikasi yang tidak serius dan dapat membuat makna menjadi jauh. Penggunaan bentuk tele- dalam berbagai contoh juga menyatakan makna “jarak yang jauh”, misalnya telegraf, teleskop, telepati, televisi, telekomunikasi, telepon, dan telekonferensi.
Telegraf merupakan pesawat untuk mengirim berita cepat ke tempat yang jauh (dengan kawat atau kekuatan listrik). Teleskop merupakan teropong besar untuk melihat objek yang jauh seperti bintang. Telepati merupakan daya seseorang untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain dengan jarak jauh. Telepon merupakan pesawat dengan listrik dan kawat untuk bercakap-cakap antara dua orang dengan jarak berjauhan. Televisi merupakan pesawat penerima gambar televisi atau sistem penyiaran gambar yang disertai dengan suara melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya dan bunyi menjadi gelombang listrik yang dapat melihat berita dan informasi dari jarak jauh.
Selain bentuk-bentuk tele- yang dijelaskan di atas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (jdih.kemenkes.go.id) juga menggunakan kata tele- untuk menjelaskan beberapa layanan kesehatan yang dapat dilakukan dengan jarak jauh. Artinya, kata tele-tidak hanya digunakan untuk komunikasi biasa, tetapi juga dimanfaatkan untuk memberikan layanan kesehatan bagi pasien atau masyarakat secara umum.
Beberapa bentuk tele- yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya telekesehatan, telemedisin, telekonsultasi, tele-EKG, dan teleradiologi. Telekesehatan dan telemedisin bahkan dijelaskan definisi khusus dalam pasal 1 ayat 21 dan 22 undang-undang tersebut. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Selain telekesehatan dan telemedisin yang diatur khusus dalam undang-undang, ada telekonsultasi, teleradiologi, dan tele-EKG. Telekonsultasi adalah konsultasi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komunikasi jarak jauh, Teleradiologi merupakan pengambilan dan pengiriman gambar medis melalui teknologi jarak jauh untuk diagnosis. Tele-EKG adalah teknologi pemeriksaan aktivitas listrik jantung (elektrokardiogram) yang dilakukan dari jarak jauh, alat perekam portabel mengirimkan data secara digital kepada dokter untuk mendeteksi gangguan jantung dengan cepat. Semua layanan kesehatan yang menggunakan kata tele- merupakan bentuk layanan kesehatan jarak jauh yang dilakukan dengan bantuan teknologi komunikasi dan tujuan untuk mempermudah pasien mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga medis atau dokter.
Inti dan kata kunci dari tele- adalah “ jarak jauh”. Jarak jauh yang dipangkas dan dibuat menjadi dekat untuk kemudahan komunikasi dan berbagai aktivitas. Semua itu hanya dapat dilakukan dengan bantuan teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan. Jadi, perkembangan dan kehadiran bentuk terikat tele- dalam bahasa Indonesia mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat memangkas jarak yang jauh agar menjadi dekat.






