
Dharmasraya, Scientia.id — Di tengah keterbatasan anggaran daerah yang minimalis, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya mulai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban pajak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) yang diduga tidak melaporkan aktivitas Galian C untuk pemeliharaan jalan di lingkungannya.
Aktivitas Galian C tersebut dinilai memiliki risiko lingkungan yang tinggi, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak seringkali diabaikan oleh perusahaan.
Kepala BKD Kabupaten Dharmasraya, Martin Yunus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi PT TKA sebagai salah satu pihak yang belum memenuhi kewajiban pajak Galian C tersebut.
“Untuk itu, dalam waktu dekat, kami akan agendakan pertemuan dengan PT TKA membahas masalah ini dan meminta penjelasan terkait itu, yang tentu sebelumnya kami akan surati terlebih dahulu,” tegasnya.
Martin juga menambahkan, bahwa selain pajak galian C yang dalam perda mengacu pada perubahan bentuk muka bumi, masih terdapat jenis retribusi yang bisa didapatkan sebagai pendapatan oleh daerah dari aktivitas perusahaan, yaitu Retribusi Parkir, listrik atau penerangan, dan juga air tanah.
“Maka dari itu, selain pajak galian C atau perubahan bentuk muka bumi, kami juga akan komunikasikan beberapa poin ini nanti dengan perusahaan,” sebutnya.
Kalau untuk Perdanya, Martin menjelaskan, bahwa itu diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendanaan.
“Jadi tidak ada alasan jika perusahaan tersebut berdalih dengan mengatakan bahwa belum ada Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Pemkab Dharmasraya Bongkar Iklan Ilegal Pajak Demi Tingkatkan PAD
Sementara itu, saat dihubungi melalui WhatsApp terkait belum dibayarkannya galian C oleh PT TKA, Humas PT TKA, Syaiful tidak memberikan keterangan sepatah katapun. (tnl)









