Jumat, 30/1/26 | 01:11 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Penertiban PETI Terus Berjalan, Puluhan Terduga Pelaku Diamankan

Penertiban PETI Terus Berjalan, Puluhan Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 29/1/26 | 22:12 WIB
Gubernur Sumbar Resmikan Layanan Kesehatan Modern RSUD Achmad Muchtar

Gubernur Sumbar Resmikan Layanan Kesehatan Modern RSUD Achmad Muchtar

Kamis, 29/1/26 | 22:07 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Penertiban PETI Terus Berjalan, Puluhan Terduga Pelaku Diamankan

Penertiban PETI Terus Berjalan, Puluhan Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 29/1/26 | 22:12 WIB

Padang, Scientia - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar terus...

Gubernur Sumbar Resmikan Layanan Kesehatan Modern RSUD Achmad Muchtar

Gubernur Sumbar Resmikan Layanan Kesehatan Modern RSUD Achmad Muchtar

Kamis, 29/1/26 | 22:07 WIB

Bukittinggi, Scientia – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meresmikan Poliklinik Eksekutif, ruang rawat inap VVIP, serta fasilitas kemoterapi modern...

Mahyeldi Dorong Rehabilitasi Pascabencana Sumbar Terintegrasi dan Berbasis Data

Mahyeldi Dorong Rehabilitasi Pascabencana Sumbar Terintegrasi dan Berbasis Data

Kamis, 29/1/26 | 22:02 WIB

Padang, Scientia - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumbar harus dilakukan...

Pemprov Sumbar Gandeng Tujuh PTS dan TMII

Pemprov Sumbar Gandeng Tujuh PTS dan TMII

Kamis, 29/1/26 | 21:56 WIB

Padang, Scientia - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat fondasi pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan budaya. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah,...

Wali Kota Padang Fadly Amran, meletakkan batu pertama pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi penyintas banjir bandang di Kawasan Kampung Talang, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kamis (29/1/2026).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Meletakan Batu Pertama Huntap Bagi Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 29/1/26 | 18:02 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, meletakkan batu pertama pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi penyintas banjir bandang di Kawasan Kampung Talang,...

Mahasiswa Unand Mulai Langkah Program Mahasiswa Berdampak, Jajaki Kerja Sama Pengabdian di Lambung Bukit

Mahasiswa Unand Mulai Langkah Program Mahasiswa Berdampak, Jajaki Kerja Sama Pengabdian di Lambung Bukit

Kamis, 29/1/26 | 15:23 WIB

Padang, Scientia.id - Mahasiswa Universitas Andalas yang tergabung dalam Program Mahasiswa Berdampak mulai mengawali kegiatan pengabdian masyarakat di Kecamatan Pauh,...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Gubernur Sumbar Turun ke Lapangan, Pastikan Pembenahan Sungai dan Air Bersih di Padang Berjalan

    Gubernur Sumbar Turun ke Lapangan, Pastikan Pembenahan Sungai dan Air Bersih di Padang Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TKA Ditarget Realisasikan Plasma 20 Persen dalam Sepekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huruf E dalam bahasa Indonesia: Antara Ada dan Tiada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024