Minggu, 14/12/25 | 03:11 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

DPP PKB Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

DPP PKB Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Minggu, 14/12/25 | 02:12 WIB
Muswil PKB Sumbar Tetapkan Enam Calon Ketua Tanfidz

Muswil PKB Sumbar Tetapkan Enam Calon Ketua Tanfidz

Minggu, 14/12/25 | 01:41 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

DPP PKB Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

DPP PKB Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Minggu, 14/12/25 | 02:12 WIB

Padang, Scientia - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyalurkan bantuan paket perlengkapan sekolah bagi siswa SD dan...

Muswil PKB Sumbar Tetapkan Enam Calon Ketua Tanfidz

Muswil PKB Sumbar Tetapkan Enam Calon Ketua Tanfidz

Minggu, 14/12/25 | 01:41 WIB

Padang, Scientia - Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat resmi menetapkan enam nama sebagai Calon Ketua Tanfidz...

PKB Sumbar Gelar Musyawarah Wilayah, Konsolidasi Kader Jelang Agenda Politik Nasional

PKB Sumbar Gelar Musyawarah Wilayah, Konsolidasi Kader Jelang Agenda Politik Nasional

Minggu, 14/12/25 | 01:14 WIB

Padang, Scientia - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) di Truntum Hotel....

Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Kota Padang gelar rapat kerja pada Selasa (9/12), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang.

Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang Menjamin Keberlangsungan Adat

Sabtu, 13/12/25 | 20:51 WIB

Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Kota Padang gelar rapat kerja pada Selasa (9/12), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)...

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terkait masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Kota Padang. Sabtu (13/12)

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Ketua DPRD Padang Muharlion Data Korban Harus Akurat

Sabtu, 13/12/25 | 20:21 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terkait masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor...

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan Wakil Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA), Mrs. Shaima Al Hebsi, Jumat (12/12), di kantor Camat Koto Tangah. (Foto:Ist)

Walikota Padang Terima Kunjungan Wakil Duta Besar UEA

Jumat, 12/12/25 | 19:29 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan Wakil Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA), Mrs. Shaima Al Hebsi, Jumat (12/12),...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Sumatra Gunung Medan

    Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Sumatra Gunung Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, PT Dharmasraya Lestarindo Jadi Sorotan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati JFP dan Wabup Candra Apresiasi Aksi Cepat IMLG-RTIK Sumbar Bantu Korban Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil PKB Sumbar Tetapkan Enam Calon Ketua Tanfidz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Terima Kunjungan Wakil Duta Besar UEA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDRPI FK Unand Luncurkan Dua Produk Bioteknologi Lokal, Kurangi Ketergantungan Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “sudah” dan “telah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024