Kamis, 17/7/25 | 05:56 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Hadiri Peringatan Anak Nasional ke-41, Wako Bukittinggi: Pemko Terus Mengupayakan Perlindungan Anak

Hadiri Peringatan Anak Nasional ke-41, Wako Bukittinggi: Pemko Terus Mengupayakan Perlindungan Anak

Rabu, 16/7/25 | 23:56 WIB
Semarak Harlah di Agustus, PKB Sumbar Akan Hadirkan Cak Imin dan Beri Penghargaan Tokoh Sosial Inspiratif

Semarak Harlah di Agustus, PKB Sumbar Akan Hadirkan Cak Imin dan Beri Penghargaan Tokoh Sosial Inspiratif

Rabu, 16/7/25 | 18:22 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Hadiri Peringatan Anak Nasional ke-41, Wako Bukittinggi: Pemko Terus Mengupayakan Perlindungan Anak

Hadiri Peringatan Anak Nasional ke-41, Wako Bukittinggi: Pemko Terus Mengupayakan Perlindungan Anak

Rabu, 16/7/25 | 23:56 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Wali Kota (Wako) Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menghadiri peringatan Hari Anak Nasional ke-41 dan kegiatan Apresiasi Duta Anak...

Semarak Harlah di Agustus, PKB Sumbar Akan Hadirkan Cak Imin dan Beri Penghargaan Tokoh Sosial Inspiratif

Semarak Harlah di Agustus, PKB Sumbar Akan Hadirkan Cak Imin dan Beri Penghargaan Tokoh Sosial Inspiratif

Rabu, 16/7/25 | 18:22 WIB

Padang, Scientia.id - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumatera Barat tengah mempersiapkan rangkaian acara Semarak Hari Lahir...

Rapat paripurna DPRD yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Senin hingga Rabu (14–16 Juli 2025). (Foto: Ist)

RPJMD Bukittinggi 2025–2029 Disepakati DPRD, Tiga Agenda Strategis Masuk Tahap Lanjut

Rabu, 16/7/25 | 16:02 WIB

Rapat paripurna DPRD yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Senin hingga Rabu (14–16 Juli 2025). (Foto: Ist) Bukittinggi, Scientia.id...

Wawako, Maigus Nasir saat menyerahkan dana operasional di Kecamatan Padang Utara dan Pauh.[foto : ist]

Wawako Padang Minta Perangkat Daerah Sosialisasikan BPJS Kesehatan Gratis

Rabu, 16/7/25 | 14:36 WIB

Wawako, Maigus Nasir saat menyerahkan dana operasional di Kecamatan Padang Utara dan Pauh.Padang, Scientia - Masih banyak warga Kota Padang...

Wali Kota Padang Fadly Amran saat menyerahkan bantuan operasional bagi Tim Siber Anti Tawuran dan Anti Balap Liar usai pelantikan Tim Siber.[foto : ist]

Antisipasi Tawuran Pelajar, Wali Kota Padang Lantik Tim Satber Anti Tawuran dan Balap Liar

Rabu, 16/7/25 | 14:25 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran saat menyerahkan bantuan operasional bagi Tim Siber Anti Tawuran dan Anti Balap Liar usai pelantikan...

Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yosrizal Effendi. [foto : ist]

Halte Tak Kunjung Ada, DPRD Padang Soroti Operasional Trans Padang di Jalur Baru

Rabu, 16/7/25 | 14:12 WIB

Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yosrizal Effendi. Padang, Scientia – Jalur baru Bus Trans Padang masih minim fasilitas pendukung....

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Puluhan tenaga honorer saat menyampaikan keluhannya di Ruang Rapat Utama DPRD Padang Pariaman. Selasa, (15/7) [foto : ist]

    Tenaga Honorer R4 Padang Pariaman Datangi DPRD, Minta Kepastian Nasib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puan Desak Polisi Tuntaskan Misteri Kematian Diplomat Muda Kemenlu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan dengan PT BPSJ, Warga Kampung Surau Ancam Aksi Jika Tuntutan Tak Diindahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hierarki Satuan Kebahasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024