Sabtu, 14/3/26 | 14:57 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Penundaan Pemilu dan Geliat Perekonomian Masyarakat

Minggu, 12/3/23 | 07:17 WIB

Oleh: Wizri Yasir
(Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh)

Semenjak tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan terkait penundaan pemilu, hampir semua lapisan masyarakat memberikan tanggapan. Keputusan terkait sengketa pemilu itu mencengangkan karena yang mengeluarkan adalah Pengadilan Negeri. Padahal, menurut undang-undang kita, yang berhak mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Hukum dan HAM, Mohammad Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan PN Jakarta Pusat tersebut salah kamar. Ia pun meminta KPU mengabaikan setelah mengajukan banding. Kemudian, mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana juga menyebut amar putusan tersebut cacat hukum. Tidak hanya dari dua tokoh tersebut. Penolakan juga muncul dari lembaga-lembaga seperti Perludem, ICW, Pusako, dan pemerhati pemilu lainnya. Beberapa partai tetap menginginkan pemilu berlangsung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan Pilpres. Kemudian tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemilihan kepala daerah serentak.

BACAJUGA

Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

Minggu, 08/3/26 | 22:51 WIB
Pandangan Khalil Gibran tentang Musik sebagai Bahasa Rohani

Analogi dan Lokalitas Lagu “Rindu Tebal” Karya Iwan Fals

Minggu, 08/3/26 | 18:27 WIB

Untuk kita ketahui, keluarnya putusan PN Jakarta Pusat itu bermula dari gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Terlepas dari keputusan itu, bagi hampir seluruh masyarakat yang peduli dan mengikuti pemilu ke pemilu, penundaan merupakan hal yang sangat disayangkan.

Terlebih bagi masyarakat kecil. Pemilu bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah memang sebuah pesta demokrasi. Pesta rakyat yang menghadirkan kegembiraan, kepuasan karena ada pergerakan perekonomian di sana. Bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pesta demokrasi memberikan secercah harapan perbaikan keuangan. Setidaknya selama sebelum dan selama masa kampanye. Saat itu, pelaku usaha mikro seperti pedagang keliling, pedagang asongan, dan pedagang makanan atau jajanan kecil meraih keuntungan.

Sebagai contoh, saat ada calon anggota DPR DPRD ataupun DPD yang berkampanye, baik rapat terbuka ataupun pertemuan terbatas, sedikitnya akan membuat peredaran uang bertambah. Ada pedagang makanan, pedagang kue, pembuat baliho, pembuat sovenir, dan usaha lainnya yang berkaitan dengan kampanye menjadi lebih bergairah.

Apalagi saat ini, ada 17 partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka akan berlomba meraih simpati dan suara rakyat. Andai pada satu kecamatan saja terdapat 4 orang calon setiap partai maka akan ada sekitar 68 orang yang akan menggerakkan ekonomi masyarakat dan itu akan terjadi selama kampanye berlangsung.

Sesudah pemilu, pemilihan kepala daerah serentak pun akan berlangsung. Artinya geliat ekonomi pun akan berlanjut. Kalaulah perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak melanjutkan tahapan yang tersisa selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari artinya pemilu tahun 2024 akan batal. Jadi, tidak ada kegiatan yang berarti dari tukang jual kaos, tukang sablon dan percetakan, tukang kayu, pedagang asongan, pedagang keliling yang mengharapkan kelimpahan rezeki di musim kampanye.

Untuk itu, sebagai masyarakat, mari sama-sama kita mendoakan dan mendorong agar sisa tahapan pemilu 2024 bisa tetap berlanjut sehingga pesta demokrasi lima tahunan yang bisa menggerakkan roda ekonomi juga bisa terlaksana. Kita juga tahu bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah salah satu penopang kekuatan ekonomi bangsa ini. Semoga para elite negeri ini mendengarkan suara dari masyarakat kecil yang menginginkan negara tercinta ini berjalan dengan baik, aman, damai, sejahtera, dan makmur.(*)

Tags: #Wizri Yasir
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Urgensi Reward dalam Organisasi

Berita Sesudah

Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Berita Terkait

Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

Minggu, 08/3/26 | 22:51 WIB

Oleh: Amanda Restia (Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Nama Siti Nurbaya sering kali langsung dilibatkan dengan...

Pandangan Khalil Gibran tentang Musik sebagai Bahasa Rohani

Analogi dan Lokalitas Lagu “Rindu Tebal” Karya Iwan Fals

Minggu, 08/3/26 | 18:27 WIB

Oleh: Faathir Tora Ugraha (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Iwan Fals merupakan musisi legendaris Indonesia yang menjadi...

Puisi-puisi M. Subarkah

Pesan Tauhid dan Penyerahan Diri dalamPuisi “Sembahyang Rumputan”

Minggu, 01/3/26 | 15:51 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Puisi “Sembahyang Rumputan” karya Ahmadun Yosi Herfanda...

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Mencabut Tunggul: Transformasi Butuh Kekuatan Ekonomi

Minggu, 01/3/26 | 14:44 WIB

Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.M. (Dosen Universitas Ekasakti & Doktor Ilmu Ekonomi)   Masalah yang mengakar tak cukup ditebas dengan...

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Minggu, 22/2/26 | 20:10 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif) “Bahasa membentuk cara...

Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Arti Kata Pensiun

Minggu, 22/2/26 | 19:58 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pensiun...

Berita Sesudah
Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Discussion about this post

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran berbuka puasa bersama, petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas PUPR, dan Petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS) se-Kota Padang, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Selasa (10/3/2026).(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Bakal Menggelar Lomba Kebersihan Tingkat RT se Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Bakal Buka Jalur Dua Arah di Depan Plaza Andalas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 314 KK Korban Terdampak Bencana Hidrometeorologi Terima Bantuan dari PMI Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aspirasi Warga Bayang Berbuah Listrik Gratis, 67 Rumah Teraliri BPBL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata ‘cuma’, ‘hanya’ , dan ‘saja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026