Senin, 27/7/26 | 11:01 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Penundaan Pemilu dan Geliat Perekonomian Masyarakat

Minggu, 12/3/23 | 07:17 WIB

Oleh: Wizri Yasir
(Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh)

Semenjak tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan terkait penundaan pemilu, hampir semua lapisan masyarakat memberikan tanggapan. Keputusan terkait sengketa pemilu itu mencengangkan karena yang mengeluarkan adalah Pengadilan Negeri. Padahal, menurut undang-undang kita, yang berhak mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Hukum dan HAM, Mohammad Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan PN Jakarta Pusat tersebut salah kamar. Ia pun meminta KPU mengabaikan setelah mengajukan banding. Kemudian, mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana juga menyebut amar putusan tersebut cacat hukum. Tidak hanya dari dua tokoh tersebut. Penolakan juga muncul dari lembaga-lembaga seperti Perludem, ICW, Pusako, dan pemerhati pemilu lainnya. Beberapa partai tetap menginginkan pemilu berlangsung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan Pilpres. Kemudian tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemilihan kepala daerah serentak.

BACAJUGA

Jorong Mapun: Ruang Bertemunya Bahasa Mandailing Budaya dan Adat Minangkabau

Jorong Mapun: Ruang Bertemunya Bahasa Mandailing Budaya dan Adat Minangkabau

Minggu, 26/7/26 | 22:02 WIB
Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

Minggu, 26/7/26 | 18:47 WIB

Untuk kita ketahui, keluarnya putusan PN Jakarta Pusat itu bermula dari gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Terlepas dari keputusan itu, bagi hampir seluruh masyarakat yang peduli dan mengikuti pemilu ke pemilu, penundaan merupakan hal yang sangat disayangkan.

Terlebih bagi masyarakat kecil. Pemilu bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah memang sebuah pesta demokrasi. Pesta rakyat yang menghadirkan kegembiraan, kepuasan karena ada pergerakan perekonomian di sana. Bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pesta demokrasi memberikan secercah harapan perbaikan keuangan. Setidaknya selama sebelum dan selama masa kampanye. Saat itu, pelaku usaha mikro seperti pedagang keliling, pedagang asongan, dan pedagang makanan atau jajanan kecil meraih keuntungan.

Sebagai contoh, saat ada calon anggota DPR DPRD ataupun DPD yang berkampanye, baik rapat terbuka ataupun pertemuan terbatas, sedikitnya akan membuat peredaran uang bertambah. Ada pedagang makanan, pedagang kue, pembuat baliho, pembuat sovenir, dan usaha lainnya yang berkaitan dengan kampanye menjadi lebih bergairah.

Apalagi saat ini, ada 17 partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka akan berlomba meraih simpati dan suara rakyat. Andai pada satu kecamatan saja terdapat 4 orang calon setiap partai maka akan ada sekitar 68 orang yang akan menggerakkan ekonomi masyarakat dan itu akan terjadi selama kampanye berlangsung.

Sesudah pemilu, pemilihan kepala daerah serentak pun akan berlangsung. Artinya geliat ekonomi pun akan berlanjut. Kalaulah perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak melanjutkan tahapan yang tersisa selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari artinya pemilu tahun 2024 akan batal. Jadi, tidak ada kegiatan yang berarti dari tukang jual kaos, tukang sablon dan percetakan, tukang kayu, pedagang asongan, pedagang keliling yang mengharapkan kelimpahan rezeki di musim kampanye.

Untuk itu, sebagai masyarakat, mari sama-sama kita mendoakan dan mendorong agar sisa tahapan pemilu 2024 bisa tetap berlanjut sehingga pesta demokrasi lima tahunan yang bisa menggerakkan roda ekonomi juga bisa terlaksana. Kita juga tahu bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah salah satu penopang kekuatan ekonomi bangsa ini. Semoga para elite negeri ini mendengarkan suara dari masyarakat kecil yang menginginkan negara tercinta ini berjalan dengan baik, aman, damai, sejahtera, dan makmur.(*)

Tags: #Wizri Yasir
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Urgensi Reward dalam Organisasi

Berita Sesudah

Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Berita Terkait

Jorong Mapun: Ruang Bertemunya Bahasa Mandailing Budaya dan Adat Minangkabau

Jorong Mapun: Ruang Bertemunya Bahasa Mandailing Budaya dan Adat Minangkabau

Minggu, 26/7/26 | 22:02 WIB

Oleh: Tomi Pratama (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Pada saat ini, zaman semakin maju. Orang tua yang...

Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

Minggu, 26/7/26 | 18:47 WIB

Oleh: Maharani Syifa Ramadhan (Alumni Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Praktik-praktik kapitalis seperti penguasaan lahan, pembangunan infrastruktur, dan ekspansi...

Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

Minggu, 19/7/26 | 22:26 WIB

Oleh: Nikicha Myomi Chairanti  (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Pada awal Juni 2026, jagat media sosial Indonesia bergolak akibat...

Batu dan Zaman

Mencari Kehangatan di Era AI Melalui Boyfriend on Demand dan Esok Tanpa Ibu

Minggu, 19/7/26 | 21:31 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Beberapa tahun ke belakang, kemunculan kecerdasan buatan (Artificial...

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Senin, 13/7/26 | 07:52 WIB

Oleh: Minas Salihin Iskandar (Mahasiswa Prodi Manajemen FEB Universitas Andalas) Bayangkan toko kelontong kecil di sudut jalan. Dulu, toko itu...

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Senin, 13/7/26 | 07:38 WIB

Oleh : Hazizah Jafitra (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Penggunaan bahasa bukan hanya sebatas berfungsi...

Berita Sesudah
Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Discussion about this post

POPULER

  • Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

    Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko-DPRD Bukittinggi Resmi Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026