Minggu, 26/4/26 | 00:18 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Penundaan Pemilu dan Geliat Perekonomian Masyarakat

Minggu, 12/3/23 | 07:17 WIB

Oleh: Wizri Yasir
(Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh)

Semenjak tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan terkait penundaan pemilu, hampir semua lapisan masyarakat memberikan tanggapan. Keputusan terkait sengketa pemilu itu mencengangkan karena yang mengeluarkan adalah Pengadilan Negeri. Padahal, menurut undang-undang kita, yang berhak mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Hukum dan HAM, Mohammad Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan PN Jakarta Pusat tersebut salah kamar. Ia pun meminta KPU mengabaikan setelah mengajukan banding. Kemudian, mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana juga menyebut amar putusan tersebut cacat hukum. Tidak hanya dari dua tokoh tersebut. Penolakan juga muncul dari lembaga-lembaga seperti Perludem, ICW, Pusako, dan pemerhati pemilu lainnya. Beberapa partai tetap menginginkan pemilu berlangsung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan Pilpres. Kemudian tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemilihan kepala daerah serentak.

BACAJUGA

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Minggu, 19/4/26 | 22:40 WIB
Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Sukses dalam Film “Tunggu Aku Sukses Nanti”

Minggu, 19/4/26 | 22:16 WIB

Untuk kita ketahui, keluarnya putusan PN Jakarta Pusat itu bermula dari gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Terlepas dari keputusan itu, bagi hampir seluruh masyarakat yang peduli dan mengikuti pemilu ke pemilu, penundaan merupakan hal yang sangat disayangkan.

Terlebih bagi masyarakat kecil. Pemilu bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah memang sebuah pesta demokrasi. Pesta rakyat yang menghadirkan kegembiraan, kepuasan karena ada pergerakan perekonomian di sana. Bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pesta demokrasi memberikan secercah harapan perbaikan keuangan. Setidaknya selama sebelum dan selama masa kampanye. Saat itu, pelaku usaha mikro seperti pedagang keliling, pedagang asongan, dan pedagang makanan atau jajanan kecil meraih keuntungan.

Sebagai contoh, saat ada calon anggota DPR DPRD ataupun DPD yang berkampanye, baik rapat terbuka ataupun pertemuan terbatas, sedikitnya akan membuat peredaran uang bertambah. Ada pedagang makanan, pedagang kue, pembuat baliho, pembuat sovenir, dan usaha lainnya yang berkaitan dengan kampanye menjadi lebih bergairah.

Apalagi saat ini, ada 17 partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka akan berlomba meraih simpati dan suara rakyat. Andai pada satu kecamatan saja terdapat 4 orang calon setiap partai maka akan ada sekitar 68 orang yang akan menggerakkan ekonomi masyarakat dan itu akan terjadi selama kampanye berlangsung.

Sesudah pemilu, pemilihan kepala daerah serentak pun akan berlangsung. Artinya geliat ekonomi pun akan berlanjut. Kalaulah perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak melanjutkan tahapan yang tersisa selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari artinya pemilu tahun 2024 akan batal. Jadi, tidak ada kegiatan yang berarti dari tukang jual kaos, tukang sablon dan percetakan, tukang kayu, pedagang asongan, pedagang keliling yang mengharapkan kelimpahan rezeki di musim kampanye.

Untuk itu, sebagai masyarakat, mari sama-sama kita mendoakan dan mendorong agar sisa tahapan pemilu 2024 bisa tetap berlanjut sehingga pesta demokrasi lima tahunan yang bisa menggerakkan roda ekonomi juga bisa terlaksana. Kita juga tahu bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah salah satu penopang kekuatan ekonomi bangsa ini. Semoga para elite negeri ini mendengarkan suara dari masyarakat kecil yang menginginkan negara tercinta ini berjalan dengan baik, aman, damai, sejahtera, dan makmur.(*)

Tags: #Wizri Yasir
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Urgensi Reward dalam Organisasi

Berita Sesudah

Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Berita Terkait

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

Minggu, 19/4/26 | 22:40 WIB

Oleh: M. Subarkah dan Maharani Syifa Ramadhan (Mahasiswa Program Magister Linguistik Universitas Andalas dan Mahasiswi Program Magister Sastra Universitas Padjajaran)...

Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Sukses dalam Film “Tunggu Aku Sukses Nanti”

Minggu, 19/4/26 | 22:16 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)    Idulfitri merupakan frasa  bahasa Arab, terdiri...

Makna Konotasi dan Denotasi Kata Cabe-Cabean

Makna Konotasi dan Denotasi Kata Cabe-Cabean

Minggu, 12/4/26 | 16:27 WIB

Oleh: Alya Najwa Abdillah (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan S1 Teknik Lingkungan Universitas Andalas)   Bahasa berkembang seiring dengan berjalannya...

Peran Sintaksis dalam Kehidupan Sehari-hari

Peran Sintaksis dalam Kehidupan Sehari-hari

Minggu, 12/4/26 | 15:54 WIB

Oleh: Gilang Nindra (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Dalam Tarmini dan Sulistyawati (2019: 1-2), sintaksis...

Membongkar Rahasia Kalimat Menurut Para Ahli

Membongkar Rahasia Kalimat Menurut Para Ahli

Minggu, 12/4/26 | 15:41 WIB

Oleh: Febby Gusmelyyana (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Bahasa adalah sistem komunikasi paling sempurna yang...

Batu dan Zaman

Lebih dari Ego: Membaca Bawang Merah Bawang Putih melalui Psikoanalisis

Minggu, 05/4/26 | 11:04 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Cerita Bawang Merah Bawang Putih dalam antologi berjudul...

Berita Sesudah
Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Puisi-puisi Liza Warni dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Discussion about this post

POPULER

  • Ketua Mabincab PMII Kota Padang, Wendriadi saat membrikan sambutan pada pembukaan Konfercab. Sabtu, (25/4) [foto : sci/yrp]

    PMII Diingatkan Tak Jadi Alat Politik, Mabincab Padang Soroti Pragmatisme Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Annisa Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP PKB Kantongi Hasil UKK, 15 Ketua DPC di Sumbar Segera Ditetapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Generasi Emas Sawit, 114 Pemuda Dharmasraya Ikuti Sosialisasi Beasiswa SDM Perkebunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jenis-jenis Pola Pikir Manusia, Begini Penjelasan Para Ahli Psikologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026