Senin, 13/7/26 | 20:15 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DPRD Kota Padang Tetapkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 07/6/26 | 08:05 WIB
Pimpinan DPRD Kota Padang saat menetapkan Perda Penguatan Lembaga Adat
Pimpinan DPRD Kota Padang saat menetapkan Perda Penguatan Lembaga Adat

PADANG, Scientia—-— Setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, legislatif, hingga pemangku adat, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak baru dalam memperkuat identitas budaya sekaligus menjawab tantangan sosial yang kian kompleks di tengah masyarakat.

Pengesahan perda tersebut dilakukan, dalam sidang paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026), ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi unsur pimpinan dewan.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan perda Penguatan Lembaga Adat
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan perda Penguatan Lembaga Adat

Momentum pengesahan turut disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala OPD, ninik mamak, tokoh adat, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), hingga Bundo Kanduang se-Kota Padang — memperlihatkan bahwa perda ini lahir dari semangat kolektif menjaga marwah adat Minangkabau di Kota Padang.

Sebelum diketok menjadi perda, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, hingga pembacaan konsep keputusan dewan.

BACAJUGA

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen  Membangun Tim yang  Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen Membangun Tim yang Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Senin, 13/7/26 | 18:00 WIB
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyerahkan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Jumat (10/7)

Wawako Padang Serahkan Kunci Rumah Hunian Tetap Mandiri di Kampung Tanjung Kuranji

Sabtu, 11/7/26 | 04:13 WIB

Seluruh fraksi menyatakan, dukungan penuh terhadap regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat posisi lembaga adat sekaligus mempertegas arah pembangunan berbasis budaya.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim, menjelaskan proses penyusunan ranperda dilakukan melalui serangkaian rapat internal, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait, serta melibatkan unsur adat dari berbagai wilayah di Kota Padang.

 

Wali Kota Padang Fadly Amran saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna
Wali Kota Padang Fadly Amran saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna

“Pembahasan telah dilakukan secara efektif sesuai tata tertib DPRD dengan melibatkan berbagai pihak untuk memantapkan substansi ranperda,” ujarnya.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, lahirnya perda ini bukan sekadar produk hukum baru, melainkan instrumen strategis untuk memastikan nilai-nilai budaya Minangkabau tetap hidup dan relevan di tengah derasnya arus modernisasi.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Fadly.

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang bertumpu pada agama dan budaya.

Bahkan, penguatan nilai adat diyakini dapat menjadi benteng sosial menghadapi berbagai persoalan masyarakat, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma budaya Minangkabau.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menilai, keberadaan perda ini memberi kepastian hukum bagi eksistensi lembaga adat yang selama ini menjadi salah satu pilar kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.

“Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penguatan lembaga adat, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” tegasnya.

Sorotan menarik juga datang dari Fraksi PKS yang mengingatkan, pentingnya menjadikan generasi muda sebagai fokus utama implementasi perda. Menurut fraksi tersebut, pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat.

“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri,” ujar juru bicara Fraksi PKS, Rafdi.

Fraksi tersebut mendorong hadirnya program nyata seperti sekolah adat, festival budaya, serta penguatan muatan lokal di lingkungan pendidikan sebagai upaya menjaga keberlanjutan identitas budaya Minangkabau.

Di sisi lain, tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyambut baik pengesahan perda tersebut. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi ini tidak berhenti pada dokumen hukum semata.

“Kami berharap implementasi perda ini nantinya diperkuat sampai tingkat nagari agar pelestarian nilai adat dan budaya berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Ke depan, Pemko Padang memastikan perda ini akan ditindaklanjuti melalui dukungan operasional lembaga adat, fasilitasi kegiatan budaya, hingga sinkronisasi dengan kebijakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dengan pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Kota Padang tidak hanya memperkuat kelembagaan adat, tetapi juga menegaskan kembali bahwa pembangunan dan budaya harus berjalan beriringan.(Ade)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Wawako Padang Maigus Nasir Sampaikan Ranperda LKPD 2025 Kepada DPRD Kota Padang

Berita Sesudah

Pemko Padang Bersama DPRD Padang Sahkan Perdav Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Berita Terkait

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen  Membangun Tim yang  Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen Membangun Tim yang Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Senin, 13/7/26 | 18:00 WIB

Padang, Scientia----------Taekwondo Indonesia (TI) Kota Padang mulai mempersiapkan kekuatan, menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat (Sumbar) 2026 dengan menggelar...

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyerahkan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Jumat (10/7)

Wawako Padang Serahkan Kunci Rumah Hunian Tetap Mandiri di Kampung Tanjung Kuranji

Sabtu, 11/7/26 | 04:13 WIB

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyerahkan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung,...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjadikan, Blue Ocean Minang Run (BOMRun) 2026 sebagai acara utama (main event) Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.

Pemko Padang Andalkan BOMRun 2026 untuk Perkuat Sport Tourism dan Kejar Kota Gastronomi UNESCO

Sabtu, 11/7/26 | 03:59 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjadikan, Blue Ocean Minang Run (BOMRun) 2026 sebagai acara utama (main event) Hari Jadi Kota (HJK)...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ), sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pemko Padang Perkuat Tata Kelola PBJ, Fokus Mitigasi Risiko Pengadaan

Sabtu, 11/7/26 | 03:49 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ), sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat pelayanan kesehatan yang inklusif, dengan memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses layanan medis yang aman dan berkualitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Khitan Massal Disabilitas 2026 yang digelar di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah, Kamis (9/7).

Pemko Padang dan Mitra Hadirkan Khitan Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

Sabtu, 11/7/26 | 03:41 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat pelayanan kesehatan yang inklusif, dengan memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses layanan medis yang aman...

Laka Lantas di Dharmasraya, Mahasiswa Undhari Meninggal Dunia

Laka Lantas di Dharmasraya, Mahasiswa Undhari Meninggal Dunia

Jumat, 10/7/26 | 06:28 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk Hino Tronton Los Bak dan sepeda motor...

Berita Sesudah
Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Pemko Padang Bersama DPRD Padang Sahkan Perdav Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin rapat pertemuan lanjutan dengan Foshan Polytechnic, Selasa (7/7).

    Wali Kota Padang Kunjungi Fosan Polytechnic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantra Dunia Bocah, Analisis Stilistika Cerita “Ciku Si Penyihir Cilik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026