
PADANG, Scientia—- — Pemerintah Kota Padang mencatat kinerja pengelolaan keuangan daerah yang positif sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target Rp2,88 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp2,82 triliun atau 92,78 persen dari rencana Rp3,04 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat membacakan Nota Keuangan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatam rapat dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Osman Ayub serta segenap anggota DPRD Kota Padang.
Agenda rapat paripurna tersebut merupakan , bagian dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebagaimana dijadwalkan DPRD Kota Padang.
Dalam penyampaiannya, Maigus Nasir menegaskan bahwa, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Laporan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memuat berbagai komponen laporan keuangan, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Oesman Ayub saat melakukan penandatanganan laporan pertanggungjawaban 2025
“Laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama tahun anggaran 2025 sekaligus menjadi instrumen untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Maigus.
Ia menjelaskan, sebelum disampaikan kepada DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 terlebih dahulu diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. LKPD tersebut diserahkan pada 29 Maret 2026 dan hasil pemeriksaannya diterima Pemko Padang pada 25 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kota Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Prestasi ini menjadi opini WTP ke-13 yang diraih Pemerintah Kota Padang, dengan 12 kali di antaranya diperoleh secara berturut-turut.
“Capaian ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan serta tidak terlepas dari dukungan DPRD Kota Padang,” katanya.
Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan kinerja menggembirakan. Dari target Rp897,69 miliar, realisasinya mencapai Rp924,53 miliar atau 102,99 persen. Kontributor terbesar berasal dari pajak daerah yang terealisasi Rp729,42 miliar atau 104,90 persen dari target.
Selain PAD, pendapatan transfer tetap menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1,92 triliun atau 97,40 persen dari target. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp5,22 miliar atau 100 persen.
Di sisi belanja, Pemko Padang merealisasikan belanja sebesar Rp2,82 triliun atau 92,78 persen dari anggaran.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp2,37 triliun, diikuti belanja modal sebesar Rp433,41 miliar dan belanja tidak terduga Rp11,98 miliar.
Sementara pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp136 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp10,77 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp125,23 miliar.
Maigus juga mengungkapkan bahwa, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 mencapai Rp157,48 miliar. Angka tersebut meningkat Rp21,48 miliar atau 15,79 persen dibandingkan SiLPA Tahun 2024 yang sebesar Rp136 miliar.
Dalam laporan neraca per 31 Desember 2025, Pemerintah Kota Padang mencatat total aset sebesar Rp9,18 triliun, kewajiban Rp37,96 miliar dan ekuitas Rp9,14 triliun. Aset terbesar berasal dari aset tetap yang mencapai Rp8,36 triliun, terdiri dari tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan serta berbagai aset infrastruktur lainnya.
Selain itu, Laporan Operasional Tahun 2025 mencatat pendapatan operasional sebesar Rp3,02 triliun dengan total beban operasional Rp2,74 triliun sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp286,66 miliar.
Ekuitas Pemerintah Kota Padang juga meningkat dari Rp8,81 triliun pada awal tahun menjadi Rp9,14 triliun pada akhir tahun 2025. Sementara saldo anggaran lebih bertambah dari Rp136 miliar menjadi Rp157,48 miliar.
Pada laporan arus kas, arus kas bersih dari aktivitas operasi tercatat sebesar Rp464,78 miliar. Aktivitas investasi mengalami defisit Rp432,53 miliar, sedangkan aktivitas pendanaan mengalami defisit Rp10,77 miliar.
Menutup penyampaiannya, Maigus Nasir menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif dan tepat sasaran.
“Kami terbuka terhadap berbagai saran dan masukan konstruktif demi penyempurnaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan itu juga diadakan penandatanganan MoU dengan Kejari Kota Padang. (Ade)









