Senin, 14/9/26 | 03:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

Jumat, 16/1/26 | 13:31 WIB

Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]
Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]
Padang, Scientia – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang kini dihadapkan pada skema denda yang kian memberatkan. Setiap keterlambatan pembayaran rekening air akan berujung pada denda berlapis yang terus naik dari bulan ke bulan, bahkan berujung pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan.

Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengungkapkan bahwa denda keterlambatan diberlakukan sejak tanggal 21 bulan berjalan. Pada rentang tanggal 21 hingga 30, pelanggan dikenakan denda sebesar Rp15 ribu.

Jika tunggakan berlanjut ke bulan kedua, denda langsung melonjak menjadi Rp20 ribu. Memasuki bulan ketiga, pelanggan kembali dibebani denda Rp30 ribu. Sementara pada bulan keempat, denda mencapai Rp40 ribu.

“Denda tanggal 21–30 bulan berjalan Rp15 ribu, bulan kedua Rp20 ribu, bulan ketiga Rp30 ribu, dan bulan keempat Rp40 ribu,” kata Hendra Febrizal saat dihubungi Scientia melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/1).

BACAJUGA

21 Calon Ikuti Seleksi Ketua DPAC PKB Tanah Datar

21 Calon Ikuti Seleksi Ketua DPAC PKB Tanah Datar

Minggu, 13/9/26 | 20:37 WIB
Pemko Padang Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Triwulan III Tahun 2026.

Pemko Padang Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Triwulan III Tahun 2026.

Minggu, 13/9/26 | 15:26 WIB

Tak hanya soal denda, PDAM juga menerapkan sanksi keras bagi pelanggan yang menunggak dua bulan berturut-turut. Tanpa surat peringatan dan tanpa pemberitahuan, aliran air akan langsung diputus.

Hendra berdalih, kebijakan tersebut sudah disepakati sejak awal melalui perjanjian antara PDAM dan pelanggan. Artinya, pelanggan dianggap telah menyetujui seluruh konsekuensi denda dan pemutusan saat mulai berlangganan layanan air bersih.

“Kalau tidak mau kena denda, rekening air sebaiknya dibayar tanggal 1 sampai 20 setiap bulan,” ujarnya menegaskan.

Namun, ketika diminta menjelaskan dasar aturan atau regulasi yang menjadi landasan PDAM dalam menetapkan klausul denda dan pemutusan sepihak tersebut, Hendra tidak memberikan jawaban substansial. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor PDAM pada hari kerja.

“Silakan datang ke PDAM, konfirmasi di hari kerja,” tulisnya singkat.

Skema denda yang terus membengkak serta ancaman pemutusan tanpa pemberitahuan ini berpotensi memicu keresahan pelanggan. Terlebih, PDAM sebagai penyedia layanan publik justru menempatkan sanksi di depan, sementara dasar aturan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, PDAM juga memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan air dimana saja secara online.(yrp)

Tags: Dirut PDAM Kota PadangHendra Pebrizal
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

Berita Sesudah

Evaluasi Kinerja 2025, DPRD Sumbar Fokuskan Program Strategis 2026

Berita Terkait

21 Calon Ikuti Seleksi Ketua DPAC PKB Tanah Datar

21 Calon Ikuti Seleksi Ketua DPAC PKB Tanah Datar

Minggu, 13/9/26 | 20:37 WIB

Tanah Datar, Scientia — Perebutan posisi pimpinan di tingkat kecamatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tanah Datar mulai memasuki tahap...

Pemko Padang Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Triwulan III Tahun 2026.

Pemko Padang Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Triwulan III Tahun 2026.

Minggu, 13/9/26 | 15:26 WIB

        Padang, Scientia----- Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggelar Rapat Evaluasi Realisasi...

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima bantuan Al-Qur’an dari DPD Gebu Minang Jawa Barat (Jabar) untuk mendukung aktivitas keagamaan di Masjid Al Munawwarah, Siteba, Rabu (9/9).

Walikota Padang Apresiasi Penyerahan Bantuan Al-Qur’an dari DPD Gebu Minang Jawa Barat

Minggu, 13/9/26 | 15:19 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima bantuan Al-Qur’an dari DPD Gebu Minang Jawa Barat (Jabar) untuk mendukung aktivitas keagamaan di...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri, Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKPKD) Kota Padang.

Wawako Padang Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKPKD) Kota Padang

Minggu, 13/9/26 | 15:12 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri, Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKPKD) Kota Padang. Padang, Scientia-----...

Pemerintah Kota Padang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 tingkat Kota Padang,  yang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Oktober 2026 mendatang.

Wawako Padang Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Padang

Minggu, 13/9/26 | 15:04 WIB

Pemerintah Kota Padang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 tingkat Kota Padang,  yang dijadwalkan berlangsung pada...

Sekitar 400 anak di Kota Padang mengikuti sunatan massal gratis, yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkolaborasi dengan Indo Jalito Peduli (IJP) di Bagindo Aziz Chan Youth Center, Sabtu (12/9).

Pemko Padang Gelar Sunatan massal gratis Berkolaborasi dengan Indo Jalito Peduli (IJP).

Minggu, 13/9/26 | 14:58 WIB

  Sekitar 400 anak di Kota Padang mengikuti sunatan massal gratis, yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkolaborasi dengan Indo...

Berita Sesudah
Evaluasi Kinerja 2025, DPRD Sumbar Fokuskan Program Strategis 2026

Evaluasi Kinerja 2025, DPRD Sumbar Fokuskan Program Strategis 2026

POPULER

  • Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

    Modernisme dan Dunia yang Dinamis dalam Karya Sastra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Onomatope Arbitrer?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 34 Calon Ketua Tanfidz Bersaing Pimpin DPAC PKB Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusuri Luka Kanak-kanak dalam Kumpulan Puisi “Belajar Menanggalkan Bulan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026