Selasa, 09/6/26 | 18:37 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

Jumat, 16/1/26 | 13:31 WIB

Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]
Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]
Padang, Scientia – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang kini dihadapkan pada skema denda yang kian memberatkan. Setiap keterlambatan pembayaran rekening air akan berujung pada denda berlapis yang terus naik dari bulan ke bulan, bahkan berujung pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan.

Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengungkapkan bahwa denda keterlambatan diberlakukan sejak tanggal 21 bulan berjalan. Pada rentang tanggal 21 hingga 30, pelanggan dikenakan denda sebesar Rp15 ribu.

Jika tunggakan berlanjut ke bulan kedua, denda langsung melonjak menjadi Rp20 ribu. Memasuki bulan ketiga, pelanggan kembali dibebani denda Rp30 ribu. Sementara pada bulan keempat, denda mencapai Rp40 ribu.

“Denda tanggal 21–30 bulan berjalan Rp15 ribu, bulan kedua Rp20 ribu, bulan ketiga Rp30 ribu, dan bulan keempat Rp40 ribu,” kata Hendra Febrizal saat dihubungi Scientia melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/1).

BACAJUGA

Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

Senin, 08/6/26 | 17:49 WIB
Firdaus: Pilwana Momentum Menentukan Arah Pembangunan Nagari

Firdaus Soroti Usulan Larangan BBM Subsidi bagi Kendaraan Menunggak Pajak: Fokus Awasi Mafia BBM, Bukan Membatasi Rakyat

Senin, 08/6/26 | 16:37 WIB

Tak hanya soal denda, PDAM juga menerapkan sanksi keras bagi pelanggan yang menunggak dua bulan berturut-turut. Tanpa surat peringatan dan tanpa pemberitahuan, aliran air akan langsung diputus.

Hendra berdalih, kebijakan tersebut sudah disepakati sejak awal melalui perjanjian antara PDAM dan pelanggan. Artinya, pelanggan dianggap telah menyetujui seluruh konsekuensi denda dan pemutusan saat mulai berlangganan layanan air bersih.

“Kalau tidak mau kena denda, rekening air sebaiknya dibayar tanggal 1 sampai 20 setiap bulan,” ujarnya menegaskan.

Namun, ketika diminta menjelaskan dasar aturan atau regulasi yang menjadi landasan PDAM dalam menetapkan klausul denda dan pemutusan sepihak tersebut, Hendra tidak memberikan jawaban substansial. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor PDAM pada hari kerja.

“Silakan datang ke PDAM, konfirmasi di hari kerja,” tulisnya singkat.

Skema denda yang terus membengkak serta ancaman pemutusan tanpa pemberitahuan ini berpotensi memicu keresahan pelanggan. Terlebih, PDAM sebagai penyedia layanan publik justru menempatkan sanksi di depan, sementara dasar aturan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, PDAM juga memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan air dimana saja secara online.(yrp)

Tags: Dirut PDAM Kota PadangHendra Pebrizal
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

Berita Sesudah

Evaluasi Kinerja 2025, DPRD Sumbar Fokuskan Program Strategis 2026

Berita Terkait

Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

Senin, 08/6/26 | 17:49 WIB

Pariaman, Scientia — Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni di Kota Pariaman...

Firdaus: Pilwana Momentum Menentukan Arah Pembangunan Nagari

Firdaus Soroti Usulan Larangan BBM Subsidi bagi Kendaraan Menunggak Pajak: Fokus Awasi Mafia BBM, Bukan Membatasi Rakyat

Senin, 08/6/26 | 16:37 WIB

Padang, Scientia — Usulan pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak menjadi salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam...

Sumbar Usul Aparat Jaga SPBU, Pengawasan BBM Subsidi Diperketat

Sumbar Usul Aparat Jaga SPBU, Pengawasan BBM Subsidi Diperketat

Senin, 08/6/26 | 16:11 WIB

Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi setelah berbagai modus penyalahgunaan Solar dan Pertalite masih...

Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya, untuk terus memperkuat program Smart Surau sebagai benteng moral, agama, dan pendidikan bagi generasi muda.

Wali Kota Padang Serahkan Reward Subuh Mubarakah Program Smart Surau di Masjid As Salam, Komplek Dangau Teduh, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung,

Minggu, 07/6/26 | 16:49 WIB

Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya, untuk terus memperkuat program Smart Surau sebagai benteng moral, agama, dan pendidikan bagi generasi muda....

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan Program Unggulan (Progul) Smart Surau di depan seluruh jemaah Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) se-Sumatera Barat, di Masjid Baiturrahmah, Air Pacah, Kota Padang, Minggu (7/6/2026).

Wali Kota Padang Sampaikan Progul Smart Surau di Hadapan Jemaah BKMT Sumbar

Minggu, 07/6/26 | 16:44 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan Program Unggulan (Progul) Smart Surau di depan seluruh jemaah Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Pemko Padang Bersama DPRD Padang Sahkan Perdav Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 07/6/26 | 08:17 WIB

  Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5...

Berita Sesudah
Evaluasi Kinerja 2025, DPRD Sumbar Fokuskan Program Strategis 2026

Evaluasi Kinerja 2025, DPRD Sumbar Fokuskan Program Strategis 2026

POPULER

  • Firdaus: Pilwana Momentum Menentukan Arah Pembangunan Nagari

    Firdaus Soroti Usulan Larangan BBM Subsidi bagi Kendaraan Menunggak Pajak: Fokus Awasi Mafia BBM, Bukan Membatasi Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesalahan Bahasa yang Diproduksi AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkat Literasi Keuangan di Sumbar Masih Rendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026