Jumat, 13/2/26 | 17:04 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

Jumat, 16/1/26 | 13:31 WIB

Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]
Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]
Padang, Scientia – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang kini dihadapkan pada skema denda yang kian memberatkan. Setiap keterlambatan pembayaran rekening air akan berujung pada denda berlapis yang terus naik dari bulan ke bulan, bahkan berujung pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan.

Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengungkapkan bahwa denda keterlambatan diberlakukan sejak tanggal 21 bulan berjalan. Pada rentang tanggal 21 hingga 30, pelanggan dikenakan denda sebesar Rp15 ribu.

Jika tunggakan berlanjut ke bulan kedua, denda langsung melonjak menjadi Rp20 ribu. Memasuki bulan ketiga, pelanggan kembali dibebani denda Rp30 ribu. Sementara pada bulan keempat, denda mencapai Rp40 ribu.

“Denda tanggal 21–30 bulan berjalan Rp15 ribu, bulan kedua Rp20 ribu, bulan ketiga Rp30 ribu, dan bulan keempat Rp40 ribu,” kata Hendra Febrizal saat dihubungi Scientia melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/1).

BACAJUGA

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

PDAM Kota Padang Gratiskan Biaya Pemasangan Air untuk 1.000 UMKM: Peluang Emas bagi Pelaku Usaha Kecil

Sabtu, 26/7/25 | 11:38 WIB

Tak hanya soal denda, PDAM juga menerapkan sanksi keras bagi pelanggan yang menunggak dua bulan berturut-turut. Tanpa surat peringatan dan tanpa pemberitahuan, aliran air akan langsung diputus.

Hendra berdalih, kebijakan tersebut sudah disepakati sejak awal melalui perjanjian antara PDAM dan pelanggan. Artinya, pelanggan dianggap telah menyetujui seluruh konsekuensi denda dan pemutusan saat mulai berlangganan layanan air bersih.

“Kalau tidak mau kena denda, rekening air sebaiknya dibayar tanggal 1 sampai 20 setiap bulan,” ujarnya menegaskan.

Namun, ketika diminta menjelaskan dasar aturan atau regulasi yang menjadi landasan PDAM dalam menetapkan klausul denda dan pemutusan sepihak tersebut, Hendra tidak memberikan jawaban substansial. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor PDAM pada hari kerja.

“Silakan datang ke PDAM, konfirmasi di hari kerja,” tulisnya singkat.

Skema denda yang terus membengkak serta ancaman pemutusan tanpa pemberitahuan ini berpotensi memicu keresahan pelanggan. Terlebih, PDAM sebagai penyedia layanan publik justru menempatkan sanksi di depan, sementara dasar aturan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, PDAM juga memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan air dimana saja secara online.(yrp)

Tags: Dirut PDAM Kota PadangHendra Pebrizal
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

Berita Sesudah

Wawako Padang Salurkan BSTT Pada Korban Kebakaran di Kelurahan Jati

Berita Terkait

Hidroponik dan Inovasi Jengkol Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Batu Busuk

Hidroponik dan Inovasi Jengkol Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Batu Busuk

Kamis, 12/2/26 | 21:00 WIB

Padang, Scientia.id – Upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana di Batu Busuk, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, terus digerakkan melalui program...

Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri peresmian sekaligus penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR dari PT PLN (Persero) kepada Kampung Siaga Bencana Ulak Karang Selatan.

Wali Kota Padang Serahkan Bantuan TJSL atau CSR dari PT PLN (Persero) di Kampung Siaga Bencana

Kamis, 12/2/26 | 20:04 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri peresmian sekaligus penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR dari PT...

Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang resmi beroperasi setelah diresmikan pada Kamis (12/2/2026).

Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang Memperkuat Literasi dan Pembangunan SDM

Kamis, 12/2/26 | 19:57 WIB

Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang resmi beroperasi setelah diresmikan pada Kamis (12/2/2026). PADANG, Scientia---- - Gedung Layanan Perpustakaan...

Wali Kota Padang Fadly Amran, secara resmi membuka kegiatan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri yang digelar di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aia Pacah, Kamis (12/2/2026). (Foto:Ist)

Wali Kota Padang Resmikan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri

Kamis, 12/2/26 | 19:50 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, secara resmi membuka kegiatan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri yang digelar di Ruang Bagindo...

Kesbangpol Sumbar Perkuat Peran Ormas dalam Pembangunan Kabupaten Solok

Kesbangpol Sumbar Perkuat Peran Ormas dalam Pembangunan Kabupaten Solok

Kamis, 12/2/26 | 06:30 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id  - Penguatan kapasitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai bagian dari pembangunan daerah menjadi fokus kegiatan yang digelar Badan...

Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

Rabu, 11/2/26 | 21:21 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Warga Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, resah dengan polusi udara dan aroma tak sedap yang diduga...

Berita Sesudah
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menyalurkan Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) kepada korban kebakaran di Jalan Pulai Jati Kampung Pinang, RT 01 RW 08, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Jumat (16/1).(Foto: Ist)

Wawako Padang Salurkan BSTT Pada Korban Kebakaran di Kelurahan Jati

POPULER

  • MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

    MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Serahkan Bantuan TJSL atau CSR dari PT PLN (Persero) di Kampung Siaga Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024