Rabu, 18/2/26 | 15:50 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

Jumat, 16/1/26 | 12:45 WIB

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]
Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]
Padang, Scientia — Pungutan denda keterlambatan pembayaran air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang menuai tanda tanya. Pasalnya, besaran denda yang tercantum dalam struk pembayaran berbeda dengan penjelasan resmi yang disampaikan pihak PDAM.

Dalam struk pembayaran pelanggan, denda keterlambatan tercatat sebesar Rp30 ribu. Namun, Kepala Humas PDAM Kota Padang, Adhie Zein, menyebutkan bahwa denda tunggakan pembayaran air sebanyak Rp15 ribu.

“ Tekait denda saat ini, jika menunggak akan dikenakan denda Rp15 ribu,” ujar Adhie. melalui pesan whatsapp.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai selisih denda yang mencapai Rp30 ribu sebagaimana tercantum dalam struk pelanggan, Adhie memilih tidak memberikan jawaban.

BACAJUGA

Terlihat petugas yang melakukan pemutisan sambungan air dan aliran air di lantai. Kamis, (15/1) [sci/yrp]

PDAM Kota Padang Putuskan Sambungan Air Tanpa Peringatan

Kamis, 15/1/26 | 11:47 WIB
Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Yosrizal Efdendi.[foto : ist]

Yosrizal Effendi Dukung Pungutan Sampah Melalui PDAM: Tata Kelola Jadi Lebih Tertib

Sabtu, 11/10/25 | 19:26 WIB

Tak hanya soal denda, persoalan lain yang dikeluhkan pelanggan adalah adanya pungutan retribusi sampah yang dimasukkan dalam tagihan PDAM. Ironisnya, layanan pengangkutan sampah tersebut disebut tidak pernah dilakukan oleh petugas.

Menanggapi hal itu, Adhie dengan tegas menyatakan bahwa urusan sampah bukan menjadi kewenangan PDAM.

“Kalau sampah bukan urusan kita, Pak. Itu DLH,” kata Adhie melalui pesan WhatsApp.

Namun, saat dipersoalkan mengapa PDAM tetap memungut pembayaran retribusi sampah dari pelanggan, Adhie berdalih bahwa PDAM hanya menjalankan tugas sebagai pemungut, tanpa bertanggung jawab atas layanan yang diterima masyarakat.

“PDAM hanya ditugaskan untuk memungut saja ya, Pak. Komplennya ke DLH saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Sebab, PDAM menjadi pihak yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan menerima pembayaran, namun melepaskan tanggung jawab atas layanan yang ditagihkan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta terkait pungutan retribusi sampah yang tidak dibarengi layanan pengangkutan tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak DLH tidak mendapatkan balasan sama sekali.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai konsumen. Publik pun mempertanyakan kejelasan dasar hukum pungutan, transparansi besaran denda, serta akuntabilitas layanan yang dibayarkan namun tidak diterima.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Padang terkait polemik denda PDAM dan pungutan retribusi sampah tersebut.

Tags: DendaPDAM Kota PadangRetribusi Sampah
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Berita Sesudah

Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

Berita Terkait

1 Ramadan 1447 H, PD Muhammadiyah Pariaman Ikuti Maklumat Pimpinan Pusat

1 Ramadan 1447 H, PD Muhammadiyah Pariaman Ikuti Maklumat Pimpinan Pusat

Selasa, 17/2/26 | 20:45 WIB

Pariaman, Scientia – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pariaman menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026....

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17/2/26 | 20:02 WIB

Jakarta, Scientia – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang...

Hilirisasi Sawit Teluk Tapang Didukung Pembangunan Infrastruktur

Hilirisasi Sawit Teluk Tapang Didukung Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 15/2/26 | 00:23 WIB

Pasaman Barat, Scientia – Rencana pengembangan hilirisasi sawit di Kawasan Teluk Tapang, Kabupaten Pasaman Barat didukung penuh dengan pembangunan infrastruktur....

APBN Rp83 Miliar Masuk, Sumbar Gaspol Hilirisasi Sawit di Teluk Tapang

APBN Rp83 Miliar Masuk, Sumbar Gaspol Hilirisasi Sawit di Teluk Tapang

Sabtu, 14/2/26 | 20:40 WIB

Pasaman Barat, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menancapkan ambisi besar di pesisir Pasaman Barat. Kawasan Pelabuhan Teluk Tapang...

Firdaus Raih Gelar Doktor Unand, Soroti Tanggung Jawab Negara dalam JKN

Firdaus Raih Gelar Doktor Unand, Soroti Tanggung Jawab Negara dalam JKN

Sabtu, 14/2/26 | 16:11 WIB

Padang, Scientia - Firdaus, S.H.I., LL.M., yang akrab disapa Diezo, resmi menyandang gelar doktor setelah menjalani Ujian Terbuka Program Pascasarjana Fakultas...

Susunan Lengkap DPW PKB Sumbar 2026–2031, Firdaus Bidik Penguatan Kader Muda dan Perempuan

Susunan Lengkap DPW PKB Sumbar 2026–2031, Firdaus Bidik Penguatan Kader Muda dan Perempuan

Sabtu, 14/2/26 | 13:08 WIB

Padang, Scientia - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengukuhkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Wilayah (DPW)...

Berita Sesudah
Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]

Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

POPULER

  • Temuan Bakteri, BGN Hentikan Operasional Dapur Sang Surya Sungai Rumbai

    Temuan Bakteri, BGN Hentikan Operasional Dapur Sang Surya Sungai Rumbai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Siswa SMA di Sungai Rumbai Dharmasraya Diduga Keracunan MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 Prodi FISIP UNAND Berhasil Raih Predikat “Unconditional” Akreditasi Internasional ACQUIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Ramadan 1447 H, PD Muhammadiyah Pariaman Ikuti Maklumat Pimpinan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024