Rabu, 29/7/26 | 22:36 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemko Pariaman Gelar “Coaching Clinic” Register Risiko untuk Tingkatkan Manajemen Pemerintahan

Senin, 28/7/25 | 12:03 WIB

Pariaman, Scientia.id – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menggelar Coaching Clinic Register Risiko Pariaman. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang lebih terstruktur dan menyeluruh.

Acara yang berlangsung dua hari, Senin hingga Selasa (28–29/7/2025), dipusatkan di ruang rapat Inspektorat Kota Pariaman, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, membuka langsung kegiatan tersebut dengan peserta yang berasal dari tujuh OPD dan satu bagian, di antaranya Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan LH, Dinas Perhubungan, serta Bagian Kesra Setdako Pariaman.

Dalam sambutannya, Alfian menekankan pentingnya Register Risiko sebagai dokumen yang memuat daftar risiko, probabilitas terjadinya, dampaknya, serta rencana pengendaliannya.

BACAJUGA

Calon Jamaah Haji Sumbar Nomor Porsi di Bawah 94885 Berpeluang Berangkat pada 2027

Calon Jamaah Haji Sumbar Nomor Porsi di Bawah 94885 Berpeluang Berangkat pada 2027

Rabu, 29/7/26 | 13:35 WIB
Foto: ist

Biaya Haji Khusus Lebih Mahal, Lisda Hendrajoni: Sejalan dengan Layanan dan Masa Tunggu yang Lebih Singkat

Rabu, 29/7/26 | 13:19 WIB

“Register Risiko adalah dokumen yang berisi daftar lengkap tentang risiko yang teridentifikasi, termasuk deskripsi risiko, probabilitas terjadinya, dampak yang ditimbulkan, dan tindakan pengendalian yang perlu direncanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Register Risiko berfungsi sebagai sumber informasi, alat komunikasi, sarana pemantauan, sekaligus media pembelajaran bagi organisasi untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa unsur utama SPIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

“Kelima unsur ini saling berkaitan dan bekerja secara terpadu dalam rangka mencapai tujuan organisasi, seperti efisiensi, efektivitas, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan pada peraturan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penilaian SPIP terintegrasi berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 mencakup penilaian mandiri oleh manajemen pemerintah daerah, penjaminan kualitas oleh APIP, dan evaluasi oleh BPKP.

Dikutip dari situs resmi Pemko, di Kota Pariaman, tiga sektor menjadi fokus utama, yakni pendidikan, pariwisata, serta lingkungan hidup dan resiliensi bencana. Dari sektor ini, delapan OPD pengampu diwajibkan memiliki dokumen Register Risiko sebagai bukti penerapan penilaian risiko sekaligus langkah pengendalian yang nyata.

Baca Juga: Peringatan HAN 2025 Kota Pariaman: Yota Balad Ajak Anak Bangun Disiplin Sejak Kecil

“Dengan adanya Register Risiko, OPD memiliki pedoman jelas dalam memetakan potensi masalah dan merencanakan solusi, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” tutup Alfian.  (*)

Tags: Pariaman
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Hasil Seleksi Calon Dai Muda 2025: 200 Dai Terpilih Ikuti Pembinaan Kemenag

Berita Sesudah

Ombudsman RI: Ada Maladministrasi dalam Pemutusan Kontrak TPP oleh Kementerian Desa

Berita Terkait

Calon Jamaah Haji Sumbar Nomor Porsi di Bawah 94885 Berpeluang Berangkat pada 2027

Calon Jamaah Haji Sumbar Nomor Porsi di Bawah 94885 Berpeluang Berangkat pada 2027

Rabu, 29/7/26 | 13:35 WIB

Padang, Scientia – Kementerian Haji dan Umrah melalui Kantor Wilayah Sumatera Barat mulai melakukan proses verifikasi calon jemaah haji reguler...

Foto: ist

Biaya Haji Khusus Lebih Mahal, Lisda Hendrajoni: Sejalan dengan Layanan dan Masa Tunggu yang Lebih Singkat

Rabu, 29/7/26 | 13:19 WIB

Foto: ist Padang, Scientia – Biaya haji khusus yang jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler dinilai sebanding dengan layanan yang...

Lisda Hendrajoni Dukung Skema Baru Biaya Haji 2027, Jamaah Diusulkan Hanya Bayar 40 Persen

Lisda Hendrajoni Dukung Skema Baru Biaya Haji 2027, Jamaah Diusulkan Hanya Bayar 40 Persen

Rabu, 29/7/26 | 12:48 WIB

Padang, Scientia – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan skema pembiayaan...

DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

Rabu, 29/7/26 | 00:50 WIB

Payakumbuh, Scientia – Kantor sekretariat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Payakumbuh yang berlokasi di Jalan Khatib...

Bawaslu Agam Terus Kembangkan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Agam Terus Kembangkan Pengawas Partisipatif

Selasa, 28/7/26 | 16:01 WIB

Agam, Scientia – Bawaslu Kabupaten Agam mulai mempersiapkan fondasi pengawasan Pemilu 2029 dengan melibatkan generasi muda sebagai pengawas partisipatif. Langkah...

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Selasa, 28/7/26 | 07:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani tampil sebagai salah satu narasumber utama dalam sesi Leaders Talk pada Leimena...

Berita Sesudah
Surat pemberitqhuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]

Ombudsman RI: Ada Maladministrasi dalam Pemutusan Kontrak TPP oleh Kementerian Desa

POPULER

  • DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

    DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ejaan menjadi Humor Kritik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026