Padang, Scientia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 di enam kelurahan di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi kantor lurah setempat guna memperoleh pembaruan data masyarakat. Kamis (10/9).
Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, terutama terhadap warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Salah satu yang menjadi perhatian ialah warga yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Langkah itu diperlukan agar perubahan data kependudukan masyarakat dapat terus diikuti dalam daftar pemilih.
“Kita lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan per triwulan,” ujar Dorri di Kantor Lurah Teluk Kabung Utara.
Menurut Dorri, proses verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi KPU RI. KPU Kota Padang melakukan pengecekan terhadap data yang diterima untuk memastikan informasi mengenai masyarakat yang sudah meninggal benar-benar valid.
Ia juga menyebut bahwa pembaharuan data pemilih menentukan kualitas penyelanggaraan Pemilu. Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan persoalan ketika daftar pemilih ditetapkan.
Pada kempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan dan Data Pemilih, Arianto mengatakan, tahapan yang dilakukan saat ini merupakan pencocokan terbatas terhadap data pemilih.
“Pencocokan terbatas ini untuk meng-update data masyarakat yang tidak lagi memebuhi syarat sebagai pemilih, salah satunya karena meninggal dunia,” katanya.
Soal pertambahan pemilih, Arianto mengaku bahwa KPU belum dapat memastikan adanya penambahan jumlah pemilih dalam proses pemutakhiran Triwulan III. Sebab, seluruh data masih dalam tahap verifikasi. Katanya, hasil pemutakhiran tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pleno Triwulan III yang dijadwalkan berlangsung pada 29-30 September 2026.
“Untuk pertambahan data pemilih belum bisa kita pastikan karena masih dalam proses verifikasi,” ujar Arianto.
Arianto juga menyampaikan bahwa pada pencocok dan penelitian terbatas (Coktas) triwulan II, pemilih di Kota Padang sebanyak 689.009 orang.
Selain menyisir data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, KPU Padang juga melakukan pemetaan terkait tambahan calon pemilih baru. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi pemilih pemula yang akan memasuki usia memilih pada pemilu mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Padang, Randi Adi Tama mengatakan, pemutakhiran data berkelanjutan tidak berhenti pada penghapusan data warga yang sudah meninggal.
Menurut dia, proses tersebut juga menjadi bagian dari pemetaan pemilih pemula. Mereka yang secara usia akan memenuhi syarat sebagai pemilih perlu dipastikan masuk dalam basis data kepemiluan.
“Pemutakhiran ini juga menjadi bagian dari pemetaan jumlah pemilih pemula yang nantinya akan menjadi pemilih pada pemilu mendatang,” kata Randi.
Randi menilai keberadaan data pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pemutakhiran dilakukan sejak jauh hari, bukan hanya ketika tahapan pemilu sudah dimulai.
Sementara itu, enam kelurahan yang didatangi KPU Padang yaitu Kelurahan Bungus Barat, Bungus Timur, Bungus Selatan, Teluk Kabung Utara, Teluk Kabung Tengah dan Teluk Kabung Selatan.(yrp)









