Sabtu, 16/5/26 | 16:05 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ombudsman RI: Ada Maladministrasi dalam Pemutusan Kontrak TPP oleh Kementerian Desa

Senin, 28/7/25 | 12:21 WIB

Surat pemberitqhuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]
Surat pemberitahuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]
Jakarta, Scientia — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan maladministrasi serius dalam proses pemutusan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Hal ini disampaikan dalam surat resmi bernomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025 yang ditujukan kepada para pelapor, yakni Hendriyatna, Kandidatus Angge, dan Fety Anggreini Dewi, selaku kuasa dari TPP Desa seluruh Indonesia.

Surat tersebut merupakan pemberitahuan atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak TPP tahun anggaran 2025, yang sebelumnya dilaporkan dengan nomor registrasi 0359/LM/III/2025/JKT.

Temuan Mengkhawatirkan: Evaluasi Kinerja Diabaikan

Ombudsman menemukan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh BPSDM-PMDDT Kemendes PDT dilakukan tanpa didahului oleh proses evaluasi kinerja yang semestinya menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang tidak hanya menciderai tata kelola pemerintahan, namun juga berpotensi merugikan hak-hak tenaga pendamping yang telah bekerja di lapangan.

Lebih jauh lagi, lembaga pengawas pelayanan publik ini menyebutkan bahwa pemutusan kontrak tersebut berdampak pada terganggunya layanan publik, khususnya dalam pendampingan pembangunan desa yang menjadi mandat utama para TPP.

BACAJUGA

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).

Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

Selasa, 12/5/26 | 22:07 WIB
Pemerintah Kota Padang komitmen memperkuat percepatan penanganan Tuberkulosis (TB), menyusul dukungan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI terhadap program eliminasi TB di Sumatera Barat.

Pemko Padang Komitmen Percepat Penanganan TB Kota Padang Tercatat Lebih dari 4.000 Kasus TB

Selasa, 12/5/26 | 21:56 WIB

Ombudsman Minta Evaluasi Diulang dan Ikuti Prosedur

Dalam bagian tindak lanjutnya, Ombudsman RI merekomendasikan kepada Kepala BPSDM-PMDDT agar segera melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja TPP sesuai dengan prosedur resmi. Evaluasi ini harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Mendes-PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, khususnya yang tercantum dalam BAB IV huruf I.

Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan batas waktu selama 30 hari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti. Jika tidak dipenuhi, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi langkah-langkah hukum lanjutan maupun penegakan sanksi administratif.

Sinyal Kuat Bagi Reformasi Internal Kemendes

Ketegasan Ombudsman RI dalam kasus ini bisa menjadi pukulan keras sekaligus peringatan bagi Kementerian Desa. Keputusan untuk memutus kontrak ribuan TPP tanpa proses evaluasi yang sah tak hanya dinilai melanggar prosedur, namun juga menimbulkan kerugian sosial dan profesional bagi para pendamping desa.(yrp)

Tags: KemendesMaladminisrtasipemberitahuan perkembangan laporan pemutusan kontrak TPP tahun 2025pemutisan kontrak tpp
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemko Pariaman Gelar “Coaching Clinic” Register Risiko untuk Tingkatkan Manajemen Pemerintahan

Berita Sesudah

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

Berita Terkait

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).

Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

Selasa, 12/5/26 | 22:07 WIB

  Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali...

Pemerintah Kota Padang komitmen memperkuat percepatan penanganan Tuberkulosis (TB), menyusul dukungan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI terhadap program eliminasi TB di Sumatera Barat.

Pemko Padang Komitmen Percepat Penanganan TB Kota Padang Tercatat Lebih dari 4.000 Kasus TB

Selasa, 12/5/26 | 21:56 WIB

Pemerintah Kota Padang komitmen memperkuat percepatan penanganan Tuberkulosis (TB), menyusul dukungan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI terhadap program...

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan Konsul Jenderal (Konjen) India di Medan Ravi Shanker Goel, di Takana Nasi Padang Resto, Senin malam (11/5/2026).

Wali Kota Padang Terima Kunjungan Konjen India Peluang Beasiswa Pelajar Kota Padang yang Ingin berkuliah di India

Selasa, 12/5/26 | 10:17 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan Konsul Jenderal (Konjen) India di Medan Ravi Shanker Goel, di Takana Nasi Padang...

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan, pentingnya donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menyelamatkan nyawa sesama.

Wali Kota Padang Apresiasi Donor Darah, yang digelar Bank Mestika Bersama KSR PMI Unit Universitas Negeri Padang (UNP)

Senin, 11/5/26 | 15:16 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan, pentingnya donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menyelamatkan nyawa sesama. PADANG, Scientia-------...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, memonitoring pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah (UAM) Tahun Ajaran 2025/2026 bagi murid Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kota Padang, Minggu (10/5/2026).

Wawako Padang Maigus Nasir Monitor UAM Tahun Ajaran 2025/2026 Siswa MDT/TPQ

Senin, 11/5/26 | 11:36 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, memonitoring pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah (UAM) Tahun Ajaran 2025/2026 bagi murid Madrasah Diniyah Takmiliyah...

BPSDMP Gandeng Dharmasraya Kembangkan SDM Transportasi

BPSDMP Gandeng Dharmasraya Kembangkan SDM Transportasi

Minggu, 10/5/26 | 18:38 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam pengembangan sumber daya...

Berita Sesudah
Penduduk Miskin

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

POPULER

  • Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).

    Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jenis-jenis Pola Pikir Manusia, Begini Penjelasan Para Ahli Psikologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026