Rabu, 22/7/26 | 01:49 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ombudsman RI: Ada Maladministrasi dalam Pemutusan Kontrak TPP oleh Kementerian Desa

Senin, 28/7/25 | 12:21 WIB

Surat pemberitqhuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]
Surat pemberitahuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]
Jakarta, Scientia — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan maladministrasi serius dalam proses pemutusan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Hal ini disampaikan dalam surat resmi bernomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025 yang ditujukan kepada para pelapor, yakni Hendriyatna, Kandidatus Angge, dan Fety Anggreini Dewi, selaku kuasa dari TPP Desa seluruh Indonesia.

Surat tersebut merupakan pemberitahuan atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak TPP tahun anggaran 2025, yang sebelumnya dilaporkan dengan nomor registrasi 0359/LM/III/2025/JKT.

Temuan Mengkhawatirkan: Evaluasi Kinerja Diabaikan

Ombudsman menemukan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh BPSDM-PMDDT Kemendes PDT dilakukan tanpa didahului oleh proses evaluasi kinerja yang semestinya menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang tidak hanya menciderai tata kelola pemerintahan, namun juga berpotensi merugikan hak-hak tenaga pendamping yang telah bekerja di lapangan.

Lebih jauh lagi, lembaga pengawas pelayanan publik ini menyebutkan bahwa pemutusan kontrak tersebut berdampak pada terganggunya layanan publik, khususnya dalam pendampingan pembangunan desa yang menjadi mandat utama para TPP.

BACAJUGA

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi bencana.

Wali Kota Padang Menerima Tim Monitoring Kemendagri Tinjau Proses Rehab Rekon Pasca Bencana

Selasa, 21/7/26 | 11:59 WIB
Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB

Ombudsman Minta Evaluasi Diulang dan Ikuti Prosedur

Dalam bagian tindak lanjutnya, Ombudsman RI merekomendasikan kepada Kepala BPSDM-PMDDT agar segera melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja TPP sesuai dengan prosedur resmi. Evaluasi ini harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Mendes-PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, khususnya yang tercantum dalam BAB IV huruf I.

Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan batas waktu selama 30 hari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti. Jika tidak dipenuhi, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi langkah-langkah hukum lanjutan maupun penegakan sanksi administratif.

Sinyal Kuat Bagi Reformasi Internal Kemendes

Ketegasan Ombudsman RI dalam kasus ini bisa menjadi pukulan keras sekaligus peringatan bagi Kementerian Desa. Keputusan untuk memutus kontrak ribuan TPP tanpa proses evaluasi yang sah tak hanya dinilai melanggar prosedur, namun juga menimbulkan kerugian sosial dan profesional bagi para pendamping desa.(yrp)

Tags: KemendesMaladminisrtasipemberitahuan perkembangan laporan pemutusan kontrak TPP tahun 2025pemutisan kontrak tpp
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemko Pariaman Gelar “Coaching Clinic” Register Risiko untuk Tingkatkan Manajemen Pemerintahan

Berita Sesudah

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

Berita Terkait

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi bencana.

Wali Kota Padang Menerima Tim Monitoring Kemendagri Tinjau Proses Rehab Rekon Pasca Bencana

Selasa, 21/7/26 | 11:59 WIB

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi...

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota...

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda

Wawako Padang Maigus Nasir Apresiasi Sidang Paripurna Ranperda APBD perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 15:01 WIB

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda Padang, Scientia---- Wakil Wali Kota...

DPRD Kota Padang Sahkan  Ranperda APBD  Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 14:46 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 PADANG, Scientia----DPRD Kota Padang menyetujui, Rancangan Peraturan...

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Sabtu, 18/7/26 | 06:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar kegiatan Sinergi dan Harmonisasi Criminal Justice System (CJS) Kabupaten Dharmasraya dengan mengusung tema "Mewujudkan...

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

Jumat, 17/7/26 | 22:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya mencatatkan kinerja positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang Juni hingga pertengahan Juli...

Berita Sesudah
Penduduk Miskin

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026