Senin, 20/4/26 | 10:15 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ombudsman RI: Ada Maladministrasi dalam Pemutusan Kontrak TPP oleh Kementerian Desa

Senin, 28/7/25 | 12:21 WIB

Surat pemberitqhuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]
Surat pemberitahuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]
Jakarta, Scientia — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan maladministrasi serius dalam proses pemutusan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Hal ini disampaikan dalam surat resmi bernomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025 yang ditujukan kepada para pelapor, yakni Hendriyatna, Kandidatus Angge, dan Fety Anggreini Dewi, selaku kuasa dari TPP Desa seluruh Indonesia.

Surat tersebut merupakan pemberitahuan atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak TPP tahun anggaran 2025, yang sebelumnya dilaporkan dengan nomor registrasi 0359/LM/III/2025/JKT.

Temuan Mengkhawatirkan: Evaluasi Kinerja Diabaikan

Ombudsman menemukan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh BPSDM-PMDDT Kemendes PDT dilakukan tanpa didahului oleh proses evaluasi kinerja yang semestinya menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang tidak hanya menciderai tata kelola pemerintahan, namun juga berpotensi merugikan hak-hak tenaga pendamping yang telah bekerja di lapangan.

Lebih jauh lagi, lembaga pengawas pelayanan publik ini menyebutkan bahwa pemutusan kontrak tersebut berdampak pada terganggunya layanan publik, khususnya dalam pendampingan pembangunan desa yang menjadi mandat utama para TPP.

BACAJUGA

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB
KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Ombudsman Minta Evaluasi Diulang dan Ikuti Prosedur

Dalam bagian tindak lanjutnya, Ombudsman RI merekomendasikan kepada Kepala BPSDM-PMDDT agar segera melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja TPP sesuai dengan prosedur resmi. Evaluasi ini harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Mendes-PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, khususnya yang tercantum dalam BAB IV huruf I.

Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan batas waktu selama 30 hari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti. Jika tidak dipenuhi, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi langkah-langkah hukum lanjutan maupun penegakan sanksi administratif.

Sinyal Kuat Bagi Reformasi Internal Kemendes

Ketegasan Ombudsman RI dalam kasus ini bisa menjadi pukulan keras sekaligus peringatan bagi Kementerian Desa. Keputusan untuk memutus kontrak ribuan TPP tanpa proses evaluasi yang sah tak hanya dinilai melanggar prosedur, namun juga menimbulkan kerugian sosial dan profesional bagi para pendamping desa.(yrp)

Tags: KemendesMaladminisrtasipemberitahuan perkembangan laporan pemutusan kontrak TPP tahun 2025pemutisan kontrak tpp
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemko Pariaman Gelar “Coaching Clinic” Register Risiko untuk Tingkatkan Manajemen Pemerintahan

Berita Sesudah

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia - Sebanyak 65 bakal calon Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa...

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Kamis, 16/4/26 | 17:10 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui...

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna tentang Program Bantuan Pendidikan Tingkat Sarjana di Sampoerna University untuk tahun akademik 2026/2027.

Progul Padang Juara Pemko Padang Beasiswakan 8 Siswa ke Sampoerna University Tahun Ajaran 2027/2027

Kamis, 16/4/26 | 16:57 WIB

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna...

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Kamis, 16/4/26 | 14:07 WIB

Padang, Scientia — Bawaslu Kota Padang mempercepat agenda reformasi birokrasi dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola yang bersih dan akuntabel....

Donizar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Simpang Alahan Mati

Donizar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Simpang Alahan Mati

Kamis, 16/4/26 | 13:35 WIB

Pasaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyalurkan bantuan bagi korban banjir bandang...

Berita Sesudah
Penduduk Miskin

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

POPULER

  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan “ini” dan “itu” di dalam Berbagai Konteks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026