Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial S (40), warga setempat, yang kehilangan sejumlah barang berharga seperti trafo las, bor baterai, dan senapan angin. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kota Padang.
“Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil curiannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Muhammad Yasin.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di lokasi lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan. (yrp)