Dharmasraya, Scientia.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dharmasraya kembali mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya pada hari Senin, (19/5/2025). Kedatangan kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Cabang, Nanda Arfalia Putra, beserta sejumlah kader HMI.
Dalam pertemuan tersebut, HMI Dharmasraya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Kemenag Dharmasraya. Nanda Arfalia Putra menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kita minta kajaksaan Negeri Dharmasraya untuk segera audit penggunaan anggaran di Kemenag Dharmasraya. Karena selaku lembaga Negara yang bertugas di urusan Keagamaan tentu item-item kegiatan kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku dan dijelaskan pada Undang-Undang KIP denda bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajiban transparansi informasi,” tegas Nanda.
Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Masdan, menyambut langsung kedatangan perwakilan HMI tersebut. Turut hadir dalam pertemuan itu Kanit Intel Polres Dharmasraya, IPDA Mario.
Masdan menyampaikan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Polres Dharmasraya terkait audiensi sebelumnya yang dilakukan oleh HMI Dharmasraya dan juga telah menggelar rapat evaluasi internal.
“Terkait penggunaan anggaran di Kemenag Dharmasraya ini tidak bisa kami bukakan semua dan itu nantiknya akan kami berikan bagi pihak-pihak terkait yang berwenang. Dan kami berterimakasih juga kepada HMI Dharmasraya yang sudah menyampaikan aspirasi nya,” ungkapnya.
Selain isu anggaran, HMI Dharmasraya juga mendesak Kemenag Dharmasraya untuk segera mencari solusi terkait kasus pembongkaran tempat ibadah yang sempat menghebohkan Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Senin (21/4/2025), HMI Cabang Dharmasraya telah melakukan audiensi ke Kemenag Dharmasraya terkait dugaan ketertutupan informasi publik, khususnya mengenai anggaran uji kompetensi guru. Dalam audiensi tersebut, HMI menyampaikan empat tuntutan utama, termasuk keterbukaan informasi anggaran, publikasi resmi dalam waktu 1×24 jam, ancaman aksi turun ke jalan, dan pelaporan ke kejaksaan jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran.
Nanda Arfalia Putra saat itu menegaskan, “Kami tidak sedang mencari sensasi, kami hanya ingin kejelasan. Anggaran itu uang rakyat. Maka sudah seharusnya penggunaannya juga terbuka untuk rakyat.
Ia juga menyoroti lambannya Kemenag dalam menangani isu toleransi terkait pembongkaran rumah ibadah.
“Sebagai lembaga keagamaan, Kemenag seharusnya berdiri paling depan dalam urusan menjaga harmoni dan toleransi umat,” pungkasnya. (tnl)