Minggu, 05/4/26 | 06:31 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Suami Istri Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Timpeh Diancam Sanksi 15 Tahun Penjara

Senin, 05/5/25 | 17:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kepolisian Resort Kabupaten Dharmasraya gelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (5/5/2025) terkait penggungkapan kasus kriminal yang terjadi selama bulan April 2025.

Salah satu kasus yang disoroti adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri.

Kasus ini dialami oleh seorang remaja putri berusia 15 tahun berinisial Bunga, warga Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh, yang saat ini diketahui tengah mengandung enam bulan. Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan kepolisian.

BACAJUGA

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, hadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (4/4/2026).

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Rakorwil DPW FKDT Sumbar

Sabtu, 04/4/26 | 19:37 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran membuka secara resmi Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Sabtu (4/4/2026).

Wali Kota Padang Resmikan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Padang

Sabtu, 04/4/26 | 15:27 WIB

Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan bahwa pihaknya telah memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban,” ungkapnya.

Disamping itu, Polres Dharmasraya juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, antara lain, 1 kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi lingkungan dari potensi tindak kejahatan, menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pencegahan kasus serupa.

Polres Dharmasraya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan serta terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyatakan bahwa Pemkab telah memberikan pendampingan dan perlindungan menyeluruh kepada korban. Tim kuasa hukum, pendampingan medis dan psikologis telah disiapkan untuk korban.

Baca Juga: Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal di Nagari Taratak Tinggi Timpeh

Selain itu, dokter kandungan telah ditugaskan untuk memantau kondisi kehamilan korban secara berkala.

Bupati juga menyampaikan bahwa Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan puskesmas setempat telah bergerak cepat memberikan bantuan, dengan pemeriksaan rutin terhadap korban dijadwalkan setiap minggu. (tnl)

Tags: DharmasrayaKriminalPeristiwa
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Senja, Kopi dan Ombak di Warkop Baba: Nongkrong Asik Tak Harus Mahal

Berita Sesudah

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, hadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (4/4/2026).

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Rakorwil DPW FKDT Sumbar

Sabtu, 04/4/26 | 19:37 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, hadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT)...

Wali Kota Padang Fadly Amran membuka secara resmi Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Sabtu (4/4/2026).

Wali Kota Padang Resmikan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Padang

Sabtu, 04/4/26 | 15:27 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran membuka secara resmi Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth...

PSP Padang berhasil menjadi juara Liga 4 Sumatera Barat usai berhasil mengalahkan PSPP Padang Panjang 3-2 melalui pertandingan yang dramatis, Kamis ( 2/4/26), di Stadion Utama Sumatera Barat, Padang Pariaman.

Wali Kota Padang Apresiasi PSP Padang Juara Liga 4 Sumatera Barat

Kamis, 02/4/26 | 21:13 WIB

PSP Padang berhasil menjadi juara Liga 4 Sumatera Barat usai berhasil mengalahkan PSPP Padang Panjang 3-2 melalui pertandingan yang dramatis,...

Gempa M 6,3 Guncang Sabang Aceh

Gempa M 7,3 Guncang Bitung, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

Kamis, 02/4/26 | 09:46 WIB

Jakarta, Scientia.id - Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026) pagi. Berdasarkan informasi dari BMKG, gempa tersebut...

Empat Pansus DPRD Kota Padang  Lakukan Pembahasan LKPJ Walikota  Tahun Anggaran 2025

Empat Pansus DPRD Kota Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Selasa, 31/3/26 | 20:33 WIB

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang sedang membahas LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025 Padang, Scientia---- ----— DPRD Kota Padang...

Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Sabu Asal Jambi, Barang Bukti Disita

Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Sabu Asal Jambi, Barang Bukti Disita

Selasa, 31/3/26 | 09:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Provinsi Jambi berinisial...

Berita Sesudah
Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

POPULER

  • PSP Padang berhasil menjadi juara Liga 4 Sumatera Barat usai berhasil mengalahkan PSPP Padang Panjang 3-2 melalui pertandingan yang dramatis, Kamis ( 2/4/26), di Stadion Utama Sumatera Barat, Padang Pariaman.

    Wali Kota Padang Apresiasi PSP Padang Juara Liga 4 Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Rakorwil DPW FKDT Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Makna Imbuhan ber-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa M 7,3 Guncang Bitung, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Sungai Dareh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak BLUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026