Minggu, 30/8/26 | 18:58 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Suami Istri Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Timpeh Diancam Sanksi 15 Tahun Penjara

Senin, 05/5/25 | 17:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kepolisian Resort Kabupaten Dharmasraya gelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (5/5/2025) terkait penggungkapan kasus kriminal yang terjadi selama bulan April 2025.

Salah satu kasus yang disoroti adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri.

Kasus ini dialami oleh seorang remaja putri berusia 15 tahun berinisial Bunga, warga Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh, yang saat ini diketahui tengah mengandung enam bulan. Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan kepolisian.

BACAJUGA

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

Jumat, 28/8/26 | 22:17 WIB
Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Jumat, 28/8/26 | 21:06 WIB

Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan bahwa pihaknya telah memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban,” ungkapnya.

Disamping itu, Polres Dharmasraya juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, antara lain, 1 kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi lingkungan dari potensi tindak kejahatan, menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pencegahan kasus serupa.

Polres Dharmasraya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan serta terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyatakan bahwa Pemkab telah memberikan pendampingan dan perlindungan menyeluruh kepada korban. Tim kuasa hukum, pendampingan medis dan psikologis telah disiapkan untuk korban.

Baca Juga: Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal di Nagari Taratak Tinggi Timpeh

Selain itu, dokter kandungan telah ditugaskan untuk memantau kondisi kehamilan korban secara berkala.

Bupati juga menyampaikan bahwa Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan puskesmas setempat telah bergerak cepat memberikan bantuan, dengan pemeriksaan rutin terhadap korban dijadwalkan setiap minggu. (tnl)

Tags: DharmasrayaKriminalPeristiwa
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Senja, Kopi dan Ombak di Warkop Baba: Nongkrong Asik Tak Harus Mahal

Berita Sesudah

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Berita Terkait

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

Jumat, 28/8/26 | 22:17 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten...

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Jumat, 28/8/26 | 21:06 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Solok pada 2025 sempat menghantam sektor pertanian. Sawah terdampak, lahan membutuhkan...

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Jumat, 28/8/26 | 01:46 WIB

Padang Pariaman, Scientia - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Fokus Group Discusion (FGD) bersama pemerintah daerah. Pertemuan ini...

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Rabu, 26/8/26 | 15:34 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan di kawasan Pulau Punjung, Rabu (26/8/2026), menyusul kondisi...

Dari Kebun ke Pasar Dunia, Kabupaten Solok Siapkan 2.000 Hektare Lahan Kopi

Dari Kebun ke Pasar Dunia, Kabupaten Solok Siapkan 2.000 Hektare Lahan Kopi

Selasa, 25/8/26 | 21:26 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Kabupaten Solok menyiapkan 2.000 hektare kawasan kopi arabika untuk dikembangkan menjadi sentra produksi sekaligus penggerak ekonomi...

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]

Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

Senin, 24/8/26 | 22:46 WIB

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menyikapi beredarnya rekaman video yang diduga melibatkan...

Berita Sesudah
Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

POPULER

  • Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]

    Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bianglala: Menelusuri Makna, Sejarah, dan Jejak Kebudayaan dalam Sebuah Kata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026