Sabtu, 24/5/25 | 12:55 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Suami Istri Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Timpeh Diancam Sanksi 15 Tahun Penjara

Senin, 05/5/25 | 17:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kepolisian Resort Kabupaten Dharmasraya gelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (5/5/2025) terkait penggungkapan kasus kriminal yang terjadi selama bulan April 2025.

Salah satu kasus yang disoroti adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri.

Kasus ini dialami oleh seorang remaja putri berusia 15 tahun berinisial Bunga, warga Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh, yang saat ini diketahui tengah mengandung enam bulan. Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan kepolisian.

BACAJUGA

Nostalgia Pelayangan Pulau Punjung Beredar Luas, Bangkitkan Emosi Kenangan Masa Lalu

Nostalgia Pelayangan Pulau Punjung Beredar Luas, Bangkitkan Emosi Kenangan Masa Lalu

Jumat, 23/5/25 | 16:53 WIB
DPRD Dharmasraya Ikuti Rakornas KPK, Perkuat Komitmen Antikorupsi Daerah

DPRD Dharmasraya Ikuti Rakornas KPK, Perkuat Komitmen Antikorupsi Daerah

Rabu, 21/5/25 | 23:36 WIB

Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan bahwa pihaknya telah memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban,” ungkapnya.

Disamping itu, Polres Dharmasraya juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, antara lain, 1 kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi lingkungan dari potensi tindak kejahatan, menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pencegahan kasus serupa.

Polres Dharmasraya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan serta terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyatakan bahwa Pemkab telah memberikan pendampingan dan perlindungan menyeluruh kepada korban. Tim kuasa hukum, pendampingan medis dan psikologis telah disiapkan untuk korban.

Baca Juga: Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal di Nagari Taratak Tinggi Timpeh

Selain itu, dokter kandungan telah ditugaskan untuk memantau kondisi kehamilan korban secara berkala.

Bupati juga menyampaikan bahwa Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan puskesmas setempat telah bergerak cepat memberikan bantuan, dengan pemeriksaan rutin terhadap korban dijadwalkan setiap minggu. (tnl)

Tags: DharmasrayaKriminalPeristiwa
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Senja, Kopi dan Ombak di Warkop Baba: Nongkrong Asik Tak Harus Mahal

Berita Sesudah

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Kota Padang dan Walikota Padang Fadly Amran menerima dokumen pendapat akhir fraksi. [foto : ist]

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui Tiga Ranperda Strategis untuk Kemajuan Daerah

Sabtu, 24/5/25 | 08:09 WIB

Pimpinan DPRD Kota Padang dan Wali Kota Padang Fadly Amran menerima dokumen pendapat akhir fraksi. Padang, Scientia - DPRD bersama...

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Dorong Perlindungan Penyu dan Habitatnya

Jumat, 23/5/25 | 21:32 WIB

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. Padang, Scientia – Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, menyoroti pentingnya pelestarian penyu...

Nostalgia Pelayangan Pulau Punjung Beredar Luas, Bangkitkan Emosi Kenangan Masa Lalu

Nostalgia Pelayangan Pulau Punjung Beredar Luas, Bangkitkan Emosi Kenangan Masa Lalu

Jumat, 23/5/25 | 16:53 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Dokumentasi lama yang menampilkan kondisi Pelayangan Pulau Punjung pada tahun 1998 kini beredar luas, membangkitkan gelombang nostalgia...

BEM STAI YAPTIP Dukung Kejari Pasbar Tuntaskan Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading

BEM STAI YAPTIP Dukung Kejari Pasbar Tuntaskan Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading

Jumat, 23/5/25 | 13:36 WIB

Pasaman Barat, Scientia.id - Ketua BEM STAI YAPTIP Pasaman Barat, Ridho Kurnia menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Luar Biasa! Pasaman Barat Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Luar Biasa! Pasaman Barat Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Jumat, 23/5/25 | 10:26 WIB

Pasaman Barat, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan...

Pelaku penyalahgunaan Narkoba, RTS (46). [foto : ist]

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Lolong Belanti

Kamis, 22/5/25 | 16:50 WIB

Pelaku penyalahgunaan Narkoba, RTS (46). Padang, Scientia — Tim Rajawali dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria...

Berita Sesudah
Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

POPULER

  • Bangunan Polda Sumbar. [foto : net]

    Brigjen Pol Solihin Jabat Wakapolda Sumbar Gantikan Brigjen Pol Gupuh Setiyono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TRADISI LAGHOUK DAN BAHASA PERJODOHAN MASYARAKAT TRADISIONAL PADANG PARIAMAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pencurian Aset Pemko Padang, Zalmadi : Pengawasan Harus Lebih Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumbar Gelar Lomba Karya Tulis Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Hadiah Puluhan Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM STAI YAPTIP Dukung Kejari Pasbar Tuntaskan Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024