Minggu, 31/5/26 | 16:07 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Suami Istri Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Timpeh Diancam Sanksi 15 Tahun Penjara

Senin, 05/5/25 | 17:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kepolisian Resort Kabupaten Dharmasraya gelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (5/5/2025) terkait penggungkapan kasus kriminal yang terjadi selama bulan April 2025.

Salah satu kasus yang disoroti adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri.

Kasus ini dialami oleh seorang remaja putri berusia 15 tahun berinisial Bunga, warga Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh, yang saat ini diketahui tengah mengandung enam bulan. Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan kepolisian.

BACAJUGA

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB
Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Rabu, 27/5/26 | 20:51 WIB

Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan bahwa pihaknya telah memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban,” ungkapnya.

Disamping itu, Polres Dharmasraya juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, antara lain, 1 kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi lingkungan dari potensi tindak kejahatan, menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pencegahan kasus serupa.

Polres Dharmasraya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan serta terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyatakan bahwa Pemkab telah memberikan pendampingan dan perlindungan menyeluruh kepada korban. Tim kuasa hukum, pendampingan medis dan psikologis telah disiapkan untuk korban.

Baca Juga: Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal di Nagari Taratak Tinggi Timpeh

Selain itu, dokter kandungan telah ditugaskan untuk memantau kondisi kehamilan korban secara berkala.

Bupati juga menyampaikan bahwa Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan puskesmas setempat telah bergerak cepat memberikan bantuan, dengan pemeriksaan rutin terhadap korban dijadwalkan setiap minggu. (tnl)

Tags: DharmasrayaKriminalPeristiwa
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Senja, Kopi dan Ombak di Warkop Baba: Nongkrong Asik Tak Harus Mahal

Berita Sesudah

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Berita Terkait

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik fisik yang sempat terjadi antara kelompok pemuda Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung, dengan pemuda Nagari Sialang,...

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Rabu, 27/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten...

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Selasa, 26/5/26 | 23:04 WIB

Dharmasraya, Scientia — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bersama unsur terkait melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban

Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban

Selasa, 26/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melaksanakan kegiatan Penyerahan Hewan Kurban Tahun 1447 H/2026 M di Komplek Pasar Ternak Gunung...

Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

Minggu, 24/5/26 | 17:38 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Konferensi ke-IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya sukses digelar dengan semangat kebersamaan di "Cafe Saya...

Kapolres Dharmasraya Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Warga

Kapolres Dharmasraya Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 19/5/26 | 17:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., bersama jajaran personel melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus kunjungan kerja ke...

Berita Sesudah
Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

POPULER

  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,4 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Tanda Hubung (-) dan Tanda Pisah (—)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Regulasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026