Minggu, 16/8/26 | 05:22 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Suami Istri Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Timpeh Diancam Sanksi 15 Tahun Penjara

Senin, 05/5/25 | 17:43 WIB
Suami Istri Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Timpeh Diancam Sanksi 15 Tahun Penjara

Dharmasraya, Scientia.id – Kepolisian Resort Kabupaten Dharmasraya gelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (5/5/2025) terkait penggungkapan kasus kriminal yang terjadi selama bulan April 2025.

Salah satu kasus yang disoroti adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri.

Kasus ini dialami oleh seorang remaja putri berusia 15 tahun berinisial Bunga, warga Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh, yang saat ini diketahui tengah mengandung enam bulan. Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan kepolisian.

BACAJUGA

Harius Pimpin IKA PMII Paliko, Alumni Didorong Bergerak dan Berdampak

Harius Pimpin IKA PMII Paliko, Alumni Didorong Bergerak dan Berdampak

Sabtu, 15/8/26 | 14:04 WIB
Karhutla Tekan Kualitas Udara Sumbar, BPBD Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Karhutla Tekan Kualitas Udara Sumbar, BPBD Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Kamis, 13/8/26 | 18:07 WIB

Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan bahwa pihaknya telah memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban,” ungkapnya.

Disamping itu, Polres Dharmasraya juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, antara lain, 1 kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi lingkungan dari potensi tindak kejahatan, menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pencegahan kasus serupa.

Polres Dharmasraya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan serta terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyatakan bahwa Pemkab telah memberikan pendampingan dan perlindungan menyeluruh kepada korban. Tim kuasa hukum, pendampingan medis dan psikologis telah disiapkan untuk korban.

Baca Juga: Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal di Nagari Taratak Tinggi Timpeh

Selain itu, dokter kandungan telah ditugaskan untuk memantau kondisi kehamilan korban secara berkala.

Bupati juga menyampaikan bahwa Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan puskesmas setempat telah bergerak cepat memberikan bantuan, dengan pemeriksaan rutin terhadap korban dijadwalkan setiap minggu. (tnl)

Tags: DharmasrayaKriminalPeristiwa
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Senja, Kopi dan Ombak di Warkop Baba: Nongkrong Asik Tak Harus Mahal

Berita Sesudah

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Berita Terkait

Harius Pimpin IKA PMII Paliko, Alumni Didorong Bergerak dan Berdampak

Harius Pimpin IKA PMII Paliko, Alumni Didorong Bergerak dan Berdampak

Sabtu, 15/8/26 | 14:04 WIB

Payakumbuh, Scientia - Harius dipercaya memimpin Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Payakumbuh Limapuluh Kota (Paliko) untuk periode...

Karhutla Tekan Kualitas Udara Sumbar, BPBD Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Karhutla Tekan Kualitas Udara Sumbar, BPBD Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Kamis, 13/8/26 | 18:07 WIB

Padang, Scientia - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah mulai berdampak pada kualitas udara di Sumatera Barat. Kondisi...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir meninjau lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap),  bagi warga terdampak banjir bandang November 2025, Senin (11/8).

Wawako Padang Maigus Nasir Tinjau Lokasi Pembangunan Huntap Bagi Warga Terdampak Banjir

Rabu, 12/8/26 | 17:55 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir meninjau lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap),  bagi warga terdampak banjir bandang November 2025, Senin...

Kota Padang masuk enam besar nominasi Anugerah Adinata Syariah 2026,  yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kota Padang Masuk Nominasi Anugerah Adinata Syariah 2026.

Rabu, 12/8/26 | 17:46 WIB

Kota Padang masuk enam besar nominasi Anugerah Adinata Syariah 2026,  yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Padang, Scientia---- Kota Padang...

Cempaka Tanjung: Perjuangan Tokoh Perempuan Sumbar Harus Menjadi Teladan di Era Kemerdekaan

Cempaka Tanjung: Perjuangan Tokoh Perempuan Sumbar Harus Menjadi Teladan di Era Kemerdekaan

Rabu, 12/8/26 | 15:07 WIB

Padang, Scientia — Ketua DPW Perempuan Bangsa Sumatera Barat, Cempaka Tanjung menyebut, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Wawako Padang Apresiasi Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Wawako Padang Apresiasi Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Selasa, 11/8/26 | 04:25 WIB

Wawako Padang Apresiasi Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Padang, Scientia---- Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengapresiasi,  pelaksanaan...

Berita Sesudah
Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harius Pimpin IKA PMII Paliko, Alumni Didorong Bergerak dan Berdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026