Pasaman Barat, Scientia.id – DPRD Kabupaten Pasaman Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani konflik lahan ulayat di Nagari Sikabau, Kecamatan Koto Balingka, Senin (5/5).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Dirwansyah, didampingi wakil ketua dan anggota fraksi, sebagai bagian dari sidang ke-11 masa sidang kedua tahun 2025.
Pembentukan Pansus didasari rekomendasi DPRD setelah melihat kompleksitas persoalan batas tanah ulayat yang melibatkan masyarakat Sikabau, Parit, dan Sungai Aua.
“Masalah perbatasan tanah ini menimbulkan klaim tumpang tindih, karena lahan sudah menjadi kebun sawit dalam bentuk kelompok dan plasma,” jelas Dirwansyah.
Ia menambahkan bahwa upaya mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil, sehingga perlu langkah strategis lewat Pansus DPRD.
Pansus diharapkan menjadi solusi konkret agar konflik kepemilikan lahan adat tidak berlarut dan mengganggu ketertiban sosial masyarakat.
Baca Juga: Saling Klaim, Sengketa Tanah Ulayat di Pasaman Barat Masih Buntu
“Semoga Pansus ini bisa mempercepat penyelesaian masalah lahan secara adil dan damai bagi semua pihak,” tutup Dirwansyah.