Selasa, 01/7/25 | 08:37 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Sebanyak 353 Pegawai Non-ASN di Dharmasraya Berisiko Dirumahkan

Senin, 20/1/25 | 12:40 WIB

Dharmasraya, SCIENTIA – Sebanyak 353 pegawai Non-ASN di Kabupaten Dharmasraya terancam dirumahkan menyusul penerapan kebijakan baru yang mengatur pengurangan jumlah pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

“Jumlah tersebut hanya data sementara pegawai Non-ASN yang berisiko akan dirumahkan,” ungkap Kepala BKPSDM Dharmasraya,” Yusrizal Senin (20/1/2025)

Yusrizal menambahkan perihal tersebut bisa bertambah mengingat pegawai Non-ASN tersebar di berbagai OPD. Kebijakan ini, menurut Yusrizal, berpotensi besar mengurangi jumlah pegawai Non-ASN di Dharmasraya.

BACAJUGA

PT SAK Gerak Cepat Bantu Perbaiki Jembatan Rusak di Nagari Payubarangan Timpeh

PT SAK Gerak Cepat Bantu Perbaiki Jembatan Rusak di Nagari Payubarangan Timpeh

Sabtu, 28/6/25 | 22:21 WIB
Jembatan Penghubung Nagari Panyubarangan dan Kecamatan Timpeh Rusak, Hambat Aktivitas Ekonomi

Jembatan Penghubung Nagari Panyubarangan dan Kecamatan Timpeh Rusak, Hambat Aktivitas Ekonomi

Jumat, 27/6/25 | 22:28 WIB

Salah satu alasan utama kebijakan ini diberlakukan adalah adanya kondisi overkapasitas pegawai yang melebihi kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.2/54/BKPSDM-2025, yang diteken Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada 16 Januari 2025.

Surat edaran ini menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memperpanjang kontrak maupun melakukan pengangkatan baru Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024, yang menegaskan agar penganggaran gaji pegawai Non-ASN disesuaikan dengan kebutuhan daerah, mengingat program pengadaan CPNS dan PPPK masih berlangsung.

Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama, yaitu: Pertama, Larangan Rekrutmen Baru: Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan perekrutan atau penambahan Pegawai Non-ASN selama proses pengadaan CPNS dan PPPK berlangsung;

Kedua, Tidak Ada Perpanjangan Kontrak: Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tidak akan diperpanjang kontraknya. Mereka yang sudah terdaftar di BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga akan dirumahkan, dan

Terakhir, Sanksi untuk Pelanggaran: Kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dan pelanggaran dapat menjadi temuan audit internal maupun eksternal.

Yusrizal juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur bahwa pegawai pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Beberapa posisi tertentu, seperti penjaga malam, P3K, dan driver, dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah akibat belanja pegawai yang terus meningkat.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah peraturan dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.

Yusrizal berharap kebijakan ini dapat menata ulang sistem kepegawaian di daerah tersebut dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien. Namun, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial dan memastikan keadilan bagi seluruh pegawai yang terdampak. (tnl)

Tags: ASN DharmasrayaDharmasrayaKabupaten DharmasrayaPegawai Non ASN Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Momentum Hari Jadi Pasaman Barat, Dirwansyah Serukan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

Berita Sesudah

Puluhan Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Minta Pemerintah Lebih Serius Bantu UMKM Kota Padang

Jumat, 27/6/25 | 22:28 WIB

Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif. Padang, Scientia – Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB Yusri Latif, meminta pemerintah lebih...

Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Kuliner Lokal Tembus Pasar Sarapan di Makkah

Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Kuliner Lokal Tembus Pasar Sarapan di Makkah

Rabu, 18/6/25 | 20:49 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Sumbar Muhidi melihat potensi besar bagi pelaku UMKM kuliner lokal, khususnya menu sarapan khas Padang seperti...

Bahas KUA-PPAS APBD-P 2025, Komisi IV DPRD Pasbar Konsultasi ke DPRD Sumbar

Bahas KUA-PPAS APBD-P 2025, Komisi IV DPRD Pasbar Konsultasi ke DPRD Sumbar

Rabu, 18/6/25 | 20:48 WIB

scientia.id - Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yasmin, S.E., menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD...

Ketua DPRD Sumbar Dorong  Pelaku UMKM Berpikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi

Ketua DPRD Sumbar Dorong Pelaku UMKM Berpikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi

Selasa, 17/6/25 | 20:57 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Padang...

Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi Tahapan Propemperda 2026 ke DPRD Sumbar

Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi Tahapan Propemperda 2026 ke DPRD Sumbar

Selasa, 17/6/25 | 20:50 WIB

scientia.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Yasin didampingi wakilnya Zulkenedi Said, menerima kunjungan...

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Dengarkan Jawaban Gubernur Terkait Ranperda PPA 2024

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Dengarkan Jawaban Gubernur Terkait Ranperda PPA 2024

Selasa, 17/6/25 | 15:55 WIB

scientia.id - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur terkait pandangan umum fraksi tentang...

Berita Sesudah
Puluhan Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati

Puluhan Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati

POPULER

  • Ketua Dewan Pengarah (SC) Muda Golkar Sumbar ke-XI, Hafrizal Okta Ade Putra (kiri) didampingi Sekretaris SC, Andi Mastian di Kantor Golkar Sumbar. [foto : sci/yrp]

    Musda Golkar Sumbar Digelar Besok, Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sejumlah Tokoh Nasional Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khairunnas Calon Tunggal, Musda Golkar Sumbar Dipastikan Berlangsung Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Afny Dwi Sahira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonnarlis Sebut PPTI Nurul Yaqin Lahirkan Ulama dan Tokoh Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Ramadan di Payakumbuh, Wagub Sumbar Serahkan Bantuan untuk Masjid Baitul Inabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024