PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui rapat paripurna, Rabu (13/5/2026).
Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi itu, Komisi V DPRD Sumbar selaku pengusul Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan menilai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 belum berjalan maksimal setelah lima tahun diterapkan.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, saat membacakan jawaban DPRD terhadap pandangan gubernur menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan perda tersebut.
Menurutnya, perda yang ada saat ini belum secara eksplisit menekankan pembentukan karakter generasi Minangkabau dalam dimensi religius, diplomasi, kewirausahaan, dan seni budaya.
“Belum ada kebijakan strategis yang mengarahkan penguasaan bahasa internasional sebagai sarana komunikasi global. Selain itu, warisan pendidikan tradisional berbasis surau juga belum mendapat perhatian memadai,” ujar Lazuardi.
Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum dan sosial bagi guru serta tenaga kependidikan di Sumatera Barat.
Menurut DPRD, perubahan perda pendidikan tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga harus menyentuh substansi pendidikan yang relevan dengan kebutuhan budaya lokal dan tantangan globalisasi.
“Pendidikan yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan global akan menimbulkan ketimpangan antara sistem pendidikan dengan kebutuhan riil generasi muda,” katanya.
Dalam pandangan DPRD, pembangunan manusia harus dipahami tidak hanya sebagai sarana meningkatkan produktivitas ekonomi, tetapi juga untuk memperluas pilihan hidup masyarakat.
Lazuardi menjelaskan, pendidikan memiliki tiga fungsi utama, yakni meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat mobilitas sosial, serta membentuk nilai dan karakter generasi muda.
“Pendidikan tidak sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter yang berdampak terhadap produktivitas dan keberhasilan hidup seseorang,” tegasnya.
DPRD Sumbar menilai, jika regulasi pendidikan hanya mengatur aspek administratif tanpa menyentuh substansi, maka pendidikan di Sumatera Barat berisiko mengalami ketidaksesuaian antara kebutuhan lokal dan tuntutan global.
Karena itu, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dinilai penting untuk memperkuat integrasi nilai-nilai budaya Minangkabau dalam sistem pendidikan, sekaligus membuka akses generasi muda terhadap peluang global.









Discussion about this post