Minggu, 26/4/26 | 10:52 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Dua Pelaku Diringkus, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu

Selasa, 10/12/24 | 18:33 WIB
Polres Pasaman Barat menangkap pelaku peredaran narkoba, Senin (9/12). (SCIENTIA/rzk)

Pasbar, SCIENTIA – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti sembilan paket besar seberat 854,33 gram atau hampir satu kilogram.

Pengedar barang haram itu diringkus tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar, pada Senin (9/12) malam.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui AKP Eri Yanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peradaran gelap narkoba di wilayah Nagari Batahan Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti,” kata Eri kepada awak media, pada Selasa (10/12).

BACAJUGA

Polres Dharmasraya Bekuk DPO Residivis dan Pengedar Sabu

Polres Dharmasraya Bekuk DPO Residivis dan Pengedar Sabu

Kamis, 12/3/26 | 13:53 WIB
Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kamis, 05/3/26 | 06:32 WIB

Ia menjelaskan, pelaku berinisial RP (25) dan HR (36) diamankan di dua lokasi berbeda, di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, sekira pukul 23.30 WIB.

RP ditangkap di warung kopi daerah Jorong Aek Napal. Saat digeledah, ditemukan 11 paket kecil sabu di kantong celana. Tim juga menyita barang bukti lain berupa kaca pirek, handphone, dompet, dan uang tunai Rp 500 ribu.

Berdasarkan pengakuan RP, barang haram jenis sabu tersebut ternyata didapatkan dari pelaku HR. Tim segera bergerak ke rumah HR di Jorong Kampung Baru, yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi pertama.

“Sesampainya di lokasi, HR sempat mencoba membuang bungkusan hitam berisi sabu ke belakang rumah, namun aksinya diketahui petugas,” lanjutnya Eri.

Saat rumah HR digeledah, ditemukan sembilan paket besar dan empat paket kecil sabu, serta timbangan digital. Selain itu, petugas juga menyita alat-alat pendukung seperti plastik klip dan sendok untuk mengemas sabu.

Setelah diinterogasi, HR mengaku barang haram itu kiriman dari Aceh yang diterimanya pada Minggu (8/12) lalu. Terkait kasus peredaran narkoba ini, Kasatres Narkoba Polres Pasaman Barat akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Beberapa identitas pelaku lain sudah kami kantongi dan akan diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.

Atas perbuatannya, kini RP dan HR diamankan di Mapolres setempat. HR dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebaliknya, HR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu di tempat berbeda, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk kerja keras kami untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (rzk)

Tags: Cegah Perdaran NarkobaKabupaten Pasaman BaratKasatresnarkoba PasamanKasus Narkoba di IndonesiaKasus Peredaran NarkobaKasus Sabu di SumbarPolres Pasaman Barat
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Al Amin Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Bukittinggi

Berita Sesudah

Pemko Padang Ajukan Tiga Tradisi sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Bekuk DPO Residivis dan Pengedar Sabu

Polres Dharmasraya Bekuk DPO Residivis dan Pengedar Sabu

Kamis, 12/3/26 | 13:53 WIB

Dharmasraya, Scientia.id  — Komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim LUPAK Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kamis, 05/3/26 | 06:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Lama Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Jorong Padang Gemuruh, Nagari...

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Senin, 02/3/26 | 15:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Singgalang 2026 di Mapolres setempat, Nagari Gunung Medan, Senin...

Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

Kamis, 26/2/26 | 18:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dua insiden maut dilaporkan dalam kurun waktu kurang dari sepekan di areal konsesi PT Bina Pratama Sakato...

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Selasa, 21/10/25 | 20:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53), warga Pulau Mainan,...

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

Senin, 18/8/25 | 11:26 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Genap 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada tahun 2025 semenjak diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Adapun tema HUT...

Berita Sesudah
Pemko Padang Ajukan Tiga Tradisi sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Pemko Padang Ajukan Tiga Tradisi sebagai Warisan Budaya Tak Benda

POPULER

  • Ketua Mabincab PMII Kota Padang, Wendriadi saat membrikan sambutan pada pembukaan Konfercab. Sabtu, (25/4) [foto : sci/yrp]

    PMII Diingatkan Tak Jadi Alat Politik, Mabincab Padang Soroti Pragmatisme Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Annisa Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP PKB Kantongi Hasil UKK, 15 Ketua DPC di Sumbar Segera Ditetapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Generasi Emas Sawit, 114 Pemuda Dharmasraya Ikuti Sosialisasi Beasiswa SDM Perkebunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harimau vs Singa, Siapa yang Lebih Kuat? Ini Fakta Sains dan Kasus Nyatanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jenis-jenis Pola Pikir Manusia, Begini Penjelasan Para Ahli Psikologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026