
Padang, Scientia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2025 telah disetujui pada rapat paripurna yang dijadwalkan tanggal 28 November 2024.
“Nota pengantar Ranperda APBD Tahun 2024, dijadwalkan akan disampaikan gubernur tanggal 1 November 2024,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Hal itu terungkap dalam keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar, tentang Penjadwalan Kegiatan DPRD Masa Persidangan Pertama tahun 2024/2025, Jumat.
Keputusan ini ditandatangani Ketua Bamus yang juga Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan Ismelda Jenreni (Plt Sekretaris DPRD Sumbar), tertanggal 11 Oktober 2024.
Untuk pembahasan Ranperda APBD 2025 ini, 65 orang anggota DPRD Sumbar period 2024-2029 ini, akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan dan Pembahasan APBD Tahun 2025 sesuai Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan antara komisi-komisi dengan mitra kerja terkait pada tanggal 11-12 November 2024.
Lalu, dilanjutkan dengan rapat internal Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan komisi-komisi pada tanggal 13 November 2024.
Tanggal 14-15 November 2024, dilanjutkan dengan agenda rapat kerja Banggar bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dalam rangka pembahasan Ranperda APBD 2025.
Pembahasan Ranperda APBD 2025 ini juga akan disertai kegiatan konsultasi dan studi banding Banggar yang dijadwalkan 17-23 November 2024.
Selain itu, DPRD Sumbar juga menargetkan, telah merumuskan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang pelaksanaannya digawangi Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Selain itu, juga menuntaskan rencana kerja (Renja) DPRD Sumbar tahun 2025 dan Renja DPRD Sumbar periode 2024-2029 yang akan jadi kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menuntaskannya. Juga menuntaskan Renja Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar.
“Pengambilan keputusan Renja DPRD tahun 2025, Renja DPRD 2024-2029 dan Propemperda tahun 2025, akan dilaksanakan pada rapat paripurna yang dijadwalkan bersamaan dengan persetujuan APBD 2025, tanggal 28 November 2024, sehari setelah pencoblosan Pilkada serentak 2024,” ungkap Muhidi.
Bamus DPRD Sumbar juga mengagendakan penuntaskan sejumlah Ranperda yang belum tuntas pembahasannya oleh DPRD periode 2019-2024.
Di antaranya, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Dareah Penjaminan Kredit Daerah (Komisi III) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya (Komisi V) yang akan diparipurnakan tanggal 23 Oktober 2024.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran oleh Komisi I masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.
Agenda penting lainnya yang dijadwalkan yakni sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi tahun 2024 bagi pimpinan dan anggota DPRD oleh KPK yang dijadwalkan tanggal 29 November 2024.
Pada masa sidang I tahun 2024/2025 ini, juga akan digelar reses perorangan anggota DPRD yang dijadwalkan tanggal 24-31 Oktober 2024.
Pada tanggal 1-3 November 2024, juga dijadwalkan reses perorangan anggota DPRD ke daerah pemilihan (Dapil VIII) serta kegiatan komisi-komisi dalam daerah.
Juga diagendakan kunjungan komisi-komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan pada tanggal 23-24 November 2024.
Tanggal 30 November sampai 1 Desember 2024, diagendakan kunjungan komisi-komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
Baca Juga: DPRD Sumbar Periode 2024-2029 Tuntaskan Penyusunan Anggota dan Pimpinan AKD
Dilanjutkan studi komparatif komisi-komisi dalam rangka optimalisasi tugas dan kewenangan ke luar daerah tanggal 2-5 Desember 2024. Pada tanggal 6-7 Desember 2024, dijadwalkan agenda sosialisasi peraturan daerah (Sosper). (*)