
Dharmasraya, Scientia.id – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan karcis retribusi pelayanan parkir oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya di tepi jalan umum sebesar sekitar Rp8.000 di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya viral di media sosial.
Video tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet. Dalam rekaman yang beredar, terlihat adanya dugaan penarikan biaya parkir kepada pengendara di area SPBU yang kemudian memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum serta besaran tarif retribusi yang diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 20.35 WIB menegaskan bahwa video tersebut merupakan kegiatan sosialisasi kepada para sopir, bukan penarikan retribusi kepada seluruh kendaraan yang masuk ke SPBU.
“Yang dipungut hanya kendaraan yang parkir di bahu jalan, bukan kendaraan yang masuk SPBU,” ujarnya.
Menurut Catur, penataan parkir dilakukan untuk mengatasi kemacetan dan kesemrawutan kendaraan di sekitar SPBU yang telah lama dikeluhkan masyarakat. Pihak pengelola SPBU juga disebut mendukung langkah tersebut karena merasa terbantu dalam mengatur kendaraan.
Persoalan tersebut bahkan beberapa kali menjadi sorotan di media sosial, meskipun sebagian besar keluhan ditujukan kepada pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan tersebut baru diterapkan di lima SPBU, yakni Sialang, Pulau Punjung, Sikabau, Gunung Medan, dan Koto Padang, karena lokasinya berdampak langsung terhadap arus lalu lintas di jalan nasional.
Catur menegaskan, retribusi dikenakan karena adanya fasilitas dan pelayanan yang diberikan pemerintah. Kendaraan yang dikenai retribusi merupakan kendaraan yang parkir di tepi jalan umum atau daerah milik jalan sesuai definisi parkir dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penataan parkir ini dilakukan agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan di sekitar SPBU. Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Dishub Dharmasraya berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya di kawasan SPBU yang berada di sepanjang ruas jalan nasional. (*)









