
PASBAR, Scientia – Konflik agraria di Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kembali memanas serta memicu bentrokan antara petani dan aparat kepolisian.
Bentrokan ini terjadi pada Kamis, (3/10) kemarin, lantaran PT. Permata Hijau Pasaman I (PHP I) – Wilmar Group melakukan penggusuran terhadap lahan petani yang masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Wilmar Group tetap menggusur, kendati konflik ini masih dalam proses penyelesaian oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Penggusuran ini jelas melanggar prosedur hukum dan dilakukan di tengah upaya penyelesaian konflik yang masih berjalan,” ujar juru bicara Serikat Petani Indonesia (SPI), Hendri Nakoto dalam pernyataan resminya.
Akibat penggusuran paksa itu, bentrokan antara petani dan aparat kepolisian tak terelakkan. Pasalnya, proses penggusuran dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar.
Setidaknya, 15 petani setempat yang mempertahankan tanamannya ditahan aparat kepolisian, termasuk 7 orang perempuan. Sebanyak 10 orang petani di antaranya ditahan dan dibawa ke Polda Sumbar.
“Sepuluh pertani yang dibawa ke Polda Sumbar, yakni Atnur Melly, Syahmiarti, Khairi Cab, Mainis, Nuainah, Akhirman, Radathul Jannah, Rada, Zahar Gustin, dan Dara,” bebernya.
Diketahui, bentrokan berawal dari akses petani ke ladang ditutup aparat kepolisian. Terlebih, PT PHP I mulai menggusur bangunan dan tanaman milik petani, seperti jagung dan pisang yang diganti penanaman kelapa sawit di lahan 600 hektar.