Minggu, 01/2/26 | 13:03 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Kantong Plastik dan Transformasinya

Minggu, 30/7/23 | 07:00 WIB

Oleh: Fadli Hafizulhaq
(Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas dan Ketua FLP Sumbar)

 

Sepulang belanja dari pasar, saya suka memperhatikan istri mengeluarkan dan menyimpan barang belanjaan. Proses “migrasi” itu umumnya meninggalkan sejumlah kantong plastik. Biasanya, kami menyimpan kantong plastik tersebut, terutama yang masih kering. Tujuannya agar nanti bisa dipakai lagi. Namun, tidak seperti aliran kas bulanan, jumlah kantong plastik yang masuk selalu lebih banyak dari yang keluar.

BACAJUGA

Menyoal Bioplastik dan Klaim Ramah Lingkungannya

Teknik Pemanenan Buah dan Potensi Kerugian Petani

Minggu, 06/8/23 | 07:56 WIB
Menyoal Bioplastik dan Klaim Ramah Lingkungannya

Kemasan Pintar sebagai Solusi Masalah Sampah Makanan

Minggu, 23/7/23 | 07:00 WIB

Kantong plastik agaknya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Bagaimana tidak, harganya murah, barangnya multiguna. Tidak hanya untuk wadah belanjaan, kadang kantong plastik juga dipakai sebagai sarung tangan darurat, penutup sepatu darurat bagi pemotor ketika berkendara di bawah hujan, hingga barang wajib teman perjalanan bagi yang mabuk darat.

Lumrahnya penggunaan kantong plastik berujung pada membludaknya sampah plastik di lingkungan kita. Dikutip dari laman Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), jumlah timbulan sampah Indonesia mencapai 31 juta ton per tahun dengan 18,3% di antaranya adalah sampah plastik.

Sebagaimana yang sudah umum kita ketahui, sampah plastik menjadi masalah besar karena sulit terurai di alam. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurai plastik oleh alam mencapai puluhan hingga ratusan tahun. Fakta ini menimbulkan sebuah pertanyaan, mengapa plastik terus diciptakan padahal membawa masalah? Satu hal yang mungkin tidak banyak orang ketahui adalah plastik dulu diciptakan justru sebagai solusi dari sebuah masalah.

Dikutip dari laman United Nations Environment Programme (UNEP), penggunaan plastik berjenis polietilen (PE)—material paling umum dalam pembuatan kantong plastik—mulai dilakukan pada periode Perang Dunia II atau sekitar tahun 1933. Di awal kemunculannya, kantong plastik dikenalkan sebagai pengganti kantong atau tas kertas. Nilai jualnya adalah lebih kuat dari kertas (tepatnya lebih tangguh atau ulet), lebih mudah digunakan karena pegangannya lebih nyaman di tangan, multiguna, hingga tahan terhadap kelembaban.

Tahun demi tahun berlalu dan popularitas kantong plastik semakin melaju. Pada 2011 lalu, estimasi jumlah kantong plastik yang digunakan secara global mencapai 1 juta per menitnya. Hari ini besar kemungkinan lebih dari itu. Kantong plastik yang dulunya hadir sebagai solusi akhirnya menjelma menjadi masalah. Semua orang kini uring-uringan mencari solusi terbaik dari persoalan itu. Hingga muncullah kebijakan berupa larangan pembuatan atau manufaktur dari kantong plastik dan pelarangan distribusinya di beberapa negara di dunia.

Di Indonesia sendiri, pengelolaan sampah diatur melalui Undang-undang No. 18 tahun 2008. Namun sayangnya, tidak ada larangan tegas mengenai penggunaan kantong plastik. Adapun peraturan yang menyatakan hal tersebut adalah PermenLHK No. 75 Tahun 2019. Hanya saja, pelarangannya baru berlaku mulai 1 Januari 2030. Sementara itu, Indonesia sudah terlanjur dikenal sebagai penghasil sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia (Jambeck, dkk., 2015). Dengan kata lain, penanganan sampah plastik di Indonesia tidak elok jika ditunda-tunda.

Lebih lanjut, ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menangani sampah kantong plastik. Pertama, masyarakat perlu betul-betul meninggalkan kantong plastik tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan membawa kantong belanja ketika ingin ke pasar atau tempat belanja lainnya. Kedua, penggunaan kembali kantong plastik dari belanja sebelumnya. Beberapa kantong plastik cukup tebal dan layak untuk dipakai ulang (re-use). Ketiga, penggantian kantong plastik sintetis saat ini dengan plastik yang ramah terhadap lingkungan. Berbagai bahan alam telah dikembangkan untuk menghadirkan plastik ramah lingkungan, hanya saja saat ini harganya masih relatif lebih mahal.

Berkenaan dengan uraian di atas, campur tangan pemerintah dalam penanganan masalah kantong plastik juga sangat diperlukan. Penyegeraan pelarangan penggunaan kantong plastik agaknya memang belum bisa diambil sebab berpotensi mendapatkan penolakan dari masyarakat. Namun masih ada opsi lain seperti pembatasan penggunaan dan juga pembatasan produksi kantong plastik. Beberapa daerah telah menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik, hasil penerapannya bisa menjadi bahan kajian  untuk pembatasan skala nasional di kemudian hari.

Namun, sebelum pembatasan atau bahkan pelarangan penggunaan benar-benar diterapkan, ada baiknya hal-hal tersebut dimulai oleh kita yaitu masyarakat secara personal. Agaknya yang paling sulit dalam penanganannya bukanlah membuat peraturan pelarangannya, melainkan mengubah budaya masyarakat yang belum bijak dalam menggunakannya.[]

Tags: Fadli Hafizulhaq
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Menikmati Musim Gugur di Gyeongju

Berita Sesudah

Perbandingan Naskah Malin Kundang karya Syafril dan Drama Korea The Good Bad Mother

Berita Terkait

Pemilu Indonesia: Antara Demokrasi Substantif dan Demokrasi Prosedural

Pemilu Indonesia: Antara Demokrasi Substantif dan Demokrasi Prosedural

Selasa, 27/1/26 | 18:38 WIB

Oleh: Firnanda Amdimas (Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi)   Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama demokrasi di Indonesia....

Batu dan Zaman

Baju Berani Loppy: Mengelola Kecemasan Melalui Sastra Anak

Senin, 26/1/26 | 06:34 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa  (Dosen Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)  Selama ini, sastra anak kerap diposisikan sebagai...

Aksen Tailan Sebagai Ruang Bermain Identitas

Aksen Tailan Sebagai Ruang Bermain Identitas

Minggu, 25/1/26 | 15:00 WIB

Oleh: Nurvita Wijayanti (Pemerhati bahasa dari Kepulauan Bangka Belitung) Apakah Anda pernah menemukan postingan di Instagram tentang bahasa lokal yang...

Nilai-Nilai Religius pada Karya Andreas Gryphius

Meneroka Sejarah Bahasa Indonesia Hingga Kini

Senin, 19/1/26 | 19:43 WIB

Oleh: Hilda Septriani (Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran)   Tanggal 4 November 2025 menjadi tanggal bersejarah untuk bangsa Indonesia...

Jejak Peranakan Tionghoa dalam Sastra Indonesia

Dinamika Masyarakat dalam Tradisi Basapa

Minggu, 04/1/26 | 22:15 WIB

Oleh: Hasbi Witir (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Setiap bulan Safar dalam kalender Hijriah, Ulakan di Pariaman,...

Perubahan Makna Cerita Rakyat di Era Digital

Gambaran Berlin Era 1920-an pada Roman Emil und die Detektive

Minggu, 04/1/26 | 22:05 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Latar tempat merupakan salah satu unsur...

Berita Sesudah
Maskulinitas dalam Iklan Sampo Head & Shoulders

Perbandingan Naskah Malin Kundang karya Syafril dan Drama Korea The Good Bad Mother

Discussion about this post

POPULER

  • Penertiban PETI Terus Berjalan, Puluhan Terduga Pelaku Diamankan

    Penertiban PETI Terus Berjalan, Puluhan Terduga Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pusat Alokasikan Rp2.6 Triliun untuk Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok SAD Diduga Resahkan Warga, Tokoh Adat dan Aktivis Minta Oknum Diserahkan ke Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumbar Turun ke Lapangan, Pastikan Pembenahan Sungai dan Air Bersih di Padang Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU Bakal Renovasi Stadion GOR Haji Agus Salim Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024