Dharmasraya, Scientia.id – Sekitar 300 batang pohon sawit di lahan plasma milik masyarakat Nagari Sikabau, Dharmasraya, tumbang akibat proyek pemasangan jaringan listrik oleh PT Andalas Wahana Berjaya (AWB). Penumbangan ini memicu keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak ada kejelasan mengenai kompensasi.
Dihimpun dari masyarakat setempat menilai bahwa penumbangan 300 batang sawit, yang setara dengan pengurangan penghasilan dari dua hektar kebun plasma, sangat merugikan.
“Seharusnya, penumbangan ini memiliki ganti rugi sebagai kompensasi atas kerugian yang diterima masyarakat akibat penumbangan ini, maka dari itu tentu kami meminta kepada PT AWB atau pihak PLN dan siapapun yang bertanggung jawab untuk mempertimbangkan kembali upaya ganti rugi terhadap itu,” ungkap PTK (47), salah seorang warga, Rabu (10/6/2025).
Menanggapi keluhan ini, Kepala Bidang Supervisor PLN Ranting Sitiung, Faisal, membenarkan bahwa sekitar 200 tiang listrik akan dipasang oleh PLN di area PT AWB, dan pemasangannya memang melewati kebun masyarakat, lahan plasma, serta kebun milik PT AWB. Namun, Faisal menegaskan bahwa masalah ganti rugi sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan PLN.
“Pihak PLN hanya memasang tiang saja, soal pembebasan lahan itu gawe perusahaan, dan berapa biaya ganti ruginya ia mengaku tidak tahu,” jelasnya.
Di sisi lain, Manajer PT AWB, Sholeh, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan uang ganti rugi sebagai bentuk kompensasi kepada Koperasi Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau. Menurut Sholeh, koperasi tersebut menaungi petani atau masyarakat yang tergabung dalam plasma.
“Kalau untuk pastinya, silakan hubungi Pengurus Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Kenagarian Sikabau, soalnya dalam hal ini, koperasi sebagai mitra telah berkomitmen untuk dapat menjelaskan ini kepada masyarakat,” sebutnya.
Senada, Humas PT AWB, Peri Satria, menambahkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan dana ganti rugi kepada koperasi ninik mamak sebagai mitra perusahaan, sesuai dengan kesepakatan yang ada. Namun, untuk kebun milik pribadi, pihak perusahaan mengaku sudah memberikan ganti rugi langsung kepada pemiliknya.
“Kami sudah serahkan uang ganti rugi sesuai perhitungan dan kesepakatan yang ada. Selanjutnya kami serahkan kepada koperasi pusako ninik mamak sebagai perwakilan masyarakat untuk proses penyaluran dari dana itu,” terangnya.
Baca Juga: Segini Harga TBS Sawit Terkini di PT SAK Dharmasraya
Meskipun PT AWB mengklaim telah menyerahkan ganti rugi kepada koperasi, masyarakat masih menantikan kejelasan mengenai penyaluran dana kompensasi tersebut. (tnl)