
Pariaman, Scientia.id – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, beserta jajaran atas kesediaan memberikan pendampingan hukum kepada sekolah penerima bantuan rehabilitasi dari pemerintah pusat.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Pariaman di Aula Pertemuan Kantor Balai Kota Pariaman, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Cabang Dinas (Cabdin) II Provinsi Sumatera Barat serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Hertati Taher.
Dalam sambutannya, Yota Balad menegaskan bahwa kehadiran Kejari Pariaman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan pendampingan hukum sejak awal pelaksanaan kegiatan. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan sekolah berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
Ia juga meminta para kepala sekolah agar tidak ragu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama sesuai dengan aturan dan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari menjadi bentuk perlindungan bagi pelaksana kegiatan di lapangan.
Yota Balad menjelaskan, program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas pendukung di sekolah-sekolah.
Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kegiatan penyuluhan tersebut untuk memahami aspek hukum yang disampaikan oleh narasumber, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anita Yuliana dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aridona Bustari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pelaksana kegiatan serta dinas pendidikan. Pendampingan tersebut dilakukan agar setiap proses pembangunan berjalan sesuai prosedur, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Baca Juga: Idham Fadhli Terpilih sebagai Ketua PWI Padang Pariaman/Pariaman 2026–2029
Ia berharap seluruh proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah di Kota Pariaman dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. (*)









