Minggu, 15/3/26 | 22:56 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

Rabu, 28/1/26 | 17:24 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menjatuhkan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah disertai denda administratif sebesar Rp737,099 juta kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Selasa (27/1/2026).

Sanksi tersebut diberikan dalam rangka menegakkan aturan serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat.

Pengenaan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor: 600/04/P2KL/DLH-2026. Dalam keputusan itu, PT TKA diwajibkan melakukan pengendalian pencemaran air setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

BACAJUGA

Dorong Ekonomi Nagari, Donizar Sosialisasikan Perda Pariwisata Halal

Dorong Ekonomi Nagari, Donizar Sosialisasikan Perda Pariwisata Halal

Minggu, 15/3/26 | 04:03 WIB
Pemko Padang Bakal Buka Jalur Dua Arah di Depan Plaza Andalas

Pemko Padang Bakal Buka Jalur Dua Arah di Depan Plaza Andalas

Sabtu, 14/3/26 | 06:58 WIB

Berdasarkan hasil pengawasan DLH Provinsi Sumatera Barat, PT TKA terbukti tidak mengolah limbah sesuai dengan persetujuan teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan adanya air limbah yang meluap (overflow) pada saluran inlet dan outlet IPAL, pembuangan limbah secara bersamaan, tidak terpenuhinya baku mutu air limbah, serta sejumlah pelanggaran serius lainnya.

Melalui surat keputusan tersebut, DLH Provinsi Sumatera Barat juga mewajibkan PT TKA untuk segera melakukan pengendalian pencemaran air dengan melakukan perubahan persetujuan lingkungan serta memenuhi baku mutu air limbah. Kewajiban tersebut harus diselesaikan paling lambat 90 hari kalender sejak diterbitkannya keputusan.

Sementara itu, sanksi Administratif Paksaan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab PT TKA paling lama 120 hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat.

Adapun denda administratif sebesar Rp737,099 juta wajib dibayarkan oleh PT TKA paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan dari DLH Provinsi Sumatera Barat. (tnl)

Tags: DharmasrayaPT Tidar Kelinci AgungPT TKA
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gubernur Sumbar Sambut Menteri PU

Berita Sesudah

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Berita Terkait

Dorong Ekonomi Nagari, Donizar Sosialisasikan Perda Pariwisata Halal

Dorong Ekonomi Nagari, Donizar Sosialisasikan Perda Pariwisata Halal

Minggu, 15/3/26 | 04:03 WIB

Pasaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera...

Pemko Padang Bakal Buka Jalur Dua Arah di Depan Plaza Andalas

Pemko Padang Bakal Buka Jalur Dua Arah di Depan Plaza Andalas

Sabtu, 14/3/26 | 06:58 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan perwakilan pedagang dan pengelola Plaza Andalas dan Ramayana, di kediamannya, Jumat (13/3/2026).Padang, Scientia----...

Sebanyak 314 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kota Padang, menerima bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI), di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (13/3/2026).(Foto:Ist)

Sebanyak 314 KK Korban Terdampak Bencana Hidrometeorologi Terima Bantuan dari PMI Kota Padang

Sabtu, 14/3/26 | 06:44 WIB

Sebanyak 314 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kota Padang, menerima bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI), di...

Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri kegiatan buka puasa bersama, warga hunian sementara (Huntara) yang berada di Rusunawa Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (13/3/2026).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Buka Bersama Warga Huntara Korban Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Sabtu, 14/3/26 | 06:35 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri kegiatan buka puasa bersama, warga hunian sementara (Huntara) yang berada di Rusunawa Lubuk Buaya,...

Sosialisasi Perda Pendidikan, Donizar Ajak Warga Awasi Kebijakan Daerah

Sosialisasi Perda Pendidikan, Donizar Ajak Warga Awasi Kebijakan Daerah

Jumat, 13/3/26 | 22:29 WIB

Pasaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera...

Firdaus Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Komitmen Kawal Pembangunan Huntap

Firdaus Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Komitmen Kawal Pembangunan Huntap

Jumat, 13/3/26 | 20:52 WIB

Padang Pariaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Firdaus, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor...

Berita Sesudah
Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

POPULER

  • Kriteria Pemimpin 3P (Palapau, Pasurau, dan Pagurau) di Minangkabau

    Kriteria Pemimpin 3P (Palapau, Pasurau, dan Pagurau) di Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Bakal Menggelar Lomba Kebersihan Tingkat RT se Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boleh Tidak Sebut Semua Merek Air Minum dalam Kemasan dengan Aqua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Ekonomi Nagari, Donizar Sosialisasikan Perda Pariwisata Halal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026