Kamis, 30/4/26 | 06:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

Rabu, 28/1/26 | 17:24 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menjatuhkan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah disertai denda administratif sebesar Rp737,099 juta kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Selasa (27/1/2026).

Sanksi tersebut diberikan dalam rangka menegakkan aturan serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat.

Pengenaan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor: 600/04/P2KL/DLH-2026. Dalam keputusan itu, PT TKA diwajibkan melakukan pengendalian pencemaran air setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

BACAJUGA

Bupati Annisa Dorong Pelunasan PBB Tepat Waktu, Nagari Koto Nan IV Jadi Teladan

Bupati Annisa Dorong Pelunasan PBB Tepat Waktu, Nagari Koto Nan IV Jadi Teladan

Rabu, 29/4/26 | 19:42 WIB
Pemkab Dharmasraya Komitmen Perkuat Sektor UMKM dan Kerajinan Daerah

Pemkab Dharmasraya Komitmen Perkuat Sektor UMKM dan Kerajinan Daerah

Selasa, 28/4/26 | 22:30 WIB

Berdasarkan hasil pengawasan DLH Provinsi Sumatera Barat, PT TKA terbukti tidak mengolah limbah sesuai dengan persetujuan teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan adanya air limbah yang meluap (overflow) pada saluran inlet dan outlet IPAL, pembuangan limbah secara bersamaan, tidak terpenuhinya baku mutu air limbah, serta sejumlah pelanggaran serius lainnya.

Melalui surat keputusan tersebut, DLH Provinsi Sumatera Barat juga mewajibkan PT TKA untuk segera melakukan pengendalian pencemaran air dengan melakukan perubahan persetujuan lingkungan serta memenuhi baku mutu air limbah. Kewajiban tersebut harus diselesaikan paling lambat 90 hari kalender sejak diterbitkannya keputusan.

Sementara itu, sanksi Administratif Paksaan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab PT TKA paling lama 120 hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat.

Adapun denda administratif sebesar Rp737,099 juta wajib dibayarkan oleh PT TKA paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan dari DLH Provinsi Sumatera Barat. (tnl)

Tags: DharmasrayaPT Tidar Kelinci AgungPT TKA
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gubernur Sumbar Sambut Menteri PU

Berita Sesudah

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Berita Terkait

Bupati Annisa Dorong Pelunasan PBB Tepat Waktu, Nagari Koto Nan IV Jadi Teladan

Bupati Annisa Dorong Pelunasan PBB Tepat Waktu, Nagari Koto Nan IV Jadi Teladan

Rabu, 29/4/26 | 19:42 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang...

Pemkab Dharmasraya Komitmen Perkuat Sektor UMKM dan Kerajinan Daerah

Pemkab Dharmasraya Komitmen Perkuat Sektor UMKM dan Kerajinan Daerah

Selasa, 28/4/26 | 22:30 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor UMKM dan kerajinan daerah melalui pelantikan Pengurus Dewan Kerajinan...

Bupati Annisa Apresiasi Alek Nagari Tebing Tinggi Pulau Punjung

Bupati Annisa Apresiasi Alek Nagari Tebing Tinggi Pulau Punjung

Selasa, 28/4/26 | 19:31 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menghadiri Alek Nagari Tebing Tinggi yang digelar di Rumah Panjang Nagari Tebing...

DPRD Bukittinggi Lahirkan Sejumlah Rekomendasi atas LPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

DPRD Bukittinggi Lahirkan Sejumlah Rekomendasi atas LPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

Selasa, 28/4/26 | 15:07 WIB

Bukittinggi, Scientia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melahirkan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi...

Laka Lantas di Sungai Dareh, Pengendara Sepeda Motor Pingsan

Laka Lantas di Sungai Dareh, Pengendara Sepeda Motor Pingsan

Senin, 27/4/26 | 23:01 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Sangkir, Nagari Sungai...

Pemkab Dharmasraya Dukung Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan Nasional

Pemkab Dharmasraya Dukung Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan Nasional

Senin, 27/4/26 | 22:35 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, terus mendorong percepatan perbaikan infrastruktur jalan nasional yang melintasi wilayahnya. Bupati Annisa...

Berita Sesudah
Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

POPULER

  • Laka Lantas di Sungai Dareh, Pengendara Sepeda Motor Pingsan

    Laka Lantas di Sungai Dareh, Pengendara Sepeda Motor Pingsan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar SMP di Dharmasraya Diimbau Tidak Membawa Kendaraan Bermotor Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bukittinggi Lahirkan Sejumlah Rekomendasi atas LPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Dharmasraya Dukung Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026