Rabu, 16/9/26 | 04:34 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

Rabu, 28/1/26 | 17:24 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menjatuhkan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah disertai denda administratif sebesar Rp737,099 juta kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Selasa (27/1/2026).

Sanksi tersebut diberikan dalam rangka menegakkan aturan serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat.

Pengenaan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor: 600/04/P2KL/DLH-2026. Dalam keputusan itu, PT TKA diwajibkan melakukan pengendalian pencemaran air setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

BACAJUGA

Krisis Air di Dharmasraya, 378 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk 3.312 KK

Krisis Air di Dharmasraya, 378 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk 3.312 KK

Selasa, 15/9/26 | 22:57 WIB
Dharmasraya Masuk Forum Nasional, Bupati Annisa Bahas Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu

Dharmasraya Masuk Forum Nasional, Bupati Annisa Bahas Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu

Selasa, 15/9/26 | 22:50 WIB

Berdasarkan hasil pengawasan DLH Provinsi Sumatera Barat, PT TKA terbukti tidak mengolah limbah sesuai dengan persetujuan teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan adanya air limbah yang meluap (overflow) pada saluran inlet dan outlet IPAL, pembuangan limbah secara bersamaan, tidak terpenuhinya baku mutu air limbah, serta sejumlah pelanggaran serius lainnya.

Melalui surat keputusan tersebut, DLH Provinsi Sumatera Barat juga mewajibkan PT TKA untuk segera melakukan pengendalian pencemaran air dengan melakukan perubahan persetujuan lingkungan serta memenuhi baku mutu air limbah. Kewajiban tersebut harus diselesaikan paling lambat 90 hari kalender sejak diterbitkannya keputusan.

Sementara itu, sanksi Administratif Paksaan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab PT TKA paling lama 120 hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat.

Adapun denda administratif sebesar Rp737,099 juta wajib dibayarkan oleh PT TKA paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan dari DLH Provinsi Sumatera Barat. (tnl)

Tags: DharmasrayaPT Tidar Kelinci AgungPT TKA
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gubernur Sumbar Sambut Menteri PU

Berita Sesudah

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Berita Terkait

Krisis Air di Dharmasraya, 378 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk 3.312 KK

Krisis Air di Dharmasraya, 378 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk 3.312 KK

Selasa, 15/9/26 | 22:57 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah menyalurkan 378.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan sejak 18...

Dharmasraya Masuk Forum Nasional, Bupati Annisa Bahas Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu

Dharmasraya Masuk Forum Nasional, Bupati Annisa Bahas Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu

Selasa, 15/9/26 | 22:50 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menghadiri Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang...

Siswa MTsN 1 Kota Pariaman saat mendapatkan perawatan medis di rungan IGG RSUD. M. Yamin. Senin, (14/9) [foto : sci/yrp]

Update Terbaru 127 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan MBG, Empat Masih Dirawat

Selasa, 15/9/26 | 22:13 WIB

Siswa MTsN 1 Kota Pariaman saat mendapatkan perawatan medis di rungan IGG RSUD. M. Yamin. Senin, (14/9) Pariaman, Scientia —...

Warga Kesulitan Air Saat Kemarau, Bupati Dharmasraya Akui Butuh Adanya PDAM

Warga Kesulitan Air Saat Kemarau, Bupati Dharmasraya Akui Butuh Adanya PDAM

Selasa, 15/9/26 | 09:42 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dua dekade lebih berdiri sebagai kabupaten otonom, Kabupaten Dharmasraya masih belum memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)....

Foto bersama usai perayaan puncak dies natalis Unand ke-70 di Pangeran Beach Hotel. Senin malam, (14/9) [foto:sci/yrp)

Puncak Dies Natalis Unand, Tujuh Alumni Inspiratif Digangjar Anugerah

Selasa, 15/9/26 | 03:54 WIB

Nagari Sungai Kambut Dharmasraya Raih Peringkat II Terbaik Penanganan Stunting Sumbar 2026

Nagari Sungai Kambut Dharmasraya Raih Peringkat II Terbaik Penanganan Stunting Sumbar 2026

Senin, 14/9/26 | 18:18 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Prestasi membanggakan ditorehkan Pemerintah Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Nagari tersebut berhasil meraih peringkat...

Berita Sesudah
Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

POPULER

  • Foto bersama usai perayaan puncak dies natalis Unand ke-70 di Pangeran Beach Hotel. Senin malam, (14/9) [foto:sci/yrp)

    Puncak Dies Natalis Unand, Tujuh Alumni Inspiratif Digangjar Anugerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026