Kamis, 29/1/26 | 17:01 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

Rabu, 28/1/26 | 17:24 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menjatuhkan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah disertai denda administratif sebesar Rp737,099 juta kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Selasa (27/1/2026).

Sanksi tersebut diberikan dalam rangka menegakkan aturan serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat.

Pengenaan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor: 600/04/P2KL/DLH-2026. Dalam keputusan itu, PT TKA diwajibkan melakukan pengendalian pencemaran air setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

BACAJUGA

Sawit

PT TKA Ditarget Realisasikan Plasma 20 Persen dalam Sepekan

Rabu, 28/1/26 | 13:05 WIB
Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Dharmasraya, Dua Lainnya Buron

Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Dharmasraya, Dua Lainnya Buron

Minggu, 25/1/26 | 10:09 WIB

Berdasarkan hasil pengawasan DLH Provinsi Sumatera Barat, PT TKA terbukti tidak mengolah limbah sesuai dengan persetujuan teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan adanya air limbah yang meluap (overflow) pada saluran inlet dan outlet IPAL, pembuangan limbah secara bersamaan, tidak terpenuhinya baku mutu air limbah, serta sejumlah pelanggaran serius lainnya.

Melalui surat keputusan tersebut, DLH Provinsi Sumatera Barat juga mewajibkan PT TKA untuk segera melakukan pengendalian pencemaran air dengan melakukan perubahan persetujuan lingkungan serta memenuhi baku mutu air limbah. Kewajiban tersebut harus diselesaikan paling lambat 90 hari kalender sejak diterbitkannya keputusan.

Sementara itu, sanksi Administratif Paksaan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab PT TKA paling lama 120 hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat.

Adapun denda administratif sebesar Rp737,099 juta wajib dibayarkan oleh PT TKA paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan dari DLH Provinsi Sumatera Barat. (tnl)

Tags: DharmasrayaPT Tidar Kelinci AgungPT TKA
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gubernur Sumbar Sambut Menteri PU

Berita Sesudah

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Berita Terkait

Mahasiswa Unand Mulai Langkah Program Mahasiswa Berdampak, Jajaki Kerja Sama Pengabdian di Lambung Bukit

Mahasiswa Unand Mulai Langkah Program Mahasiswa Berdampak, Jajaki Kerja Sama Pengabdian di Lambung Bukit

Kamis, 29/1/26 | 15:23 WIB

Padang, Scientia.id - Mahasiswa Universitas Andalas yang tergabung dalam Program Mahasiswa Berdampak mulai mengawali kegiatan pengabdian masyarakat di Kecamatan Pauh,...

Air Cucian Beras untuk Perawatan Wajah, Benarkah Bermanfaat?

Air Cucian Beras untuk Perawatan Wajah, Benarkah Bermanfaat?

Kamis, 29/1/26 | 14:05 WIB

Jakarta, Scientia.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh tren perawatan wajah menggunakan air cucian beras. Cairan putih keruh yang...

Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Solok Koordinasi dengan BPBD Sumbar

Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Solok Koordinasi dengan BPBD Sumbar

Kamis, 29/1/26 | 07:41 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Memasuki fase pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Pemerintah Kabupaten Solok memfokuskan langkah pada penguatan aspek teknis dan administrasi...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya keras, memulihkan infrastruktur pengairan pascabencana hidrometeorologi dengan memprioritaskan normalisasi sungai, perbaikan jaringan irigasi, serta penanganan krisis air bersih di sejumlah wilayah terdampak.

Pemko Padang Komitmen Pulihkan Infrastruktur Pengairan Pascabencana

Rabu, 28/1/26 | 18:35 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya keras, memulihkan infrastruktur pengairan pascabencana hidrometeorologi dengan memprioritaskan normalisasi sungai, perbaikan jaringan irigasi, serta penanganan...

Menteri PU Minta Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Lebaran

Menteri PU Minta Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Lebaran

Rabu, 28/1/26 | 18:23 WIB

Tanah Datar, Scientia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menginstruksikan percepatan pengerjaan ruas jalan nasional Lembah Anai, Kabupaten Tanah...

Pembangunan Jembatan Permanen dan Sabo Dam di Malalak Telan Anggaran Rp667 Miliar

Pembangunan Jembatan Permanen dan Sabo Dam di Malalak Telan Anggaran Rp667 Miliar

Rabu, 28/1/26 | 18:16 WIB

Agam, Scientia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, meninjau langsung ruas jalan Malalak–Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat,...

Berita Sesudah
Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

POPULER

  • Gubernur Sumbar Turun ke Lapangan, Pastikan Pembenahan Sungai dan Air Bersih di Padang Berjalan

    Gubernur Sumbar Turun ke Lapangan, Pastikan Pembenahan Sungai dan Air Bersih di Padang Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konservasi Penyu Pariaman Terbengkalai, Kolam Kotor hingga Fasilitas Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri PU Minta Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Dharmasraya, Dua Lainnya Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024