Sabtu, 18/7/26 | 19:49 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

Rabu, 28/1/26 | 17:24 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menjatuhkan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah disertai denda administratif sebesar Rp737,099 juta kepada PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Selasa (27/1/2026).

Sanksi tersebut diberikan dalam rangka menegakkan aturan serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi masyarakat.

Pengenaan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor: 600/04/P2KL/DLH-2026. Dalam keputusan itu, PT TKA diwajibkan melakukan pengendalian pencemaran air setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

BACAJUGA

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Sabtu, 18/7/26 | 06:48 WIB
57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

Jumat, 17/7/26 | 22:33 WIB

Berdasarkan hasil pengawasan DLH Provinsi Sumatera Barat, PT TKA terbukti tidak mengolah limbah sesuai dengan persetujuan teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan adanya air limbah yang meluap (overflow) pada saluran inlet dan outlet IPAL, pembuangan limbah secara bersamaan, tidak terpenuhinya baku mutu air limbah, serta sejumlah pelanggaran serius lainnya.

Melalui surat keputusan tersebut, DLH Provinsi Sumatera Barat juga mewajibkan PT TKA untuk segera melakukan pengendalian pencemaran air dengan melakukan perubahan persetujuan lingkungan serta memenuhi baku mutu air limbah. Kewajiban tersebut harus diselesaikan paling lambat 90 hari kalender sejak diterbitkannya keputusan.

Sementara itu, sanksi Administratif Paksaan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab PT TKA paling lama 120 hari kalender terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat.

Adapun denda administratif sebesar Rp737,099 juta wajib dibayarkan oleh PT TKA paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan dari DLH Provinsi Sumatera Barat. (tnl)

Tags: DharmasrayaPT Tidar Kelinci AgungPT TKA
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gubernur Sumbar Sambut Menteri PU

Berita Sesudah

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Sabtu, 18/7/26 | 06:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar kegiatan Sinergi dan Harmonisasi Criminal Justice System (CJS) Kabupaten Dharmasraya dengan mengusung tema "Mewujudkan...

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

Jumat, 17/7/26 | 22:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya mencatatkan kinerja positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang Juni hingga pertengahan Juli...

Kapolres Dharmasraya Perkuat Komitmen Personel Berikan Pelayanan Terbaik

Kapolres Dharmasraya Perkuat Komitmen Personel Berikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17/7/26 | 16:45 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., memimpin Apel Pagi sekaligus memberikan sosialisasi Commander Wish...

Polres Dharmasraya Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Hotel Sakato

Polres Dharmasraya Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Hotel Sakato

Jumat, 17/7/26 | 16:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang perempuan di Hotel Sakato,...

HaloPUSPAGA Hadir di Dharmasraya, Layanan Konsultasi Keluarga Kini Bisa Diakses Secara Digital

HaloPUSPAGA Hadir di Dharmasraya, Layanan Konsultasi Keluarga Kini Bisa Diakses Secara Digital

Jumat, 17/7/26 | 07:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga...

Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan di Jalinsum Dharmasraya, Tiga Orang Terluka

Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan di Jalinsum Dharmasraya, Tiga Orang Terluka

Kamis, 16/7/26 | 22:49 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kilometer 9 Sialang,...

Berita Sesudah
Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

Bawaslu Agam Masuk Sekolah, Dorong Pemilih Pemula Aktif Awasi Pemilu

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan di Jalinsum Dharmasraya, Tiga Orang Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Berbagai Metode Berpikir Menurut Para Ahli, Begini Cara Melatihnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026