Kamis, 15/10/26 | 03:11 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Kamis, 06/11/25 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara H. Ismail Ibrahim selaku penggugat melawan Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Pulau Punjung tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diana Desiana, didampingi Hakim Anggota Dian Devananda Akbar dan Justika Dewi Khandari, serta Panitera Warman Priatno.

Namun, pada sidang perdana ini, tergugat tidak hadir di persidangan. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Kamis (13/11/2025) mendatang, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat.

BACAJUGA

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Rabu, 14/10/26 | 01:33 WIB
Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Selasa, 13/10/26 | 18:06 WIB

Kuasa hukum penggugat, Dr. Azri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat terkait utang-piutang sejak tahun 2015.

“Dalam perkara nomor 11 di PN Pulau Punjung ini, sidang perdana hari ini tergugat tidak hadir. Adapun dana yang dipinjam kepada klien kami, H. Ismail, sebesar kurang lebih Rp3,2 miliar dengan jaminan dua buah sertifikat, yang terjadi sekitar tahun 2015,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan tergugat agar segera melunasi utang tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami sudah berkoordinasi dan menghubungi beliau, Pak Marlon, agar dana itu dikembalikan karena klien kami juga sangat membutuhkan. Namun hingga saat ini tergugat masih beralasan bahwa ia sedang mencari dana untuk melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.

Karena pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan hampir sepuluh tahun lamanya, pihak penggugat akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Lebih lanjut, Dr. Azri menyayangkan ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tersebut.

“Mekanisme dalam persidangan ini untuk pemanggilan dilakukan sampai tiga kali. Jika tergugat tidak hadir hingga tiga kali, maka sidang akan dilanjutkan ke proses pembacaan gugatan dan pembuktian,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses gugatan perdata, terdapat tahapan mediasi yang memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai dalam jangka waktu sekitar 30 hari.

Baca Juga: Rumah Baca Marenda Terima Apresiasi Nasional, Jadi Suluah Literasi dari Dharmasraya

“Sebenarnya dalam perkara perdata ini ada proses mediasi. Pengadilan memberikan waktu sekitar 30 hari agar kedua pihak bisa mencapai kesepakatan. Namun karena tergugat belum hadir, kami belum tahu apakah nanti ia akan hadir atau tidak. Harapan kami ke depan, ia bisa hadir agar ada solusi penyelesaian yang baik,” pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. (Tnl)

Tags: DharmasrayaPemkab Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tim Gabungan Pemkab Dharmasraya Bongkar Iklan Ilegal Pajak Demi Tingkatkan PAD

Berita Sesudah

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

Berita Terkait

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Rabu, 14/10/26 | 01:33 WIB

Padang, Scientia — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mendesak Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB kabupaten dan...

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Selasa, 13/10/26 | 18:06 WIB

PASAMAN,— Anggota DPRD Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani di...

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Senin, 12/10/26 | 10:16 WIB

Arosuka, Scientia.id — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok pada 21 September 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi...

Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Fasilitas Layak, Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang

Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Fasilitas Layak, Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang

Minggu, 11/10/26 | 18:11 WIB

PADANG, - Di balik semangat anak-anak berkebutuhan khusus menuntut ilmu, terdapat kebutuhan akan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan nyaman....

Oknum RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Cabuli Pasien

Oknum RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Cabuli Pasien

Minggu, 11/10/26 | 16:42 WIB

Dharmasraya Scientia.id — Seorang oknum pegawai RSUD Sungai Dareh berinisial RIP (33) diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap pasien...

Bukan Hanya Urusan Suami Istri, Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Bukan Hanya Urusan Suami Istri, Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Sabtu, 10/10/26 | 18:06 WIB

PADANG, – Ketahanan keluarga tidak hanya dibangun dari komitmen suami dan istri, tetapi juga membutuhkan dukungan lingkungan, nilai-nilai adat, serta...

Berita Sesudah
Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Kabut Asap di Sumbar, Donizar: Jangan Tunggu Ada Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026