
Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara H. Ismail Ibrahim selaku penggugat melawan Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya, Kamis (6/11/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Pulau Punjung tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diana Desiana, didampingi Hakim Anggota Dian Devananda Akbar dan Justika Dewi Khandari, serta Panitera Warman Priatno.
Namun, pada sidang perdana ini, tergugat tidak hadir di persidangan. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Kamis (13/11/2025) mendatang, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Azri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat terkait utang-piutang sejak tahun 2015.
“Dalam perkara nomor 11 di PN Pulau Punjung ini, sidang perdana hari ini tergugat tidak hadir. Adapun dana yang dipinjam kepada klien kami, H. Ismail, sebesar kurang lebih Rp3,2 miliar dengan jaminan dua buah sertifikat, yang terjadi sekitar tahun 2015,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan tergugat agar segera melunasi utang tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Kami sudah berkoordinasi dan menghubungi beliau, Pak Marlon, agar dana itu dikembalikan karena klien kami juga sangat membutuhkan. Namun hingga saat ini tergugat masih beralasan bahwa ia sedang mencari dana untuk melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.
Karena pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan hampir sepuluh tahun lamanya, pihak penggugat akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Lebih lanjut, Dr. Azri menyayangkan ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tersebut.
“Mekanisme dalam persidangan ini untuk pemanggilan dilakukan sampai tiga kali. Jika tergugat tidak hadir hingga tiga kali, maka sidang akan dilanjutkan ke proses pembacaan gugatan dan pembuktian,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses gugatan perdata, terdapat tahapan mediasi yang memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai dalam jangka waktu sekitar 30 hari.
Baca Juga: Rumah Baca Marenda Terima Apresiasi Nasional, Jadi Suluah Literasi dari Dharmasraya
“Sebenarnya dalam perkara perdata ini ada proses mediasi. Pengadilan memberikan waktu sekitar 30 hari agar kedua pihak bisa mencapai kesepakatan. Namun karena tergugat belum hadir, kami belum tahu apakah nanti ia akan hadir atau tidak. Harapan kami ke depan, ia bisa hadir agar ada solusi penyelesaian yang baik,” pungkasnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. (Tnl)









