Senin, 01/6/26 | 16:56 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Kamis, 06/11/25 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara H. Ismail Ibrahim selaku penggugat melawan Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Pulau Punjung tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diana Desiana, didampingi Hakim Anggota Dian Devananda Akbar dan Justika Dewi Khandari, serta Panitera Warman Priatno.

Namun, pada sidang perdana ini, tergugat tidak hadir di persidangan. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Kamis (13/11/2025) mendatang, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat.

BACAJUGA

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB
DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

Kuasa hukum penggugat, Dr. Azri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat terkait utang-piutang sejak tahun 2015.

“Dalam perkara nomor 11 di PN Pulau Punjung ini, sidang perdana hari ini tergugat tidak hadir. Adapun dana yang dipinjam kepada klien kami, H. Ismail, sebesar kurang lebih Rp3,2 miliar dengan jaminan dua buah sertifikat, yang terjadi sekitar tahun 2015,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan tergugat agar segera melunasi utang tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami sudah berkoordinasi dan menghubungi beliau, Pak Marlon, agar dana itu dikembalikan karena klien kami juga sangat membutuhkan. Namun hingga saat ini tergugat masih beralasan bahwa ia sedang mencari dana untuk melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.

Karena pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan hampir sepuluh tahun lamanya, pihak penggugat akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Lebih lanjut, Dr. Azri menyayangkan ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tersebut.

“Mekanisme dalam persidangan ini untuk pemanggilan dilakukan sampai tiga kali. Jika tergugat tidak hadir hingga tiga kali, maka sidang akan dilanjutkan ke proses pembacaan gugatan dan pembuktian,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses gugatan perdata, terdapat tahapan mediasi yang memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai dalam jangka waktu sekitar 30 hari.

Baca Juga: Rumah Baca Marenda Terima Apresiasi Nasional, Jadi Suluah Literasi dari Dharmasraya

“Sebenarnya dalam perkara perdata ini ada proses mediasi. Pengadilan memberikan waktu sekitar 30 hari agar kedua pihak bisa mencapai kesepakatan. Namun karena tergugat belum hadir, kami belum tahu apakah nanti ia akan hadir atau tidak. Harapan kami ke depan, ia bisa hadir agar ada solusi penyelesaian yang baik,” pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. (Tnl)

Tags: DharmasrayaPemkab Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tim Gabungan Pemkab Dharmasraya Bongkar Iklan Ilegal Pajak Demi Tingkatkan PAD

Berita Sesudah

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

Berita Terkait

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Berita Sesudah
Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

POPULER

  • Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Makna Peribahasa “Muluik Manih Kucindan Murah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Perempuan dalam Film “Gowok” Analisis Semiotika Christian Metz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026