Sabtu, 06/12/25 | 21:51 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Kamis, 06/11/25 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara H. Ismail Ibrahim selaku penggugat melawan Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya, Kamis (6/11/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Pulau Punjung tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diana Desiana, didampingi Hakim Anggota Dian Devananda Akbar dan Justika Dewi Khandari, serta Panitera Warman Priatno.

Namun, pada sidang perdana ini, tergugat tidak hadir di persidangan. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Kamis (13/11/2025) mendatang, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat.

BACAJUGA

Diduga Lakukan Pungutan Komite, MTsN Dharmasraya Dikeluhkan Wali Murid

Isu Pungutan Komite di MTsN Dharmasraya, Pihak Sekolah dan Komite Beri Penjelasan

Kamis, 27/11/25 | 20:53 WIB
Diduga Lakukan Pungutan Komite, MTsN Dharmasraya Dikeluhkan Wali Murid

Diduga Lakukan Pungutan Komite, MTsN Dharmasraya Dikeluhkan Wali Murid

Kamis, 27/11/25 | 06:55 WIB

Kuasa hukum penggugat, Dr. Azri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat terkait utang-piutang sejak tahun 2015.

“Dalam perkara nomor 11 di PN Pulau Punjung ini, sidang perdana hari ini tergugat tidak hadir. Adapun dana yang dipinjam kepada klien kami, H. Ismail, sebesar kurang lebih Rp3,2 miliar dengan jaminan dua buah sertifikat, yang terjadi sekitar tahun 2015,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan tergugat agar segera melunasi utang tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami sudah berkoordinasi dan menghubungi beliau, Pak Marlon, agar dana itu dikembalikan karena klien kami juga sangat membutuhkan. Namun hingga saat ini tergugat masih beralasan bahwa ia sedang mencari dana untuk melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.

Karena pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan hampir sepuluh tahun lamanya, pihak penggugat akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Lebih lanjut, Dr. Azri menyayangkan ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tersebut.

“Mekanisme dalam persidangan ini untuk pemanggilan dilakukan sampai tiga kali. Jika tergugat tidak hadir hingga tiga kali, maka sidang akan dilanjutkan ke proses pembacaan gugatan dan pembuktian,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses gugatan perdata, terdapat tahapan mediasi yang memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai dalam jangka waktu sekitar 30 hari.

Baca Juga: Rumah Baca Marenda Terima Apresiasi Nasional, Jadi Suluah Literasi dari Dharmasraya

“Sebenarnya dalam perkara perdata ini ada proses mediasi. Pengadilan memberikan waktu sekitar 30 hari agar kedua pihak bisa mencapai kesepakatan. Namun karena tergugat belum hadir, kami belum tahu apakah nanti ia akan hadir atau tidak. Harapan kami ke depan, ia bisa hadir agar ada solusi penyelesaian yang baik,” pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat. (Tnl)

Tags: DharmasrayaPemkab Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tim Gabungan Pemkab Dharmasraya Bongkar Iklan Ilegal Pajak Demi Tingkatkan PAD

Berita Sesudah

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

Berita Terkait

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

Jumat, 28/11/25 | 17:48 WIB

Kantor PDAM Kota Padang.Padang, Scientia - Krisis air bersih yang melanda Kota Padang akibat bencana banjir masih belum dapat dipastikan...

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Rabu, 26/11/25 | 16:53 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut kunjungan kerja Wakil Menteri Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, di Rumah...

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Rabu, 26/11/25 | 11:18 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bencana hidrometeorologi kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok akibat tingginya intensitas hujan yang diperkirakan berlangsung...

Pemko Bukittinggi Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah, Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Akuntabel

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Senin, 03/11/25 | 14:54 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT, RW, Guru TPQ/TQA, MDT, Imam Masjid, serta Kader Posyandu dan PAUD di Masjid Raya Nagari Nanggalo Surau Gadang, Selasa (28/10).(Foto: Ist)

Progul Smart Surau Telan Anggaran Rp 56 Miliar

Selasa, 28/10/25 | 16:45 WIB

  Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT,...

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat meninjau lokasi pembangunan fly over.[foto : ist]

Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik  Terkendala Pembebasan Lahan, Mahyeldi Pastikan Cepat Selesai

Senin, 27/10/25 | 23:41 WIB

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat meninjau lokasi pembangunan fly over.Padang, Scientia - Pembangunan fly over di Sitinjau Lauik, jalur...

Berita Sesudah
Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Daerah

POPULER

  • Zalmadi Puji Respons Cepat Dinas Pertanian Padang Tangani Lahan Terdampak Bencana

    Zalmadi Puji Respons Cepat Dinas Pertanian Padang Tangani Lahan Terdampak Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKDP Sumbar Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir, Longsor dan Galodo Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Folklor dan Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Overthinking dan Krisis Makna di Kalangan Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skizofrenia antara Bahasa dan Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024