Pariaman, Scientia.id – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menggelar Coaching Clinic Register Risiko Pariaman. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang lebih terstruktur dan menyeluruh.
Acara yang berlangsung dua hari, Senin hingga Selasa (28–29/7/2025), dipusatkan di ruang rapat Inspektorat Kota Pariaman, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, membuka langsung kegiatan tersebut dengan peserta yang berasal dari tujuh OPD dan satu bagian, di antaranya Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan LH, Dinas Perhubungan, serta Bagian Kesra Setdako Pariaman.
Dalam sambutannya, Alfian menekankan pentingnya Register Risiko sebagai dokumen yang memuat daftar risiko, probabilitas terjadinya, dampaknya, serta rencana pengendaliannya.
“Register Risiko adalah dokumen yang berisi daftar lengkap tentang risiko yang teridentifikasi, termasuk deskripsi risiko, probabilitas terjadinya, dampak yang ditimbulkan, dan tindakan pengendalian yang perlu direncanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Register Risiko berfungsi sebagai sumber informasi, alat komunikasi, sarana pemantauan, sekaligus media pembelajaran bagi organisasi untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa unsur utama SPIP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
“Kelima unsur ini saling berkaitan dan bekerja secara terpadu dalam rangka mencapai tujuan organisasi, seperti efisiensi, efektivitas, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan pada peraturan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penilaian SPIP terintegrasi berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 mencakup penilaian mandiri oleh manajemen pemerintah daerah, penjaminan kualitas oleh APIP, dan evaluasi oleh BPKP.
Dikutip dari situs resmi Pemko, di Kota Pariaman, tiga sektor menjadi fokus utama, yakni pendidikan, pariwisata, serta lingkungan hidup dan resiliensi bencana. Dari sektor ini, delapan OPD pengampu diwajibkan memiliki dokumen Register Risiko sebagai bukti penerapan penilaian risiko sekaligus langkah pengendalian yang nyata.
Baca Juga: Peringatan HAN 2025 Kota Pariaman: Yota Balad Ajak Anak Bangun Disiplin Sejak Kecil
“Dengan adanya Register Risiko, OPD memiliki pedoman jelas dalam memetakan potensi masalah dan merencanakan solusi, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” tutup Alfian. (*)