Sabtu, 17/1/26 | 09:38 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Rabu, 25/6/25 | 11:16 WIB

Padang, Scientia.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 25 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Masyarakat kini diberikan kesempatan luas untuk melunasi kewajiban rajanya tanpa dikenakan denda maupun beban administratif masa lalu.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan, termasuk tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, kata benda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan. Termasuk pula pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Namun demikian, Mahyeldi menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi Sumatera Barat.

BACAJUGA

Firdaus dalam Gerakan PMII Sumbar, Figur dan Penting

Firdaus dalam Gerakan PMII Sumbar, Figur dan Penting

Kamis, 25/12/25 | 10:47 WIB
Taman Budaya Sumbar Matangkan Program 2026, Hadirkan Film, Puitisenja, dan Fokus Isu Lingkungan

Taman Budaya Sumbar Matangkan Program 2026, Hadirkan Film, Puitisenja, dan Fokus Isu Lingkungan

Minggu, 21/12/25 | 09:41 WIB

“Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat pascapandemi. Kita ingin mendorong masyarakat agar ke depan lebih taat pajak,” ujar Mahyeldi dalam keterangannya, Selasa (24/6).

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam lampiran keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa jika seseorang terakhir membayar pajak pada tahun 2021 Baru melakukan pembayaran kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya akan dihapus, kecuali untuk pajak tahun berjalan yang tetap harus dibayarkan. (Tmi)

Tags: Pemprov SumbarSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Hadiri Pelepasan Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat

Berita Sesudah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Wagub Vasko: Sekarang Dimaafkan, Tapi Besok Harus Taat

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menyalurkan Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) kepada korban kebakaran di Jalan Pulai Jati Kampung Pinang, RT 01 RW 08, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Jumat (16/1).(Foto: Ist)

Wawako Padang Salurkan BSTT Pada Korban Kebakaran di Kelurahan Jati

Sabtu, 17/1/26 | 09:01 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menyalurkan Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) kepada korban kebakaran di Jalan Pulai Jati Kampung...

Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]

Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

Jumat, 16/1/26 | 13:31 WIB

Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.Padang, Scientia - Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang kini dihadapkan pada skema...

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

Jumat, 16/1/26 | 12:45 WIB

Kantor PDAM Kota Padang.Padang, Scientia — Pungutan denda keterlambatan pembayaran air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang menuai...

Wali Kota Padang Fadly Amran mengikuti, Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Pascabencana Sumatera secara daring dari Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (15/1).(Foto: Ist)

Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 16/1/26 | 12:12 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran mengikuti, Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Pascabencana Sumatera...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menegaskan Gerakan Pramuka merupakan salah satu organisasi kesiswaan yang mendapat prioritas utama negara karena perannya yang strategis dalam membentuk karakter generasi muda.(Foto:Ist)

Wawako Padang Tegaskan Gerakan Pramuka Pembentuk Generasi Muda

Kamis, 15/1/26 | 15:35 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menegaskan Gerakan Pramuka merupakan salah satu organisasi kesiswaan yang mendapat prioritas utama negara karena...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara resmi, menutup Pekan Olahraga, Seni, dan Agama (PORSEMA) II, yang digelar oleh Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Rabu (14/1).(Foto:Ist)

Wawako Padang Apresiasi Suksesnya PORSEMA II

Kamis, 15/1/26 | 15:25 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara resmi, menutup Pekan Olahraga, Seni, dan Agama (PORSEMA) II, yang digelar oleh Musyawarah...

Berita Sesudah
Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Wagub Vasko: Sekarang Dimaafkan, Tapi Besok Harus Taat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Wagub Vasko: Sekarang Dimaafkan, Tapi Besok Harus Taat

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024