Padang, Scientia.id – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu aspek krusial yang harus dipahami oleh kepala daerah baru setelah mereka dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa transparansi dalam pemerintahan adalah kunci untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan bahwa setiap badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Kepala daerah yang baru harus memahami hal ini agar dapat menjalankan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Musfi, Minggu (16/2).
Musfi juga menekankan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan alat penting dalam mencegah korupsi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
“Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa ia akan membangun pemerintahan yang bersih dan berkomitmen memerangi korupsi. Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan visi tersebut,” tambah Musfi.
Baca Juga: Edukasi Keterbukaan Informasi Publik 2024, KI Sumbar dan Kominfotik Perkuat Sinergi dengan Media
Musfi berharap agar kepala daerah baru segera memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam menjalankan tugas mereka. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan oleh masyarakat untuk memastikan transparansi tetap terjaga. (KISB)