Senin, 15/6/26 | 14:29 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Akui Kesalahan, BPI KPNPA RI Sumbar Cabut Permohonan Sengketa Informasi Terhadap SMKN 5 Padang

Rabu, 15/1/25 | 21:35 WIB

Padang, Scientia.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat mencabut permohonan sengketa Informasi Publik terhadap SMK Negeri 5 Padang dalam sidang ajudikasi awal Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Rabu, (15/1).

Ketua Majelis Mona Sisca, bersama anggota majelis Musfi Yendra dan Riswandi, pemimpin pemeriksaan awal yang mencakup legal standing dan jangka waktu permohonan. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum BPI KPNPA RI, Danil Sutan Makmir dan Fauzan Alinia, serta Kepala Sekolah SMKN 5 Padang sebagai pihak termohon.

Pada tahapan pemeriksaan awal, Majelis menyoroti empat poin penting : kewenangan KI, legal standing pemohon dan termohon, serta jangka waktu permohonan. Mona Sisca menjelaskan bahwa beberapa poin tersebut tidak memenuhi syarat, termasuk kesalahan dalam pengajuan surat keberatan Dan pelanggaran batas waktu permohonan.

BACAJUGA

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB
Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

“Surat keberatan seharusnya diajukan kepada kepala sekolah sebagai atasan PPID mandiri, maupun permohon mengarahkan ke PPID Pemprov. Selain itu, jangka waktu pengajuan keberatan dan permohonan ke KI melebihi batas waktu yang ditetapkan,” ujar Mona.

Setelah menyadari kekeliruan tersebut, BPI Sumbar melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan untuk mencabut permohonan.

“Kami mengakui kesalahan dan bersedia mencabut permohonan ini,” ungkap Danil Sutan Makmir.

Menindaklanjuti pencabutan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menghentikan proses sidang dan mencoret nomor register 28/XII/KISB-PS/2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 15 ayat 2, permohonan yang dicabut dalam persidangan tidak dapat diajukan kembali.

“Majelis telah menetapkan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register tersebut,” tegas Mona Sisca.

Baca Juga: Hasil Monev 2024, KI Sumbar: 29 Badan Publik Informatif, 172 Belum Transparan

Dengan demikian, proses yang kita informasi ini resmi dihentikan sesuai aturan yang berlaku. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI SumbarSumatera BaratSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemko Bukittinggi Akan Bangun Gedung Perpustakaan Baru

Berita Sesudah

Resmikan Penyalaan Listrik Gratis di Tanjung Barulak, Gubernur Mahyeldi: Dorong Perekonomian Warga Prasejahtera

Berita Terkait

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan laga pembuka Dharmasraya Champions League (DCL) 2026 yang dipusatkan di...

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

Berita Sesudah
Resmikan Penyalaan Listrik Gratis di Tanjung Barulak, Gubernur Mahyeldi: Dorong Perekonomian Warga Prasejahtera

Resmikan Penyalaan Listrik Gratis di Tanjung Barulak, Gubernur Mahyeldi: Dorong Perekonomian Warga Prasejahtera

POPULER

  • PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus: Masyarakat Punya Peran Besar Majukan Olahraga di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Annisa Harapkan Sinergi Baru di Pelantikan PC PMII Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Cahaya Cinta di Tanah Palestina” Karya Muttaqin Kholis Ali dan Ulasannya oleh Azwar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Sapardi dan Seni Berdamai dengan Kefanaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026