Selasa, 15/7/25 | 03:50 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Akui Kesalahan, BPI KPNPA RI Sumbar Cabut Permohonan Sengketa Informasi Terhadap SMKN 5 Padang

Rabu, 15/1/25 | 21:35 WIB

Padang, Scientia.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat mencabut permohonan sengketa Informasi Publik terhadap SMK Negeri 5 Padang dalam sidang ajudikasi awal Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Rabu, (15/1).

Ketua Majelis Mona Sisca, bersama anggota majelis Musfi Yendra dan Riswandi, pemimpin pemeriksaan awal yang mencakup legal standing dan jangka waktu permohonan. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum BPI KPNPA RI, Danil Sutan Makmir dan Fauzan Alinia, serta Kepala Sekolah SMKN 5 Padang sebagai pihak termohon.

Pada tahapan pemeriksaan awal, Majelis menyoroti empat poin penting : kewenangan KI, legal standing pemohon dan termohon, serta jangka waktu permohonan. Mona Sisca menjelaskan bahwa beberapa poin tersebut tidak memenuhi syarat, termasuk kesalahan dalam pengajuan surat keberatan Dan pelanggaran batas waktu permohonan.

BACAJUGA

PERKI dan YJI Komitmen Sehatkan Jantung Masyarakat Sumbar

PERKI dan YJI Komitmen Sehatkan Jantung Masyarakat Sumbar

Sabtu, 12/7/25 | 17:06 WIB
Anggota DPRD Sumbar dari PKB, Firdaus (Foto: Ist)

Kecam Keras Kekerasan Terhadap Guru Payakumbuh, DPW PKB Sumbar: Pelaku Harus Dihukum Berat

Senin, 30/6/25 | 21:59 WIB

“Surat keberatan seharusnya diajukan kepada kepala sekolah sebagai atasan PPID mandiri, maupun permohon mengarahkan ke PPID Pemprov. Selain itu, jangka waktu pengajuan keberatan dan permohonan ke KI melebihi batas waktu yang ditetapkan,” ujar Mona.

Setelah menyadari kekeliruan tersebut, BPI Sumbar melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan untuk mencabut permohonan.

“Kami mengakui kesalahan dan bersedia mencabut permohonan ini,” ungkap Danil Sutan Makmir.

Menindaklanjuti pencabutan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menghentikan proses sidang dan mencoret nomor register 28/XII/KISB-PS/2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 15 ayat 2, permohonan yang dicabut dalam persidangan tidak dapat diajukan kembali.

“Majelis telah menetapkan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register tersebut,” tegas Mona Sisca.

Baca Juga: Hasil Monev 2024, KI Sumbar: 29 Badan Publik Informatif, 172 Belum Transparan

Dengan demikian, proses yang kita informasi ini resmi dihentikan sesuai aturan yang berlaku. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI SumbarSumatera BaratSumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemko Bukittinggi Akan Bangun Gedung Perpustakaan Baru

Berita Sesudah

Resmikan Penyalaan Listrik Gratis di Tanjung Barulak, Gubernur Mahyeldi: Dorong Perekonomian Warga Prasejahtera

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran hadiri, pengajian akbar yang diselenggarakan Majelis Taklim Indonesia (MTI) Kecamatan Koto Tangah, di Masjid Tarbiyatul ‘Ulum, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (13/7). (Foto: Ist)

Wali Kota Imbau MTI Dukung Program Unggulan Kota Padang

Minggu, 13/7/25 | 14:48 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran hadiri, pengajian akbar yang diselenggarakan Majelis Taklim Indonesia (MTI) Kecamatan Koto Tangah, di Masjid Tarbiyatul...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyerahkan, Dana Operasional Triwulan II Tahun 2025 di Kecamatan Koto Tangah. (Foto: Ist)

Wawako Serahkan Bantuan Operasional Triwulan II Tahun 2025 di Koto Tangah

Sabtu, 12/7/25 | 15:29 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyerahkan, Dana Operasional Triwulan II Tahun 2025 di Kecamatan Koto Tangah. (Foto: Ist) Padang,...

Rismal Hadi Ditunjuk Jadi Sekda Kota Bukittinggi

Rismal Hadi Ditunjuk Jadi Sekda Kota Bukittinggi

Selasa, 08/7/25 | 23:24 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Rismal Hadi sebelumnya menjabat sebagai Asisten 2 Bidang Pembangunan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi resmi mengemban tugas baru...

Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI, Dukung Pelestarian Budaya dan Prestasi Pencak Silat

Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI, Dukung Pelestarian Budaya dan Prestasi Pencak Silat

Kamis, 03/7/25 | 17:29 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, menghadiri secara langsung acara pelantikan Ketua dan Pengurus Provinsi Ikatan...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Terima Audiensi PASI, Bahas Strategi Pengembangan Atletik Ranah Minang

Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Terima Audiensi PASI, Bahas Strategi Pengembangan Atletik Ranah Minang

Rabu, 02/7/25 | 17:15 WIB

scientia.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra menerima audiensi Pengurus Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI)...

Ketua DPRD Sumbar Tinjau Dinas Pendidikan Wilayah I Bukittinggi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Ketua DPRD Sumbar Tinjau Dinas Pendidikan Wilayah I Bukittinggi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Rabu, 02/7/25 | 17:10 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M., bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumbar, melaksanakan kunjungan...

Berita Sesudah
Resmikan Penyalaan Listrik Gratis di Tanjung Barulak, Gubernur Mahyeldi: Dorong Perekonomian Warga Prasejahtera

Resmikan Penyalaan Listrik Gratis di Tanjung Barulak, Gubernur Mahyeldi: Dorong Perekonomian Warga Prasejahtera

POPULER

  • Sekitar 150 warga Jorong Kampuang Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menggelar aksi unik dengan mengarak TOA (pengeras suara) keliling kampung pada Minggu malam (13/7/2025).

    Warga Kampuang Surau Arak TOA Keliling Kampung, Tuntut Pengembalian 20 Persen Lahan dari PT BPSJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan HUT Koperasi ke-78 di Bukittinggi, Bung Hatta Kembali Jadi Inspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hegemoni Deiksis “We” dalam Perspektif Analisis Wacana Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusri Latif: Koperasi Harus Jadi Kunci Kebangkitan UMKM dan Potensi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024