
Padang, SCIENTIA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai peristiwa polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) perbuatan sangat keji.
Pernyataan itu tegas diungkapkan Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol Purn Arief Wicaksono di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, pada Minggu (24/11).
Menurut Arief, perbuatan keji yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) karena menembak rekan kerjanya sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas.
Tak hanya itu, setelah menghabisi Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, pelaku juga menembak rumah Kapolres Solok Selatan hingga kaca rumah dinas yang ditempati AKBP Arief Mukti itu pecah.
“Beruntung Bapak Kapolres dan keluarga tetap aman dan tidak terluka. Kami juga heran kenapa dia bisa sampai seperti itu. Kapolres ini kan atasannya yang harusnya dihormati,” ujarnya.
Arief berpendapat, AKP Dadang tak seharusnya melakukan penembakan rumah dinas yang ditempati Kapolres Solok Selatan tersebut. Atas perbuatan yang keji itu, pelaku akan dikenai tindak pidana dan pelanggaran kode etik.
“Kami saat ini fokus dulu pada dua hal. Pertama adalah tindak pidana yang dilakukan, dan kedua pelanggaran kode etik,” jelasnya saat ditanya soal beking tambang galian C ilegal.
Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas di tempat. Tepatnya di kawasan parkir Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir sekitar pukul 00.43 WIB.*