Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025, sekitar pukul 00.50 WIB, di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah.
“Awalnya kami menerima informasi dari warga soal seseorang yang diduga akan mengirim ganja ke Matur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraannya,” ujar Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol, Nico A Setiawan.
Petugas yang melakukan pengintaian langsung menghentikan pria tersebut yang tengah melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa pelat nomor. Setelah digeledah, ditemukan 17 paket besar ganja yang disembunyikan dalam tas keranjang di sisi kiri dan kanan motornya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua kantong plastik biru, satu kantong plastik hitam, satu unit HP Infinix putih, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Menurut pengakuan awal, ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial Ari,” kata Nico.
Saat ini, RR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami jaringan pengedar di balik kasus ini.
Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Komitmen kami jelas, Sumbar harus bebas dari narkoba. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama,” tutup Nico. (yrp)