
Padang, SCIENTIA – Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57) menerima sanksi pemecatan serta diproses secara hukum.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan kasus AKP Dadang ini sedang dalam pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar terkait hal penetapan Kode Etik Institusi Polri, Sabtu (23/11).
“Hingga saat ini pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B junto Pasal 8 huruf C angka 1 junto Pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Dwi.
Ia menegaskan, pemeriksaan kasus AKP Dadang ini terus berlanjut hingga tujuh hari ke depan. Setelah pemeriksaan selesai, akan langsung dilakukan sidang Kode Etik Polri. Menurutnya, ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sesuai janji Bapak Kapolda Sumbar maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai langsung sidsng Kode Etik. Untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bidang Propam Polda Sumbar,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan penindakan tegas usai menghadiri rapat di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat pada Jumat, (22/11) lalu.
Listyo menegaskan, dirinya telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono untuk segera mengusut tuntas motif di balik penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
“Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri diterima secara tertulis scientia.id, Minggu (24/11).
Kapolri mengatakan, pelaku AKP Dadang harus ditindak tegas. Pasalnya, kasus kriminal tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Terkait ini Polda Sumbar juga telah mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri.
“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” tegasnya.
Ia menyebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah diturunkan. “Yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, secara umum ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas,” ujarnya.
Diketahui, AKP Dadang menembak juniornya terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah bagian pelipis dan pipi AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas ditempat.*
Berita lainnya: Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati