Selasa, 21/7/26 | 22:43 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

KI Sumbar Bahas Pidana UU KIP, Fokus pada Problem dan Solusi Penegakan Hukum

Sabtu, 23/11/24 | 21:17 WIB

Padang, Scientia.id – Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008: Problem dan Ketentuan Hukum Penerapannya,” pada Selasa (23/11) di Truntum Hotel (Grand Inna).

Acara ini menyoroti keberadaan pasal-pasal pidana dalam IX UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang meliputi pasal 51 hingga pasal 57. Meski telah berlaku selama 11 tahun, implementasi pasal-pasal tersebut dinilai belum optimal.

Andri Tuswandi, Komisioner KISB yang membidangi penyelesaian sengketa Informasi Publik, menyampaikan bahwa pasal-pasal pidana dalam UU KIP selama ini seperti keberadaan di lorong hampa. ia menyoroti kurangnya regulasi tindak lanjut yang mendukung penerapan ketentuan pidana ini.

BACAJUGA

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 14/7/26 | 17:05 WIB
Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB

“Faktanya, UU KIP memiliki karakteristik regulasi yang berbeda. Namun, tanpa adanya aturan pelaksanaan yang jelas, pasal-pasal pidana itu hanya menjadi macam kertas,” ujar Adrian.

FGD ini menghadirkan narasumber lintas lembaga, termasuk perwakilan dari Polda Sumbar, Kejati Sumbar, pengadilan Tinggi Sumbar, serta pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (UNAND). Diskusi difokuskan pada unsur-unsur pidana Informasi Publik, pertanggungjawaban pidana, serta prosedur pemidanaan yang dapat diterapkan.

“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang akan disampaikan ke komisi informasi pusat dan para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum,” kata Adrian.

Panitera Pengganti KISB, Kiki Eko Saputra, menambahkan bahwa FGD ini merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan dalam penerapan ketentuan pidana UU KIP.

“Semoga FGD ini memberikan solusi implementatif agar Bab XI UU 14 tahun 2008 tentang ketentuan pidana dapat diberlakukan secara efektif,” ujar Kiki.

Baca Juga: KI Sumbar Tegaskan Pentingnya KIP di Seminar Polda Sumbar

Dengan adanya Upaya ini, diharapkan regulasi tentang pidana Informasi Publik tidak lagi terabaikan, tetapi menjadi alat yang efektif dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Berita Sesudah

Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 14/7/26 | 17:05 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan karcis retribusi pelayanan parkir oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya...

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB

BUKITTINGGI — Peringatan satu abad berdirinya Jam Gadang tidak hanya menjadi perayaan sejarah bagi masyarakat Bukittinggi, tetapi juga momentum strategis...

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan laga pembuka Dharmasraya Champions League (DCL) 2026 yang dipusatkan di...

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Berita Sesudah
Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sawah ke Timeline: Kisah Kata “Ani-ani” yang Berubah Arti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026