Jumat, 12/6/26 | 20:36 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Usai Lengser, Jokowi Terima Uang Pensiun Fantastis dan Rumah Super Lengkap

Jokowi lengser sebagai Presiden 14 hari lagi, digantikan Prabowo Subianto.

Minggu, 06/10/24 | 14:19 WIB
Presiden Jokowi senyum sumringah. (SCIENTIA/Reuters/Beawiharta)

JAKARTA, Scientia – Joko Widodo akan lengser sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 nanti. Layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), presiden ke-7 Republik Indonesia itu juga akan menerima uang pensiunan.

Presiden yang akrab disapa Jokowi itu, saat ini menerima gaji mencapai Rp30,2 juta per bulan. Lalu mengacu pada keputusan presiden (Kepres) No 68/2021, tunjangannya sekitar Rp32.500.000 juta per bulan.

Jumlah gaji pokok presiden itu, setara enam kali gaji tertinggi Pegawai Sipil Negera (PNS), yakni Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut juga sesuai dalam peraturan pemerintah (PP) RI Nomor 75 tahun 2000.

Sementara itu, ketentuan uang pensiunan presiden wakil presiden ini telah diatur dalam Undang-undang 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

BACAJUGA

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB
Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Berdasarkan peraturan itu, Jokowi akan menerima pensiunan sebesar Rp30.240.000 juta atau setara 100% gaji pokok per bulan saja, dan tidak menerima uang tunjangan bulanan lagi.

Kendati demikian, Jokowi juga mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Mencakup biaya pemakaian listrik, air, dan telepon serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.

Saat ini, rumah pensiunan Jokowi sedang dibangun di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah ini luasnya 12.000 meter persegi atau 1,2 hektar diberikan negara.

Selain itu, rumah Jokowi juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Kemudian Jokowi juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan pasukan pengamanan presiden (Paspamres.

Tak hanya Jokowi, Ma’aruf Amin juga akan mendapat Hak Keuangan/Administratif serta perlakukan yang sama sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024, usai lengser nantinya.

Tags: Gaji Presiden dan Wakil PresidenJokowi Berhenti Jadi PresidenJokowi Lengser dari PresidenJumlah Uang Pensiun JokowiRumah Pensiunan JokowiTunjangan Bulanan Presiden dan Wakil PresidenUang Pensiun JokowiUang Pensiun Ma'aruf AminUang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Disdukcapil Bukittinggi Imbau Warga Beralih ke IKD

Berita Sesudah

Selesaikan dan Publikasikan

Berita Terkait

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan laga pembuka Dharmasraya Champions League (DCL) 2026 yang dipusatkan di...

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

Berita Sesudah
Satu Tikungan Lagi

Selesaikan dan Publikasikan

POPULER

  • PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus Ingatkan Pengurus Baru PKB: Jabatan Bukan Hadiah, Tapi Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Kresna Kembali Pimpin PKB Bukittinggi, Bidik Tiga Kursi DPRD dan Posisi Pimpinan Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Saksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Investasi Kawasan Wisata Terpadu Padang Sarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026