Senin, 14/9/26 | 10:24 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Usai Lengser, Jokowi Terima Uang Pensiun Fantastis dan Rumah Super Lengkap

Jokowi lengser sebagai Presiden 14 hari lagi, digantikan Prabowo Subianto.

Minggu, 06/10/24 | 14:19 WIB
Presiden Jokowi senyum sumringah. (SCIENTIA/Reuters/Beawiharta)

JAKARTA, Scientia – Joko Widodo akan lengser sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 nanti. Layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), presiden ke-7 Republik Indonesia itu juga akan menerima uang pensiunan.

Presiden yang akrab disapa Jokowi itu, saat ini menerima gaji mencapai Rp30,2 juta per bulan. Lalu mengacu pada keputusan presiden (Kepres) No 68/2021, tunjangannya sekitar Rp32.500.000 juta per bulan.

Jumlah gaji pokok presiden itu, setara enam kali gaji tertinggi Pegawai Sipil Negera (PNS), yakni Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut juga sesuai dalam peraturan pemerintah (PP) RI Nomor 75 tahun 2000.

Sementara itu, ketentuan uang pensiunan presiden wakil presiden ini telah diatur dalam Undang-undang 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

BACAJUGA

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Senin, 10/8/26 | 18:14 WIB
Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:11 WIB

Berdasarkan peraturan itu, Jokowi akan menerima pensiunan sebesar Rp30.240.000 juta atau setara 100% gaji pokok per bulan saja, dan tidak menerima uang tunjangan bulanan lagi.

Kendati demikian, Jokowi juga mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Mencakup biaya pemakaian listrik, air, dan telepon serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.

Saat ini, rumah pensiunan Jokowi sedang dibangun di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah ini luasnya 12.000 meter persegi atau 1,2 hektar diberikan negara.

Selain itu, rumah Jokowi juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Kemudian Jokowi juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan pasukan pengamanan presiden (Paspamres.

Tak hanya Jokowi, Ma’aruf Amin juga akan mendapat Hak Keuangan/Administratif serta perlakukan yang sama sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024, usai lengser nantinya.

Tags: Gaji Presiden dan Wakil PresidenJokowi Berhenti Jadi PresidenJokowi Lengser dari PresidenJumlah Uang Pensiun JokowiRumah Pensiunan JokowiTunjangan Bulanan Presiden dan Wakil PresidenUang Pensiun JokowiUang Pensiun Ma'aruf AminUang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Disdukcapil Bukittinggi Imbau Warga Beralih ke IKD

Berita Sesudah

Selesaikan dan Publikasikan

Berita Terkait

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Senin, 10/8/26 | 18:14 WIB

Koto Baru, Scientia.id – Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) 0302 Gerakan...

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:11 WIB

PESISIR-Upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah...

Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:08 WIB

Psisir Selatan - Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Bakri Bakar, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan...

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Jumat, 31/7/26 | 19:04 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan bantuan sebanyak 120.000 benih ikan, serta...

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 27/7/26 | 19:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya pada...

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 14/7/26 | 17:05 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan karcis retribusi pelayanan parkir oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya...

Berita Sesudah
Satu Tikungan Lagi

Selesaikan dan Publikasikan

POPULER

  • Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

    Modernisme dan Dunia yang Dinamis dalam Karya Sastra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusuri Luka Kanak-kanak dalam Kumpulan Puisi “Belajar Menanggalkan Bulan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 34 Calon Ketua Tanfidz Bersaing Pimpin DPAC PKB Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Onomatope Arbitrer?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humor Profesor Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026