Senin, 02/11/26 | 09:27 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Terkait Putusan MK, Ketua KPU Sumbar : Kita Tunggu Arahan KPU RI

Rabu, 21/8/24 | 21:17 WIB

Padang, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentnag ambang batas pengusulan calon kepala daerah (gebernur dan wakil gubernur). Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Tentu saja kami akan laksanakan amar putusan tersebut. Namun untuk langkah – langkah dan mekanismenya mesti melalui arahan dari KPU RI,” ujar Surya Efitrimen saat dihubungi Scientia. Rabu, (21/08/2024)

Berdasarkan putusan MK, pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur bagi parpol dan gabungan parpol disesuaikan dengan komposisi jumlah penduduk yang termuat dalam DPT dengan jumlah suara sah yang didapatkan. Namun, untuk Sumatera Barat sendiri belum bisa dipastikan jumlah ambang batasnya, sebab belum ada arahan dari KPU RI.

“Kita tunggu saja arahan KPU RI,” tutup Surya.

Sementara, KPU RI akan mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada Tahun 2024. Lebih lanjut, KPU lanjut akan melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dengan tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 yang tercantum pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (yrp)

BACAJUGA

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB

Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi

Selasa, 30/9/25 | 17:55 WIB
Tags: KPU SumbarSurya Efitrimen
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Albert : Jangan Akal – akali Putusan MK

Berita Sesudah

Mahyeldi Lepas Ekspor 3 Kontainer Kulit Manis ke Negeri Paman Sam

Berita Terkait

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok bukan semata-mata tentang siapa yang paling tinggi pangkatnya, paling panjang pengalaman...

Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi

Selasa, 30/9/25 | 17:55 WIB

AGAM, Scientia.id – Penguatan internalisasi kelembagaan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi kunjungi Bawaslu Kabupaten Agam. Dalam kegiatan yang...

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

AGAM, Scientia.id – Bawaslu Agam adakan kegiatan Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (29/09) di Kantor Bawaslu...

Bawaslu Agam Bahas Kajian Hukum, Rendi: Jaga Relevansi dan Integritas Pengawas Pemilu

Selasa, 23/9/25 | 16:13 WIB

AGAM, Scientia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam adakan kegiatan RDK dengan tema Kajian Hukum pada Selasa (23/09)....

Pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu Agam Temukan Orang Meninggal Masuk Dalam Daftar Pemilih

Jumat, 19/9/25 | 08:57 WIB

AGAM, Scientia.id - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU...

Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Jumat, 12/9/25 | 16:20 WIB

Agam, Scientia.id - Menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Barat yang membangun kerjasama dengan pramuka melalui pembentukan Saka Adhyasta...

Berita Sesudah

Mahyeldi Lepas Ekspor 3 Kontainer Kulit Manis ke Negeri Paman Sam

Discussion about this post

POPULER

  • Makna Dibalik Puisi “Harapan” Karya Sapardi Tinjauan Semiotika

    Paradoks Representasi Subaltern dalam Novel Saman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Eksperimen Unit 731 dalam Perspektif Sosiologi Sastra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laut Bercerita: Ketika Cerita Beralih ke Layar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumbar Terapkan Syarat Inovasi untuk Kenaikan Jabatan ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi V DPRD Sumbar Matangkan Pembahasan Ranperda Keolahragaan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahyeldi: Guru Tak Boleh Menyeragamkan Kemampuan Siswa, Kenali Potensi Setiap Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026