PADANG, SCIENTIA.ID – Komisi V DPRD Sumbar terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Setelah ditetapkan sebagai Ranperda prakarsa DPRD Sumbar, regulasi tersebut kini dibahas secara intensif untuk memastikan tersedianya landasan hukum yang kuat bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi, hingga perlindungan kesejahteraan pelaku olahraga.
Sebagai bagian dari upaya memperkaya substansi regulasi, Komisi V DPRD Sumbar telah melakukan studi banding ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pembahasan kemudian dilanjutka melalui rapat kerja bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar dengan membahas pasal demi pasal di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, Kamis (29/10).
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Salamat Simamora, mengatakan pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pengembangan olahraga di Sumatera Barat.
Menurutnya, setiap pasal perlu dikaji secara cermat agar Ranperda tidak hanya mengatur penyelenggaraan olahraga, tetapi juga memberikan arah yang jelas terhadap pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta penguatan tata kelola keolahragaan yang profesional.
“Pembahasan Ranperda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pengembangan olahraga di Sumatera Barat. Karena itu, kami ingin memastikan setiap pasal yang dibahas benar-benar menjawab kebutuhan pembinaan olahraga, mulai dari pembinaan atlet, peningkatan prestasi, hingga tata kelola keolahragaan yang lebih profesional,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih. Ia mendorong agar akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda, mengingat aktivitas olahraga juga memiliki risiko kecelakaan maupun cedera.
Menurutnya, atlet dan pelatih bukan hanya dituntut untuk mengejar prestasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Karena itu, perlindungan terhadap keselamatan dan masa depan mereka perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
“Pelatih dan atlet juga memiliki keluarga yang harus mereka nafkahi. Karena itu, masa depan dan perlindungan mereka harus menjadi perhatian. Kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa dalam aktivitas olahraga, atlet dan pelatih sering berhadapan dengan kondisi yang berisiko dan berbahaya. Mereka membutuhkan jaminan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain dalam menjalankan aktivitasnya,” tegasnya.
Salamat menilai, pembangunan olahraga tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian prestasi. Kesejahteraan dan perlindungan terhadap atlet maupun pelatih juga harus diperhatikan karena mereka merupakan bagian penting dari ekosistem keolahragaan.
Karena itu, ia mendorong agar Ranperda dapat mengakomodasi upaya memperluas akses atlet dan pelatih terhadap BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, mereka dapat menjalankan aktivitas olahraga dengan lebih aman sekaligus memiliki kepastian perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi, menyoroti pentingnya pembinaan generasi muda sebagai investasi masa depan daerah. Menurutnya, besarnya jumlah penduduk usia muda di Sumatera Barat harus diimbangi dengan kebijakan yang memberikan ruang bagi pengembangan potensi, bakat, dan kreativitas mereka.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat program kepemudaan yang memberikan manfaat nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial. Pembinaan olahraga, pengembangan keterampilan, kegiatan seni dan budaya, serta dukungan terhadap kreativitas anak muda perlu menjadi bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
Sri Kumala Dewi menegaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat kehadiran pemerintah dalam pembinaan generasi muda.
Menurutnya, olahraga bukan sekadar aktivitas fisik maupun upaya mengejar prestasi. Lebih dari itu, olahraga merupakan sarana membangun kedisiplinan, karakter, dan sportivitas, sekaligus membuka kesempatan bagi generasi muda untuk mengembangkan kemampuan dan meraih prestasi.
“Perda Olahraga ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan pemuda Sumbar tidak kehilangan arah,” katanya. (*)