Rabu, 04/11/26 | 22:15 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Perkara Tanah Ulayat 5.000 Hektare Masuk Sidang Ketiga, Penggugat Gugat PT Diteq hingga Pemda

Rabu, 04/11/26 | 21:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Penguasaan tanah ulayat seluas sekitar 5.000 hektare di Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, terus bergulir di meja hijau. Memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Rabu (4/11/2026), pihak penggugat menegaskan komitmennya memperjuangkan hak masyarakat atas tanah ulayat tersebut.

Perkara ini diajukan oleh Mahayudin dan Gusnila Rita. Adapun pihak yang digugat meliputi PT Diteq, Zamzami Thalib, ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Bupati, serta Dinas Perkebunan.

Kuasa Hukum Penggugat, Agus Setyawan, SH, CLAP., CCLP, mengatakan perkara tersebut dengan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN PPj tentang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurutnya, substansi gugatan berkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat yang dinilai menjadi hak mereka.

BACAJUGA

Cegah Penyimpangan Dana Nagari, Kejari Dharmasraya Hadirkan Inovasi PERISAI

Cegah Penyimpangan Dana Nagari, Kejari Dharmasraya Hadirkan Inovasi PERISAI

Rabu, 04/11/26 | 21:10 WIB
Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Rabu, 04/11/26 | 19:07 WIB

“Perkara ini hampir sama, tidak jauh berbeda. Karena ini memang hak masyarakat, hak ulayat, jadi mau tidak mau harus kita perjuangkan. Apa yang menjadi harapan masyarakat, itu yang harus kita perjuangkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang ini akan kembali digelar pada Rabu (18/11/2026).

Terkait dugaan keterlibatan pejabat maupun mantan pejabat dalam penguasaan lahan tersebut, Agus menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Untuk nama-namanya mungkin kita simpan dulu. Masih banyak bukti yang harus kita cari. Walaupun sebenarnya kita sudah memegang beberapa bukti, nanti pada tahap berikutnya baru kita bahas,” ungkapnya.

Agus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut demi memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mengklaim memiliki hak ulayat atas lahan di kawasan Jao, Kecamatan Timpeh.

Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas sengketa penguasaan lahan seluas sekitar 5.000 hektare tersebut.

Sementara salah seorang Penggugat, Gusnila Rita, menegaskan lahan yang kini dikuasai pihak perusahaan tersebut merupakan tanah ulayat yang menurutnya tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

Pernyataan itu disampaikan Gusnila Rita saat sidang ketiga perkara sengketa tanah ulayat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Rabu (4/11/2026).

Gusnila mengklaim tanah yang dipersoalkan merupakan hak masyarakat adat. Namun, dalam kenyataannya, lahan tersebut disebut telah dikuasai dan dikelola oleh pihak yang dikaitkannya dengan Zamzami Thalib dan PT Diteq.

Ia juga mempertanyakan status penguasaan lahan tersebut. Menurut Gusnila, pihak Zamzami Thalib disebut hanya mengakui keberadaan kelompok-kelompok tani, bukan PT Diteq.

Gusnila turut mempersoalkan luas penguasaan lahan yang menurutnya telah mencapai ribuan hektare, sementara pengelolaannya disebut menggunakan pola kelompok tani dengan luasan tertentu.

“Kalau sudah lebih dari 20 hektare, seharusnya ada izin berprinsip. Tetapi di sini 20 hektare itu diakui untuk masing-masing kelompok, sementara lahan yang dikuasai sudah ribuan hektare. Ke mana pemerintah daerah? Kenapa persoalan ini didiamkan?” ungkapnya.

Selain itu, Gusnila menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah dengan dokumen sertifikat. Ia menyebut tanah yang dibeli berada di wilayah Timpeh, sedangkan lahan yang dikuasai dan diolah justru berada di Jao.

“Yang dia beli itu Timpeh, tetapi yang dikuasai dan diolah adalah Jao. Jadi, tidak berkesesuaian antara sertifikat dengan objek,” tegasnya.

Gusnila juga mengungkapkan bahwa masyarakat pemegang hak ulayat selama ini merasa tersisih dalam persoalan penguasaan lahan tersebut. Ia mengklaim masyarakat berada dalam posisi lemah dan mengalami intimidasi, sehingga memperjuangkan hak atas tanah ulayat bukan perkara mudah.

Dalam gugatan tersebut, Mahayudin dan Gusnila Rita menjadi pihak penggugat. Sementara pihak tergugat meliputi PT Diteq, Zamzami Thalib, ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Bupati, serta Dinas Perkebunan.

Lebih lanjut, Gusnila menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan agar tanah ulayat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan tetap memperjuangkan tanah ulayat ini agar kembali kepada pemegang hak ulayat, bukan dikuasai oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan,” ujarnya.

Meski demikian, Gusnila mengaku masih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Ia berharap ada kesesuaian antara pihak-pihak yang bersengketa, sehingga hak masyarakat dapat dipulihkan.

“Kami tidak menuntut yang berlebihan. Yang penting tanah ulayat kembali kepada pemegang haknya. Kembalikan hak pengelolaan kepada masyarakat yang selama ini mengelolanya, sebagai bentuk ganti rugi kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Tags: DharmasrayaPemkab Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Cegah Penyimpangan Dana Nagari, Kejari Dharmasraya Hadirkan Inovasi PERISAI

Berita Terkait

Cegah Penyimpangan Dana Nagari, Kejari Dharmasraya Hadirkan Inovasi PERISAI

Cegah Penyimpangan Dana Nagari, Kejari Dharmasraya Hadirkan Inovasi PERISAI

Rabu, 04/11/26 | 21:10 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Potensi penyimpangan pengelolaan dana nagari hingga persoalan aset yang belum bersertifikat kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri...

Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Rabu, 04/11/26 | 19:07 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, memasuki...

Bupati Jon Pandu Bawa Paskibraka Kabupaten Solok Masuk ke Istana Negara RI

Bupati Jon Pandu Bawa Paskibraka Kabupaten Solok Masuk ke Istana Negara RI

Rabu, 04/11/26 | 16:20 WIB

Jakarta, Scientia.id – Meski belum berkesempatan mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana Negara Republik Indonesia, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka...

Hujan Lebat Mengintai Sumbar hingga 10 November, Lima Daerah Masuk Kategori Siaga

Hujan Lebat Mengintai Sumbar hingga 10 November, Lima Daerah Masuk Kategori Siaga

Senin, 02/11/26 | 22:11 WIB

Padang, Scientia — Ancaman hujan dengan intensitas sedang hingga lebat membayangi sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada awal November 2026....

Mahyeldi: Guru Tak Boleh Menyeragamkan Kemampuan Siswa, Kenali Potensi Setiap Anak

Mahyeldi: Guru Tak Boleh Menyeragamkan Kemampuan Siswa, Kenali Potensi Setiap Anak

Minggu, 01/11/26 | 01:48 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Keberhasilan pendidikan tidak semestinya diukur dari kemampuan seluruh peserta didik mencapai standar yang sama. Setiap anak...

Mahyeldi: Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Menentukan Kepercayaan dan Pendapatan

Mahyeldi: Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Menentukan Kepercayaan dan Pendapatan

Minggu, 01/11/26 | 01:32 WIB

Padang, Scientia — Rumah sakit tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan fasilitas dan kecanggihan teknologi untuk meningkatkan pendapatan. Kualitas pelayanan, keselamatan...

POPULER

  • Laut Bercerita: Ketika Cerita Beralih ke Layar

    Laut Bercerita: Ketika Cerita Beralih ke Layar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Lebat Mengintai Sumbar hingga 10 November, Lima Daerah Masuk Kategori Siaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Pulanglah, Bujang” Karya Hasbunallah Haris dan Ulasannya oleh Azwar Sutan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Representasi Subaltern dalam Novel Saman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026